Whistleblowing System Bank Indonesia (WBS-BI)
WBS-BI adalah sistem yang disediakan Bank Indonesia bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Indonesia termasuk Pegawai PKWT dan Outsourcing.
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS-BI ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern Bank Indonesia, yang meliputi :
- korupsi, kolusi dan nepotisme
- pencurian, kecurangan (fraud)
- suap, gratifikasi
- pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Bank Indonesia
- perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak
Bank Indonesia sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower kami utamakan tetap terjaga.
TATA CARA
KERAHASIAAN PELAPOR
Bank Indonesia melindungi kerahasiaan Pelapor, sesuai pasal 8 PDG No.17/6/PDG/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang WBS-BI, yang mengatur bahwa:
Bank Indonesia memberikan perlindungan kepada Pelapor berupa
a. kerahasiaan identitas Pelapor, kecuali atas permintaan penegak hukum.
b. jaminan untuk tidak dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan yang meliputi catatan yang merugikan dalam personal file pegawai, penurunan jabatan atau pangkat,
dan pemecatan, kecuali Pelapor sekaligus sebagai Terlapor. (khusus bagi internal BI)
Informasi lebih lanjut :
Surat WBS-BI Jl. M.H Thamrin No.2 Jakarta 10350
Faksimile (+62)21 2310 689
E-mail
wbsbi@bi.go.id
SMS (+62)811 86 927 24 (WBSBI)
Telepon (+62)21 2981 7752