Bank Indonesia telah menerapkan KAKBI sebagai standar akuntansi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia. KAKBI terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK) dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan (PKAK).
Proses penyusunan standar akuntansi bagi Bank Indonesia telah dirintis sejak tahun 2008, diawali dengan forum diskusi bersama praktisi dan akademisi untuk membahas keunikan Bank Indonesia dan standar akuntansi yang dapat menjadi rujukan. Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa Bank Indonesia tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi umum karena keunikan tujuan yang diemban oleh Bank Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik Bank Indonesia.
Guna menjaga independensi dalam penyusunan standar akuntansi untuk Bank Indonesia, telah dibentuk Komite Penyusun KAKBI yang bertugas untuk menyusun dan mengembangkan KAKBI yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Komite ini mayoritas beranggotakan pihak eksternal yaitu pakar akuntansi yang berasal dari organisasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia), akademisi dan praktisi di bidang akuntansi serta perwakilan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
Komite Penyusun KAKBI dibentuk untuk mengakomodasi keunikan tujuan dan karakteristik transaksi Bank Indonesia selaku Bank Sentral yang berbeda dari entitas komersial dan lembaga publik lainnya dalam suatu standar akuntansi khusus dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyusunan Laporan Keuangan Bank Indonesia.
Komite KAKBI memiliki beberapa organ yaitu Dewan Pengarah, Tim Teknis (Narasumber dan Penyusun), dan Sekretariat. Dewan Pengarah adalah organ yang berwenang memutus dan menyetujui naskah KAKBI yang disusun oleh Tim Teknis. Ketua Komite KAKBI adalah Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang membawahkan bidang keuangan.
Dalam penyusunan produk, Komite KAKBI mengacu pada tahapan (due process) yang perlu ditempuh secara cermat agar dapat dihasilkan KAKBI yang objektif dan berkualitas. Berikut adalah bagan struktur Komite KAKBI.
Ketua Komite
Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Bank Indonesia, Destry Damayanti.
Dewan Pengarah
Tim Teknis – Narasumber
Tim Teknis – Akademisi
Seluruh anggota Tim Teknis Penyusun KAKBI dari Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
Tim Teknis – Penyusun dari Bank Indonesia
Sri H.R. Pahlevi, Desiyanti, Meloin Hutabarat, Yulita Pratiwi Ayuningtyas, Fenny Juliantini, Egiya Riahta, Dyah Ayu Larasati, Dinar Mahalianti, Arisona Lestari, Windrya Amartiwi, Muh. Alam Maulana, Yosepha Atik W., Mirvan Julian M., Angga Puspa Hapsari, Krisjanuardi Aditomo, Andayani Kumaladewi, Tri Puji Lestari, Yason Taufik Akbar, Gatot Dwi Purwanto, Ayu Deviana, Tora Erita Siallagan, Renold Asri, dan Puji Dwiyani.
Sekretariat
Kelompok Kebijakan Akuntansi - Departemen Keuangan, Bank Indonesia
Tugas dan
Kewenangan Komite Penyusun
Dewan Pengarah
bertugas dan berwenang untuk:
-
Memberikan masukan secara independen terhadap kajian dan konsep Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PKAK-BI) yang diusulkan Tim Teknis.
-
Memberikan persetujuan atas naskah PKAK-BI.
-
Memberikan pendapat dan rekomendasi terkait penyempurnaan dan/atau pencabutan PKAK-BI.
Tim Teknis
bertugas untuk melakukan kajian terkait isu kebijakan akuntansi keuangan yang telah disetujui Dewan Pengarah dan menyusun naskah akademik PKAK-BI.
Sekretariat
bertugas untuk melaksanakan administrasi, menyelenggarakan Rapat Dewan Pengarah, menatausahakan hasil pertemuan dan/atau kegiatan komite, dan melakukan pengarsipan.