Governance Structure

Start;Home;Tentang BI;Profil;default.aspx;Bukan Sifibi;structure.aspx;Governance Structure

​Pengawasan Terhadap Ban​k Indonesia

 PENGAWASAN TERHADAP BANK INDONESIA.jpg
Fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga publik yang independen dalam tatanan kenegaraan Indonesia. Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia kepada publik.

Undang-Undang tentang Bank Indonesia menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang, dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia (checks and balances).
 
Sesuai amanat Undang-Undang, DPR merupakan pihak yang diberikan kewenangan secara konstitusi untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lain, termasuk Bank Indonesia. Sesuai hakikatnya, kontrol legislatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembuatan keputusan melalui peningkatan respons terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan Pemerintah melalui investigasi, dan menegakkan kinerja lembaga negara.
 
Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada DPR-RI, serta tidak berada dalam struktur organisasi Bank Indonesia. BSBI menyampaikan hasil telaahannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan Bank Indonesia kepada DPR-RI setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur Bank Indonesia. Keberadaan BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR-RI terhadap Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.
 
Bank Indonesia wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia kepada DPR-RI dan Pemerintah secara triwulanan dan tahunan sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Diseminasi laporan tersebut juga dilakukan kepada masyarakat melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam berita negara. Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia dapat diakses di laporan kepada DPR.
 
Di bidang keuangan Bank Indonesia, mekanisme checks and balances menjadi hal yang penting. Hal ini mengingat Bank Indonesia memiliki keistimewaan sebagai lembaga independen yang melakukan pengelolaan anggaran yang terpisah dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara. Terkait dengan transparansi anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan. Dalam penyampaian anggaran tersebut, Bank Indonesia juga menyampaikan evaluasi terkait penggunaan anggaran tahun berjalan dalam bentuk Laporan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Operasional dan Rencana Investasi Bank Indonesia.
 
Pengawasan terhadap Bank Indonesia dari sisi keuangan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Hasil audit BPK-RI tersebut disampaikan kepada DPR-RI dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Adapun dalam penyusunan dan pemeriksaan LKTBI, Bank Indonesia dan BPK-RI mengacu pada standar akuntansi bank sentral sebagaimana direkomendasikan oleh Komite Akuntansi dan Keuangan Bank Indonesia.
 
Berdasarkan pemeriksaan LKTBI, Bank Indonesia telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI sejak tahun 2003. Pencapaian terebut tidak lepas dari upaya Bank Indonesia yang senantiasa menindaklanjuti temuan audit yang disampaikan BPK-RI. Hal ini menunjukkan kesungguhan dan komitmen pelaksanaan tugas Bank Indonesia yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya, Bank Indonesia mempublikasikan laporan keuangan tahunannya kepada publik setelah hasil pelaksanaan audit BPK-RI disampaikan kepada Bank Indonesia
 
Di samping melakukan audit terhadap LKTBI, BPK-RI dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan DPR-RI apabila diperlukan. Pemeriksaan khusus atas permintaan DPR-RI terhadap Bank Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam mengenai suatu permasalahan atau suatu kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran oleh Bank Indonesia.

Dengan proses audit ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

 

Baca Juga