Whistleblowing System Bank Indonesia (WBS-BI)
WBS-BI adalah Sistem yang disediakan Bank Indonesia yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan dugaan
terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia termasuk Pegawai PKWT dan Outsourcing.
Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS-BI mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan dan peraturan intern Bank Indonesia, yang meliputi:
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan, dll);
-
Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Bank Indonesia antara lain profesionalitas,
konflik kepentingan, kesusilaan, dan perilaku bermasyarakat; dan
- Perbuatan melanggar hukum lainnya.
Syarat Laporan
Laporan yang disampaikan harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nama pelapor
- Nama/identitas yang dilaporkan
- Unit/bagian yang diduga melakukan pelanggaran
- Waktu kejadian
- Kronologi kejadian
- Kontak yang bisa dihubungi.
Catatan: Laporan yang tidak lengkap tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pelindungan untuk Pelapor
Bank Indonesia Berkomitmen:
- Menindaklanjuti setiap laporan dengan serius
- Menjaga kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower)
Kami sangat menghargai partisipasi Anda dalam menjaga integritas dan tata kelola di Bank Indonesia
Tata cara

Media Lainnya untuk Penyampaian laporan WBS BI
Surat WBS-BI Jl. M.H Thamrin No.2 Jakarta 10350
Faksimile (+62) 21 2310 689<
E-mail wbsbi@bi.go.id
SMS (+62) 811 9001 1988
Telepon (+62) 21 2981 7752
Informasi Lebih Lanjut
Informasi atau konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor (+62) 811 9001 1988