| 1. |
Kejelasan Mandat Hukum (Clear
Legal Mandate) diterapkan melalui penuangan
secara jelas status, tujuan, tugas, dan wewenang Bank
Indonesia dalam UU Bank Indonesia. Kejelasan status mencakup
status Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik
Indonesia, lembaga negara yang independen, dan badan hukum
publik, yang saat ini telah secara tegas dituangkan dalam UU
Bank Indonesia, sebagaimana diubah terakhir kali dalam UU
P2SK. Sementara itu, kejelasan tujuan, tugas dan wewenang
Bank Indonesia yang diterapkan dalam tata kelola kebijakan
dan kelembagaan secara garis besar adalah sbb.:
-
Dalam tata kelola kebijakan (policy governance),
kejelasan tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia di
area kebijakan telah ditegaskan dalam UU Bank Indonesia
sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU P2SK, yang
mencakup tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia pada
kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan
makroprudensial, serta kebijakan pendukung lainnya
Kejelasan mandat hukum ini juga mencakup kejelasan peran
dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam pencapaian
tujuan dan sasaran kebijakan yang membutuhkan koordinasi
dengan otoritas lain (antara lain terkait stabilitas
sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan). Kejelasan mandat hukum ini selanjutnya
menjadi
legal basis yang kuat bagi penetapan dan
pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dan koordinasi yang
dilakukan (termasuk sinergi kebijakan Bank Indonesia
dengan kebijakan nasional), serta pertanggungjawabannya.
-
Dalam tata kelola kelembagaan (institutional
governance), penerapan elemen kejelasan mandat
hukum tercermin dalam penuangan di UU Bank Indonesia
terkait wewenang Bank Indonesia dalam pelaksanaan
fungsi kelembagaan. Saat ini, wewenang terkait
fungsi kelembagaan, yang mencakup pengelolaan
organisasi dan sumber daya, telah secara tegas
dituangkan dalam UU Bank Indonesia sebagaimana
diubah terakhir kali dengan UU P2SK.
Wewenang dalam pengelolaan organisasi meliputi
perencanaan strategis dan pengendalian terintegrasi,
serta pengelolaan proses bisnis Bank Indonesia.
Sementara wewenang dalam pengelolaan sumber daya
meliputi pengelolaan kekayaan Bank Indonesia yang
terlepas dari APBN, penyusunan dan penggunaan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional dan
kebijakan, pengelolaan sumber daya manusia,
pengelolaan sarana dan prasaran kerja, serta
pengelolaan inovasi digital Bank Indonesia.
-
Penerapan elemen kejelasan mandat hukum ini
mempertegas independensi, memperjelas akuntabilitas,
memastikan konsistensi dan memenuhi transparansi
pelaksanaan tugas dan wewenang yang sejalan dengan
mandat Bank Indonesia, serta melandasi koordinasi
yang dilakukan dengan
stakeholders eksternal.
|
| 2. |
Kebijakan Dan Strategi (Policy
and Strategy)
-
Penerapan elemen kebijakan dan strategi tercermin dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang
didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas.
Kebijakan dan strategi Bank Indonesia terdiri dari (i)
kebijakan dan strategi jangka menengah yang diwujudkan
dalam visi dan misi Bank Indonesia, dan dijabarkan dalam
Strategic Business Plan (SBP) Bank Indonesia yang
dikelompokkan ke dalam 12 program strategis, serta (ii)
kebijakan dan strategi jangka pendek yang dituangkan
dalam perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk masing-masing
program strategis sebagaimana dimuat dalam SBP.
-
Penerapan kebijakan dan strategi tersebut juga
diperkuat oleh kerangka kebijakan yang jelas, yakni
Kerangka Bauran Kebijakan Utama (BKU) Bank
Indonesia, dan Kerangka Bauran Kebijakan Kelembagaan
(BKK), serta didukung berbagai kerangka,
blueprint, dan rencana induk pendukung lainnya.
-
Penerapan elemen kebijakan dan strategi tersebut
akan memastikan penerapan prinsip independensi,
konsistensi, koordinasi, akuntabilitas dan
transparansi Bank Indonesia, baik dalam tata kelola
kebijakan maupun tata kelola kelembagaan.
|
| 3. |
Proses pengambilan keputusan
(Decision Making Process)
-
Penerapan elemen proses pengambilan keputusan diwujudkan
dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang
senantiasa didukung oleh proses pengambilan keputusan
yang robust untuk memastikan berbagai kebijakan yang
ditetapkan dan diimplementasikan telah memenuhi prinsip
IKKAT.
-
Untuk memastikan pelaksanaan proses pengambilan
keputusan yang memenuhi prinsip IKKAT, Bank
Indonesia telah melakukan
regulatory reform pengambilan keputusan di Bank
Indonesia dalam era digital, yang dituangkan dalam
PDG.
-
Berdasarkan
regulatory reform tersebut, proses pengambilan
keputusan di Bank Indonesia dilakukan secara
streamlined yang meliputi tiga tahap, yakni (i)
inisiasi dan verifikasi, (ii) rekomendasi, dan (iii)
persetujuan. Tahapan proses tersebut didesain untuk
memastikan perumusan dan penetapan keputusan di Bank
Indonesia dilakukan secara independen, konsisten dan
akuntabel dengan adanya mekanisme
check and balance, salah satunya dengan melibatkan
Komite.
Proses pengambilan keputusan juga dilakukan secara
streamlined berbasis
business process re-engineering melalui
platform kolaborasi digital sehingga memungkinkan
terjadinya koordinasi dan kolaborasi, yang juga akan
memperkuat mekanisme
check and balance tersebut.
|
| 4. |
Tanggung Jawab dan Pengawasan
(Responsibilities and Oversight)
-
Penerapan elemen tanggung jawab tercermin dalam
kejelasan mengenai pihak yang memiliki tanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia,
yakni Dewan Gubernur. Pelaksanaan tanggung jawab
tersebut pada hakikatnya menerapkan prinsip kolektif
kolegial.
Dalam operasionalisasinya, pelaksanaan tugas dan
wewenang tersebut diemban oleh Anggota Dewan Gubernur
(ADG) sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang ADG
yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab tersebut didukung pendelegasian tugas
dan wewenang kepada Satuan Kerja, yang mengacu pada
pembagian fungsi Satuan Kerja sebagaimana tercermin
dalam pengelolaan organisasi dan proses bisnis Bank
Indonesia.
-
Sementara penerapan elemen pengawasan dilakukan
dengan mempertegas pelaksanaan pengawasan (oversight)
terhadap Bank Indonesia, terdiri atas (i) pengawasan
internal (internal oversight), yang
dilakukan oleh Dewan Gubernur terhadap kinerja serta
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, baik
yang menjadi tanggung jawab masing-masing ADG,
maupun Satuan Kerja, dan (ii) pengawasan eksternal (external
oversight) yang terdiri atas fungsi pengawasan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan fungsi
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam melaksanaan pengawasan di bidang tertentu, DPR
dibantu oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
-
Untuk memastikan implementasi dari elemen tanggung
jawab dan pengawasan tersebut, maka disusun berbagai
pengaturan turunan, termasuk pengaturan terkait
pembagian tugas dan wewenang ADG, pengaturan terkait
fungsi Satuan Kerja dan pengelolaan organisasi Bank
Indonesia, serta pengaturan terkait pelaksanaan
tugas dan organisasi BSBI yang saat ini tengah
disusun sebagai amanat UU P2SK.
-
Elemen tanggung jawab dan pengawasan tersebut
diterapkan untuk memastikan independensi,
konsistensi, koordinasi, akuntabilitas dan
transparansi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Bank Indonesia yang didukung dengan penggunaan
sumber daya secara efektif dan efisien.
|
| 5. |
Kode Etik, Manajemen Risiko, Audit Internal, dan Fungsi Hukum
(Ethics, Risk Management, Internal Audit, and Legal
Function)
Sebagai bank sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI)
memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas
moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seluruh Pegawai dan
Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia wajib menjunjung
tinggi nilai-nilai etika yang menjadi dasar integritas dan
profesionalitas dalam bekerja. Nilai-nilai ini tercermin
dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bank Indonesia, yang
menjadi acuan dalam setiap tindakan dan pengambilan
keputusan.
-
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang, Pegawai dan Anggota Dewan Gubernur (ADG) wajib
mematuhi Kode Etik sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi
dan mematuhi sumpah jabatan atau sumpah Pegawai,
serta melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan;
- Mengutamakan
keluhuran budi dan keunggulan kualitas, menggunakan
kemampuannya secara arif dan bijaksana, serta bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- Mewujudkan
kesetaraan perlakuan, menghargai hak asasi manusia,
dan peduli pada masyarakat dan lingkungan.
-
Kode Etik Bank Indonesia dijabarkan
dalam Pedoman Perilaku sebagai berikut:
- Menegakkan
integritas dan profesionalitas;
- Menghindari konflik
kepentingan
- Menjaga kemandirian
dan ketidakberpihakan
- Bersikap adil; dan
- Menjaga kesusilaan,
kesopanan, dan perilaku bermasyarakat.
-
Elemen kode etik diterapkan untuk memastikan
penerapan prinsip IKKAT oleh individu di Bank
Indonesia, dan dilakukan melalui penetapan kode etik
Bank Indonesia oleh Dewan Gubernur yang saat ini
telah tertuang dalam PDG tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Bank Indonesia, termasuk di
dalamnya ketentuan mengenai kewajiban penerapan oleh
seluruh Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank
Indonesia, serta penegakkannya oleh Dewan Gubernur,
Anggota Dewan Gubernur, dan Pemimpin Satuan Kerja
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
-
Pelaksanaan dan penegakan kode etik di Bank
Indonesia juga didukung oleh infrastruktur pendukung
yang meliputi (i)
whistle blowing system, (ii) kanal
pengaduan layanan publik, (iii) sistem
anti-gratifikasi dan anti-penyuapan, (iv) pakta
integritas, dan (v) pelaporan harta kekayaan
penyelenggara negara.
-
Sementara itu, elemen manajemen risiko, audit
intern, dan fungsi hukum diterapkan guna mengawal
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia agar
senantiasa sejalan dengan prinsip IKKAT dan didukung
dengan penggunaan sumber daya yang terukur.
Manajemen risiko, audit intern dan fungsi hukum
diterapkan secara terkoordinasi dan terintegrasi
dengan perencanaan strategis dan pengendalian
kinerja, dan didukung kerangka masing-masing fungsi
yang jelas.
|
| 6. |
Hubungan dengan Pemangku
Kepentingan (Stakeholders Relations)
-
Penerapan elemen hubungan
dengan pemangku kepentingan (stakeholder relations)
salah satunya tercermin dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia yang senantiasa memperhatikan
keselarasan kebijakan (konsistensi) dan implikasinya
terhadap
stakeholders, yang dilakukan melalui berbagai
koordinasi dengan
stakeholder eksternal (DPR, Pemerintah,
otoritas atau lembaga terkait, dan/atau mitra strategis
lain, baik nasional maupun internasional), dan internal
(ADG, Satuan Kerja, dan seluruh pegawai).
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung
efektivitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta
pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia. Hubungan dengan
pemangku kepentingan juga dilakukan dalam rangka
transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank
Indonesia. Hubungan dengan pemangku kepentingan ini
dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi dan
akuntabilitas Bank Indonesia.
-
Pelaksanaan
stakeholder relations dalam tata kelola kebijakan
dan kelembagaan mengacu pada kerangka BKU dan BKK.
|
| 7. |
Pelaporan dan Komunikasi (Reporting and Communication)
-
Elemen pelaporan dan
komunikasi diterapkan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan
informasi, pelindungan data pribadi, kewajiban menjaga
informasi rahasia, serta peraturan perundang-undangan
terkait. Pelaksanaan elemen pelaporan dan komunikasi ini
merupakan penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi,
dan koordinasi guna memperkuat independensi Bank
Indonesia.
-
Pelaporan dilakukan
dalam rangka memenuhi amanat akuntabilitas Bank
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU P2SK pasal
58, dan terdiri atas laporan triwulanan dan laporan
tahunan yang disampaikan secara tertulis kepada
Presiden dan DPR, serta mencakup namun tidak
terbatas pada laporan kinerja kelembagaan, dan
laporan keuangan tahunan.
-
Sementara komunikasi
Bank Indonesia merupakan penyampaian kepada publik,
baik terkait tata kelola kebijakan maupun tata
kelola kelembagaan.
-
Komunikasi dalam
tata kelola kebijakan dilakukan untuk mendukung
efektivitas kebijakan, dan mencakup (i)
komunikasi pada setiap tahun anggaran berupa
penyampaian informasi pada masyarakat mengenai
evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bank
Indonesia pada tahun sebelumnya, serta rencana
kebijakan dan penetapan sasaran Bank Indonesia
untuk tahun yang akan datang; (ii) komunikasi
tujuan dan kerangka kebijakan, keputusan
kebijakan dan asesmen pendukungnya , serta
pelaksanaan, hasil dan evaluasi kebijakan, salah
satunya tercermin dalam komunikasi hasil
keputusan Rapat Dewan Gubernur Bulanan; serta
(iii) penyampaian data dan informasi dan/atau
hasil kajian yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
-
Komunikasi dalam
tata kelola kelembagaan dilakukan untuk
mendukung efektivitas dan akuntabilitas
pengelolaan kelembagaan, yang mencakup namun
tidak terbatas pada (i) komunikasi terkait
kondisi keuangan Bank Indonesia kepada publik,
dan (ii) komunikasi terkait kinerja kelembagaan
Bank Indonesia kepada DPR.​
|