Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta konsep dan praktik tata kelola bank sentral, prinsip Sistem Tata Kelola (governance) Bank Indonesia mencakup Independensi, Konsistensi, Koordinasi, Akuntabilitas, dan Transparansi (IKKAT), sebagai berikut:
-
Independensi tercermin dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Penerapan prinsip independensi Bank Indonesia diwujudkan ke dalam lima jenis independensi, yakni independensi tujuan
(goal independence), independensi kebijakan dan instrumen
(policy and instrument independence), independensi fungsional
(functional independence), independensi keuangan
(financial independence), dan independensi personal
(personal independence).
-
Dalam tata kelola kebijakan, tujuan Bank Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang, dan penetapan beberapa target, misalnya target IHK, dilakukan oleh Pemerintah. Meski demikian, Bank Indonesia memiliki independensi dalam menetapkan sasaran kebijakan guna mencapai tujuan dan target dimaksud
(goal independence). Independensi kebijakan dan instrumen terwujud dalam penetapan bauran kebijakan utama dan instrumen dalam rangka mencapai sasaran bauran kebijakan utama yang telah ditetapkan, didukung dengan independensi dalam pelaksanaan dan operasionalisasi dari bauran kebijakan utama tersebut, serta independensi dalam penetapan anggaran kebijakan.
Dalam perumusan dan penetapan kebijakan, seluruh ADG dan pegawai Bank Indonesia juga memiliki independensi dan berhak menolak segala bentuk campur tangan. Namun demikian, mengingat pencapaian tujuan Bank Indonesia juga memerlukan sinergi kebijakan lembaga otoritas lain, koordinasi perlu dilakukan guna memastikan sinergi kebijakan, dengan tetap memperhatikan independensi tersebut di atas.
-
Dalam tata kelola kelembagaan, Bank Indonesia memiliki independensi dalam penetapan indikator dan target kinerja kelembagaan (goal independence). Bank Indonesia juga independen dalam menetapkan bauran kebijakan kelembagaan dan instrumen kelembagaan (policy and instrument independence), yang didukung dengan independensi dalam pelaksanaan kebijakan dan instrumennya, salah satunya tercermin dalam independensi pelaksanaan berbagai program kerja (functional independence) guna mendukung pencapaian tujuan, sesuai dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Independensi keuangan (financial independence) dalam tata kelola kelembagaan tercermin dalam pengelolaan kekayaan Bank Indonesia yang terpisah dari APBN, namun, tidak sepenuhnya dimiliki dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran operasional karena memerlukan persetujuan DPR.
-
Konsistensi tercermin dalam pelaksanaan tugas dan Wewenang Bank Indonesia yang sejalan dengan mandat, norma, aturan, peraturan perundang-undangan, dan/atau prosedur yang berlaku, serta terukur. Prinsip Konsistensi mencakup konsistensi kebijakan, konsistensi sistem, dan konsistensi hukum. Penerapan prinsip Konsistensi tersebut dalam tata kelola kebijakan dan kelembagaan Bank Indonesia secara garis besar adalah sbb:
-
Dalam tata kelola kebijakan, konsistensi kebijakan diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Bank Indonesia yang didasarkan pada Kerangka Bauran Kebijakan Utama (BKU) yang selaras dengan
legal mandate, serta
rules dan
norms yang berlaku.
-
Dalam tata kelola kelembagaan, konsistensi diwujudkan melalui pelaksanaan pengelolaan kelembagaan yang didasarkan pada Kerangka Bauran Kebijakan Kelembagaan (BKK) yang selaras dengan
legal mandate dan
sound business practices.
-
Di samping itu, penerapan prinsip Konsistensi dalam tata kelola kebijakan dan kelembagaan juga diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia yang didasarkan pada sistem perencanaan dan pengendalian yang terintegrasi dengan memperhatikan faktor risiko dan penggunaan sumber daya yang terukur (konsistensi sistem). Sistem yang terintegrasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa fungsi dan wewenang Bank Indonesia dilakukan konsisten dengan kerangka kebijakan yang telah ditetapkan, selaras dan tersinergi antara kebijakan dan fungsi yang berbeda, serta konsisten dari waktu ke waktu (time consistency).
-
Selanjutnya, penerapan prinsip konsistensi hukum dalam tata kelola kebijakan dan kelembagaan secara lebih konkret dilakukan melalui penyusunan berbagai ketentuan dan pedoman untuk memberikan
legal basis yang kuat bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Koordinasi diterapkan dalam tata kelola kebijakan dan kelembagaan Bank Indonesia, baik dengan
stakeholder internal maupun eksternal. Koordinasi dilakukan guna memastikan keselarasan berbagai kebijakan Bank Indonesia yang saling berkaitan, maupun keselarasan kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan nasional:
-
Dalam tata kelola kebijakan, koordinasi internal dan eksternal dilakukan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan nasional, serta meminta masukan dan/atau dukungan terhadap implementasi kebijakan Bank Indonesia, termasuk inisiatif maupun program kerja terkait.
-
Dalam tata kelola kelembagaan, koordinasi terutama dilakukan dengan
stakeholder internal, utamanya antar-Satker terkait, dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan dalam rangka sinergi kebijakan kelembagaan Bank Indonesia yang dilakukan oleh berbagai Satker terkait, serta meminta masukan dan/atau dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan kelembagaan Bank Indonesia, termasuk inisiatif maupun program kerja terkait. Jika diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan konsultasi dengan pihak eksternal dalam rangka memperoleh masukan dan/atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan kelembagaan Bank Indonesia.
-
Akuntabilitas, tercermin dalam pertanggungjawaban kepada
stakeholders atas pelaksanaan tugas dan wewenang, serta pencapaian tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip akuntabilitas Bank Indonesia terdiri atas akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas keuangan, dan akuntabilitas kelembagaan. Penerapan prinsip akuntabilitas di Bank Indonesia secara garis besar adalah sbb.:
-
Prinsip akuntabilitas kebijakan terutama diterapkan dalam tata kelola kebijakan, di mana Bank Indonesia mempertanggungjawabkan kepada publik kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang, serta pencapaian tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
-
Prinsip akuntabilitas kelembagaan terutama diterapkan dalam tata kelola kelembagaan, di mana Bank Indonesia mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan organisasi, dukungan sumber daya, tata kelola kelembagaan, dan pelaksanaan anggaran operasional kepada DPR.
-
Sementara prinsip akuntabilitas keuangan diterapkan melalui pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Bank Indonesia kepada DPR dalam bentuk penyampaian laporan keuangan Bank Indonesia.
-
Transparansi, tercermin dalam keterbukaan Bank Indonesia dalam mengungkapkan informasi penting yang relevan dan memiliki implikasi luas terhadap kepentingan
stakeholders Bank Indonesia, dengan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan informasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip transparansi mencakup transparansi kebijakan, transparansi kelembagaan, dan transparansi keuangan. Penerapan prinsip transparansi dalam tata kelola kebijakan dan kelembagaan adalah sbb.:
-
Transparansi kebijakan terutama diterapkan dalam tata kelola kebijakan, yang diwujudkan dalam bentuk keterbukaan kepada publik terkait kebijakan yang diambil, meliputi kerangka, arah strategis kebijakan, keputusan, operasionalisasi, dan hasil kebijakan. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas kebijakan, di mana Bank Indonesia mempertanggungjawaban kebijakannya kepada masyarakat umum
(public at large).
-
Transparansi kelembagaan terutama diterapkan dalam tata kelola kelembagaan, yang diwujudkan melalui keterbukaan dalam pengelolaan kelembagaan, dukungan sumber daya, tata kelola kelembagaan, dan pelaksanaan anggaran operasional kepada DPR. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas kelembagaan, di mana Bank Indonesia mempertanggungjawabkan pengelolaan kelembagaan kepada DPR.
-
Transparansi keuangan diterapkan dengan keterbukaan atas kondisi keuangan Bank Indonesia yang dilakukan melalui pengungkapan keuangan (financial disclosure) dalam bentuk publikasi atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia, sebagai wujud dari praktik bisnis yang baik (sound business practices).