Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Bank Indonesia merumuskan dan melaksanakan bauran kebijakan yang perlu didukung dengan kredibilitas yang baik dan terjaga di semua lapisan masyarakat, serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Untuk itu, Bank Indonesia perlu menjalin komunikasi yang efektif dan efisien dengan semua lapisan masyarakat dan stakeholders. Dalam upaya menjalin dan memelihara komunikasi tersebut, Bank Indonesia dihadapkan pada berbagai kondisi yang menggugah empati dan kepedulian. Sebagai bagian dari komponen masyarakat, Bank Indonesia perlu berkontribusi dengan memberikan pemikiran dan solusi untuk membantu terwujudnya aktivitas pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
PSBI dilakukan secara sistematis dan terencana melalui berbagai aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial untuk mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial tersebut dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mewujudkan visi Bank Indonesia. Tema pelaksanaan PSBI tahun 2020 adalah "Berkontribusi Nyata Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat & Peningkatan SDM Unggul Dalam Rangka Mendukung Stabilitas Ekonomi Indonesia".
Dalam konteks pencapaian visi dengan tema tersebut, pelaksanaan PSBI dibagi ke dalam tiga besaran pokok yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan yaitu:
-
Program/kegiatan peningkatan kapasitas ekonomi.
-
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman publik.
-
Kepedulian sosial terkait pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.
Berbagai aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial telah dilaksanakan, baik oleh Kantor Pusat di Jakarta, maupun oleh 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Nusantara. Ragam aktivitas tersebut, mulai dari pengembangan klaster ketahanan pangan strategis penyumbang inflasi di daerah, pengembangan pariwisata lokal, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga upaya peningkatan nilai tambah komoditas unggulan, sehingga mampu bersaing di pasar global. Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga telah memberikan beasiswa kepada ribuan mahasiswa berprestasi dari berbagai perguruan tinggi, membangun ratusan pojok baca (BI Corner) di berbagai perpustakaan, serta menyelenggarakan seminar/sosialisasi untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman berbagai lapisan masyarakat mengenai tugas dan peran Bank Indonesia dalam perekonomian.
Dengan semangat Dedikasi Untuk Negeri, Bank Indonesia akan senantiasa hadir di setiap makna Indonesia, serta memberikan pengabdian terbaik guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Komunikasi dan Edukasi
Dalam pelaksanaan tugasnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi senantiasa diterapkan dengan cara menyampaikan informasi terkait kebijakan kepada pemangku kepentingan Bank Indonesia. Pendekatan komunikasi Bank Indonesia dilakukan secara “proaktif horisontal” dan “omni-channel”. Pendekatan ini dilakukan secara aktif dan dua arah dengan melakukan inisiatif untuk melakukan penyebaran informasi mengenai kebijakannya sejak dini dan terencana dengan berbagai instrumen komunikasi.
Pelaksanaan komunikasi Bank Indonesia diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia. Karenanya, Bank Indonesia memfokuskan strategi komunikasinya pada produk kebijakan yang selaras dengan ekspektasi dan kebutuhan publik. Diharapkan kebijakan komunikasi tersebut dapat membentuk ekspektasi masyarakat sesuai dengan arah kebijakan Bank Indonesia.
Untuk mengomunikasikan kebijakan, digunakan media konvensional seperti surat kabar, televisi, radio, maupun melalui website, media digital dan media sosial serta kegiatan aktivasi offline dengan pemangku kepentingan. Selain melalui channel komunikasi tersebut, komunikasi dengan DPR, pemerintah maupun lembaga negara lainnya terus diperkuat untuk mensinergikan komunikasi antar lembaga.
Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia, Laporan Tahunan Bank Indonesia, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter dan laporan lainnya. Hal ini semata-mata dilakukan agar pemangku kepentingan Bank Indonesia memahami secara mendalam dan komprehensif mengenai tugas dan kebijakan yang diterbitkan Bank Indonesia.
Penjelasan detail mengenai Layanan Informasi Publik dapat diakses dalam menu Layanan Informasi Publik dan Laporan Publikasi.
Hubungan dengan Lembaga Lain
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen, tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah, dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, setiap awal tahun anggaran BI menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi informasi Pengawasan terhadap Bank Indonesia.
Hubungan BI dengan Pemerintah
Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat, serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
KAKBI
Bank Indonesia telah menerapkan KAKBI sebagai standar akuntansi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia. KAKBI terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK) dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan (PKAK).
Proses penyusunan standar akuntansi bagi Bank Indonesia telah dirintis sejak tahun 2008, diawali dengan forum diskusi bersama praktisi dan akademisi untuk membahas keunikan Bank Indonesia dan standar akuntansi yang dapat menjadi rujukan. Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa Bank Indonesia tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi umum karena keunikan tujuan yang diemban oleh Bank Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik Bank Indonesia.
Selengkapnya