Kajian

Start;Home;Publikasi;bukan default.aspx
​ ​

Perilaku Transaksi Ilegal Berbasis Data Sistem Pembayaran Menggunakan AI/ML: Studi Kasus Judi Daring

10 Maret 2026
Working Paper BI

Penguatan Dampak Kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah: Studi Eempiris Program Elektronifikasi Keuangan Daerah

10 Maret 2026
Working Paper BI

Manajemen Risiko Bank Sentral Digital: Memperkuat Kesinambungan Transformasi IDCB

10 Maret 2026
Working Paper BI

Studi Perlindungan Konsumen dan Resolusi Konflik dalam Penggunaan AI di Sistem Keuangan

10 Maret 2026
Working Paper BI

Resonansi Kebijakan: Pemanfaatan AI/ML dalam Mendukung Strategi Komunikasi Bank Sentral

10 Maret 2026
Working Paper BI

Dampak Digitalisasi terhadap Efektivitas Penyaluran Bantuan Sosial: Studi Empiris Menggunakan Data Mikro Sistem Pembayaran

10 Maret 2026
Working Paper BI

Digital Velocity of Money: Perspektif Baru dr Permintaan Uang dan Pertumbuhan Ekonomi

10 Maret 2026
Working Paper BI

Pengembangan Bisnis Model UMKM berbasis Ekonomi Sirkular: Piloting di beberapa KPwDN

10 Maret 2026
Working Paper BI

Studi Pembiayaan Pembangunan melalui Pengembangan Sekuritisasi Aset Perbankan

10 Maret 2026
Working Paper BI

Strategi Mengatasi Risiko Middle Income Trap: Human Capital, Technology dan Productivity - Lesson Learned dari Korea, Tiongkok, Vietnam dan Thailand

10 Maret 2026
Working Paper BI

Buletin Hukum Kebanksentralan (Buletin)
Salah satu produk dari Departemen Hukum Bank Indonesia yang terbit setiap semester (6 bulan) dan bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan kajian hukum kebanksentralan kepada masyarakat, serta menjadi wadah berkualitas untuk menampung berbagai pemikiran penulis mengenai hukum kebanksentralan. 

Buletin memuat beberapa artikel dari penulis internal (disusun oleh Peneliti Hukum di Departemen Hukum Bank Indonesia dan penulis eksternal yang kompeten di bidangnya). Artikel yang dimuat dalam Buletin telah melalui proses penilaian oleh Dewan Redaksi Internal Departemen Hukum BI serta Mitra Bestari yang berasal dari internal dan eksternal BI.

Selain disebarluaskan kepada internal sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, Buletin juga disebarluaskan kepada pihak eksternal, antara lain Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi, media cetak, perbankan, lembaga/instansi terkait, dan BI Corner di berbagai Perguruan Tinggi dan sekolah.

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI)
KAKBI adalah standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.
BI tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi komersial, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik BI. Untuk itu, BI membentuk komite independen beranggotakan pakar akuntansi yang berasal dari organisasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia), akademisi, praktisi akuntansi serta perwakilan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK), dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PKAK) termasuk Interpretasi PKAK. Kebijakan tersebut akan menjadi acuan bagi BI dalam menyusun laporan keuangan dan acuan bagi auditor saat melakukan audit atas laporan keuangan BI, serta acuan bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan Bank Indonesia.
Dengan adanya suatu standar akuntansi yang disusun oleh suatu komite yang independen dan due process yang paripurna, maka diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Bank Indonesia melalui penyajian laporan keuangan yang lebih lebih relevan, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga