Logo

Logo

Frequently Asked Questions (FAQ)



  1. Siapa yang dapat melapor di WBS BI?

    Pegawai, Tenaga Kerja PKWT, Tenaga Kerja Outsourcing, Pimpinan Bank Indonesia, Mantan Pegawai Bank Indonesia, Mantan Pimpinan Bank Indonesia dan masyarakat yang mengetahui adanya suatu perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran.

  2. Siapa yang dapat dilaporkan melalui WBS BI?

    Pegawai Bank Indonesia termasuk Pegawai PKWT dan Outsourcing.

  3. Apakah terdapat pelindungan terhadap pelapor?

    Bank Indonesia berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas anda sebagai whistleblower. Khusus untuk Pegawai Bank Indonesia, terdapat jaminan untuk tidak dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan yang meliputi catatan yang merugikan dalam personal life pegawai, penurunan jabatan atau pangkat dan pemecatan, kecuali Pelapor sekaligus sebagai Terlapor.

  4. Apakah saya bisa menarik atau merubah laporan saya?

    Anda tidak dapat menarik laporan Anda maupun merubah laporan yang sudah dikirim. Namun apabila terdapat informasi tambahan atau koreksi informasi, Anda dapat membuat laporan baru dan menuliskan kode untuk sebelumnya telah didapat sebagai referensi.

  5. Apa bentuk respons yang diberikan kepada pelapor atas pelaporan yang disampaikan ?

    Respons yang diberikan kepada pelapor berupa :

    a. Kode unik sebagai bukti pelaporan
    b. Status sesuai tahapan proses tindak lanjut atas laporan
    c. Pelapor dapat melihat status/tindak lanjut pelaporan pada halaman Status Laporan pada aplikasi WBS
  6. Apa syarat minimal pelaporan untuk mendapatkan respons?

    Laporan yang disampaikan harus memuat sekurang-kurangnya :

    a. Nama pelapor
    b. Nama/identitas terlapor
    c. Perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran
    d. Lokasi kejadian
    e. Waktu kejadian
    f. Kronologi Kejadian

    Catatan: Laporan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses lebih lanjut dengan pemeriksaan.

  7. Apakah saya bisa melaporkan lembaga atau unit kerja?

    Anda tidak bisa melaporkan lembaga atau unit kerja karena laporan hanya bersifat individual pegawai dengan mencantumkan nama terlapor dengan jelas

  8. Apakah saya bisa melaporkan atas nama orang lain dengan mencantumkan orang tersebut sebagai pelapor?

    Anda tidak diperkenankan melapor atas nama orang lain karena melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi mencemarkan nama baik orang yang Anda cantumkan namanya sebagai pelapor.

BANK INDONESIA, Jl MH Thamrin No 2, Jakarta 10350 Telp 131 (pulsa lokal), 1500131 (dari luar negeri), bicara@bi.go.id
COPYRIGHT © 2015 BANK INDONESIA All Rights RESERVED