
Bank Indonesia menerapkan KAKBI sebagai standar akuntansi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia. KAKBI terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK) dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PKAK-BI).
Proses penyusunan standar akuntansi bagi Bank Indonesia telah dirintis sejak tahun 2008, diawali dengan forum diskusi bersama praktisi dan akademisi untuk membahas keunikan Bank Indonesia dan standar akuntansi yang dapat menjadi rujukan. Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa Bank Indonesia tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi umum karena keunikan tujuan yang diemban oleh Bank Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik Bank Indonesia.