Permintaan uang, yang sebelumnya menjadi indikator utama dalam kebijakan monetary targeting, mulai ditinggalkan oleh banyak bank sentral sejak dekade 1990- an. Perubahan struktural dalam perekonomian dan kemajuan teknologi menjadi faktor utama dalam pergeseran ini. Meskipun demikian, jumlah uang beredar tetap dijadikan salah satu indikator pendukung dalam kerangka kebijakan moneter. Keterbatasan GDP nominal dalam merepresentasikan nilai barang dan jasa digital memberikan tantangan dalam perhitungan velositas uang di era digital. Penelitian ini memperkenalkan konsep baru mengenai velositas uang digital sebagai pengukuran peredaran uang dalam konteks ekonomi digital. Menggunakan data sistem pembayaran dari Bank Indonesia periode Januari 2006 hingga Desember 2024, penelitian ini menghitung velositas uang digital dengan mengagregasi nilai
transaksi dari APMK, mobile banking, internet banking, dan uang elektronik. Metode Two-Stage Least Squares (2SLS IV) dan Autoregressive Distributed Lag (ARDL) digunakan untuk menjelaskan peran inovasi pembayaran digital dalam memengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui kecepatan uang digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi pembayaran digital memengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui tiga transmisi, salah satunya melalui kecepatan uang digital sebagai jalur konsumsi. Selain itu, data sistem pembayaran lebih efektif dalam menjelaskan kecepatan uang digital dibandingkan dengan kecepatan uang konvensional dalam ekonomi yang semakin terdigitalisasi. Oleh karena itu, Bank sentral dapat mempertimbangkan konsep velositas uang digital sebagai indicator pelengkap dalam kerangka kebijakan moneter. Kebijakan untuk industri system pembayaran ritel perlu difokuskan pada upaya mendorong transaksi digital, dengan penguatan manajemen risiko pada PJP/PIP yang diimbangi dengan literasi dan perlindungan konsumen.
Keywords: Kecepatan uang digital, data sitem pembayaran, pertumbuhan ekonomi