Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengeluarkan peraturan/kebijakan perlu memastikan proses perumusan kebijakan dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang terstruktur dan sistematis guna menghasilkan output kebijakan yang kredibel dan memenuhi prinsip akuntablitas publik. Untuk meningkatkan kualitas kebijakan, perumusan kebijakan harus memenuhi prinsip-prinsip yakni: (i) berdasarkan riset, (ii) berorientasi ke depan, (iii) tata kelola yang baik, (iv) mempertimbangkan dampak antar kebijakan, dan (v) memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan proses perumusan kebijakan di Bank Indonesia telah dilaksanakan secara sistematis, Bank Indonesia menetapkan kerangka kerja kebijakan yang terintegrasi antara kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, serta dukungan kebijakan ekonomi daerah dan kebijakan internasional. Terkait proses perumusan kebijakan, peningkatan fokus pada aspek governance diharapkan dapat menghasilkan kebijakan Bank Indonesia yang lebih efektif, kredibel, dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Di samping itu, proses perumusan kebijakan dikomunikasikan kepada publik untuk meningkatkan kredibilitas pengaturan/kebijakan yang dihasilkan. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, dibuka kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rumusan pengaturan. Hal tersebut diharapkan dapat menjembatani komunikasi kebijakan di awal dan meningkatkan efektivitas dalam implementasi kebijakan ke depan.
Proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang terstruktur dan sistematis untuk meningkatkan kredibilitas kebijakan, menciptakan mekanisme checks and balances, dan memastikan termitigasinya risiko (rule making rules).
Pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. Kepentingan umum.
2. Tujuan yang hendak dicapai.
3. Azas manfaat.
4. Hasil asesmen/kajian yang matang.
5. Risiko dan mitigasinya.
6. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Rapat Dewan Gubernur (RDG) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di Bank Indonesia. Melalui forum ini, Dewan Gubernur menetapkan atau melakukan evaluasi kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis. RDG dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Untuk menjaga tata kelola pengambilan keputusan, RDG diselenggarakan apabila telah kuorum yakni dihadiri oleh separuh atau lebih jumlah Anggota Dewan Gubernur.
Guna meningkatkan efektivitas proses pengambilan keputusan dalam RDG, materi yang diajukan harus dikaji dan dibahas secara matang dalam forum pembahasan/koordinasi antar satuan kerja, rapat bidang, dan/atau rapat komite. Di Bank Indonesia, terdapat 5 komite yakni:
1. Komite kebijakan moneter.
2. Komite kebijakan stabilitas sistem keuangan.
3. Komite kebijakan sistem pembayaran.
4. Komite pengelolaan cadangan devisa.
5. Komite sumber daya manusia.
Tujuan dari komite ini adalah memastikan rekomendasi atas usulan kebijakan prinsipil dan strategis yang diajukan kepada Dewan Gubernur telah dilakukan berdasarkan analisis dan pembahasan yang mendalam dengan mempertimbangkan aspek risiko dan mitigasinya, serta aspek tata kelola yang baik.
Penyelenggaraan RDG terdiri atas RDG Bulanan dan RDG Mingguan. RDG Bulanan merupakan RDG yang diselenggarakan paling kurang 1 kali dalam sebulan. Untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sejak 2016, pelaksanaan RDG Bulanan dilakukan dalam waktu 2 hari berturut-turut.
RDG Bulanan hari pertama memiliki agenda pemaparan hasil asesmen terhadap kondisi perekonomian dan outlook kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, dan membahas serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan. Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah.
Sedangkan RDG Mingguan diselenggarakan paling kurang 1 kali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter, perkembangan stabilitas sistem keuangan, perkembangan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan/atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Sebagai bentuk transparansi kebijakan kepada stakeholders, keputusan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan disampaikan kepada masyarakat pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RDG guna membangun ekspektasi positif stakeholders. Di samping itu, Bank Indonesia juga mempublikasikan jadwal RDG Bulanan selama satu tahun ke depan, sebelum berakhirnya tahun berjalan.
Informasi Jadwal RDG Bulanan dapat dilihat melalui tautan berikut.
Dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta pencapaian Visi dan Misi, Bank Indonesia menjalankan tahapan manajemen strategis mengacu pada Framework Perencanaan dan Pengendalian Program Kerja, Sumber Daya, Risiko, dan Audit. Berdasarkan framework tersebut, proses Manajemen strategis Bank Indonesia dilaksanakan secara terintegrasi dengan sumber daya, risiko, dan pengendalian internal di setiap tahapan mulai dari perencanaan, implementasi, sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Secara umum, proses perencanaan strategis Bank Indonesia dibagi ke dalam 2 bagian yakni perencanaan lima tahunan dan perencanaan tahunan. Perencanaan 5 tahunan menghasilkan Visi, Misi, dan Destination Statement Bank Indonesia 2025, serta penetapan Strategic Business Plan (SBP) Bank Indonesia yang dilaksanakan dalam 12 Program Strategis untuk mendukung pencapaian Visi BI. Selanjutnya, perencanaan 5 tahunan diturunkan ke dalam proses perencanaan tahunan. Proses perencanaan tahunan dilaksanakan megacu pada SBP untuk meyakini keselarasan pencapaian Kinerja tahunan Bank Indonesia dengan pencapaian Visi Bank Indonesia yang telah ditetapkan. Hierarki perencanaan strategis Bank Indonesia sebagaimana Gambar berikut:
Tahapan manajemen strategis tahunan Bank Indonesia dilaksanakan dalam suatu siklus Perencanaan dan Pengendalian Program Kerja, Sumber Daya, Risiko, dan Audit sebagai berikut:
Implementasi Manajemen Kinerja di Bank Indonesia (BI) tercermin dari pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja BI. Kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja bertujuan untuk memantau dan memastikan pencapaian kinerja yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) BI sesuai target yang telah ditetapkan di awal tahun agar selaras dengan pencapaian Visi, Misi dan Strategi BI.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja mengacu pada prinsip-prinsip: (1) Berorientasi pada pencapaian visi, misi dan implementasi strategi BI sebagai pemenuhan mandat BI; (2)
Good Governance yaitu setiap tahapan dalam proses monitoring dan evaluasi kinerja mengacu pada tatanan dan ketentuan terkait manajemen kinerja yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan; (3)
Continuous Improvement untuk menjaga dan meningkatkan kualitas manajemen kinerja, terutama di area monitoring dan evaluasi kinerja.
Proses monitoring terhadap pencapaian kinerja BI dilakukan secara bulanan dan triwulanan. Selanjutnya, pembahasan evaluasi kinerja BI dilakukan dalam forum Rapat Dewan Gubernur Triwulanan Kelembagaan (RDGTK). Pelaksanaan RDGTK dimaksud diarahkan untuk merumuskan dan menetapkan bauran kebijakan kelembagaan guna memastikan kinerja BI dapat dicapai secara Efektif, Efisien, dan Bertata-kelola/Governed (2EG) dalam rangka mendukung terlaksananya mandat BI secara kredibel. Sejalan dengan hal itu, dilakukan pula upaya
debottlenecking untuk mengatasi isu dan kendala yang dihadapi dan berpotensi menghambat pencapaian kinerja BI, serta merumuskan upaya mitigasi dengan memperhatikan kondisi lingkungan strategis terkini. Proses review Kinerja BI ini telah sejalan dengan best practice manajemen organisasi modern yang dalam prosesnya juga memerhatikan tantangan eksternal dan internal, serta kredibilitas kebijakan BI.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia menghadapi risiko yang berpotensi meningkat dan kompleks yang disebabkan oleh dinamika perkembangan dan tuntutan, baik secara internal maupun eksternal. Untuk itu, diperlukan pengelolaan risiko secara komprehensif dan terintegrasi dengan penguatan pada aspek pengendalian intern.
Pelaksanaan manajemen risiko dilakukan dengan mengacu kepada international best practices terbaik yang terbagi dalam 3 kategori (three lines of defense). Pertama, pengendalian risiko secara first line of defense yang dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan proses bisnis. Kedua, pengendalian risiko secara second line of defense dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi manajemen risiko dan independen dari unit kerja yang melaksanakan proses bisnis. Ketiga, pengendalian risiko secara third line of defense dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi audit internal guna memastikan kegiatan pengendalian risiko dilaksanakan secara efektif.
Dengan adanya pengendalian risiko dalam tiga tahapan ini, diharapkan proses pelaksanaan tugas Bank Indonesia khususnya pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian, prinsip tata kelola yang baik, dan memperoleh hasil yang optimal terhadap kinerja, keuangan, dan kredibilitas kebijakan.
Berdasarkan framework di atas, internal audit memiliki peran penting dalam quality assurance terhadap seluruh proses kerja di Bank Indonesia. Ruang lingkup fungsi audit internal meliputi pelaksanaan kegiatan audit (assurance) dan konsultansi yang mencakup analisis kecukupan rancang bangun dan efektivitas pelaksanaan proses governance, proses manajemen, dan proses pengendalian intern Bank Indonesia.
Pelaksanaan fungsi audit internal Bank Indonesia menggunakan metodologi audit internal berbasis risiko (Risk Based Internal Audit). Metodologi ini terutama fokus pada risiko inherent pada setiap aktivitas atau sistem dan memberikan assurance bahwa risiko tersebut telah dikelola pada level risk appetite yang telah ditetapkan.
Seiring dengan rencana organisasi untuk menerapkan integrasi framework strategic planning, strategic risk, strategic budgeting, dan strategic audit, proses pengembangan dan pelaksanaan aktivitas audit akan fokus pada risiko yang bersifat strategis yang dapat mengancam pencapaian Program-Program Strategis untuk mencapai Destination Statement 2024. Berpedoman pada hal tersebut, maka audit intern akan dilaksanakan dengan pendekatan top down terhadap 12 Program Strategis Bank Indonesia.
Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Bank Indonesia merumuskan dan melaksanakan bauran kebijakan yang perlu didukung dengan kredibilitas yang baik dan terjaga di semua lapisan masyarakat, serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Untuk itu, Bank Indonesia perlu menjalin komunikasi yang efektif dan efisien dengan semua lapisan masyarakat dan stakeholders. Dalam upaya menjalin dan memelihara komunikasi tersebut, Bank Indonesia dihadapkan pada berbagai kondisi yang menggugah empati dan kepedulian. Sebagai bagian dari komponen masyarakat, Bank Indonesia perlu berkontribusi dengan memberikan pemikiran dan solusi untuk membantu terwujudnya aktivitas pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
PSBI dilakukan secara sistematis dan terencana melalui berbagai aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial untuk mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial tersebut dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mewujudkan visi Bank Indonesia. Tema pelaksanaan PSBI tahun 2020 adalah "Berkontribusi Nyata Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat & Peningkatan SDM Unggul Dalam Rangka Mendukung Stabilitas Ekonomi Indonesia".
Dalam konteks pencapaian visi dengan tema tersebut, pelaksanaan PSBI dibagi ke dalam tiga besaran pokok yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan yaitu:
-
Program/kegiatan peningkatan kapasitas ekonomi.
-
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman publik.
-
Kepedulian sosial terkait pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.
Berbagai aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial telah dilaksanakan, baik oleh Kantor Pusat di Jakarta, maupun oleh 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Nusantara. Ragam aktivitas tersebut, mulai dari pengembangan klaster ketahanan pangan strategis penyumbang inflasi di daerah, pengembangan pariwisata lokal, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga upaya peningkatan nilai tambah komoditas unggulan, sehingga mampu bersaing di pasar global. Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga telah memberikan beasiswa kepada ribuan mahasiswa berprestasi dari berbagai perguruan tinggi, membangun ratusan pojok baca (BI Corner) di berbagai perpustakaan, serta menyelenggarakan seminar/sosialisasi untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman berbagai lapisan masyarakat mengenai tugas dan peran Bank Indonesia dalam perekonomian.
Dengan semangat Dedikasi Untuk Negeri, Bank Indonesia akan senantiasa hadir di setiap makna Indonesia, serta memberikan pengabdian terbaik guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Komunikasi dan Edukasi
Dalam pelaksanaan tugasnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi senantiasa diterapkan dengan cara menyampaikan informasi terkait kebijakan kepada pemangku kepentingan Bank Indonesia. Pendekatan komunikasi Bank Indonesia dilakukan secara “proaktif horisontal” dan “omni-channel”. Pendekatan ini dilakukan secara aktif dan dua arah dengan melakukan inisiatif untuk melakukan penyebaran informasi mengenai kebijakannya sejak dini dan terencana dengan berbagai instrumen komunikasi.
Pelaksanaan komunikasi Bank Indonesia diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia. Karenanya, Bank Indonesia memfokuskan strategi komunikasinya pada produk kebijakan yang selaras dengan ekspektasi dan kebutuhan publik. Diharapkan kebijakan komunikasi tersebut dapat membentuk ekspektasi masyarakat sesuai dengan arah kebijakan Bank Indonesia.
Untuk mengomunikasikan kebijakan, digunakan media konvensional seperti surat kabar, televisi, radio, maupun melalui website, media digital dan media sosial serta kegiatan aktivasi offline dengan pemangku kepentingan. Selain melalui channel komunikasi tersebut, komunikasi dengan DPR, pemerintah maupun lembaga negara lainnya terus diperkuat untuk mensinergikan komunikasi antar lembaga.
Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia, Laporan Tahunan Bank Indonesia, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter dan laporan lainnya. Hal ini semata-mata dilakukan agar pemangku kepentingan Bank Indonesia memahami secara mendalam dan komprehensif mengenai tugas dan kebijakan yang diterbitkan Bank Indonesia.
Penjelasan detail mengenai Layanan Informasi Publik dapat diakses dalam menu Layanan Informasi Publik dan Laporan Publikasi.
Hubungan dengan Lembaga Lain
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen, tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah, dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, setiap awal tahun anggaran BI menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi informasi Pengawasan terhadap Bank Indonesia.
Hubungan BI dengan Pemerintah
Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat, serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
KAKBI
Bank Indonesia telah menerapkan KAKBI sebagai standar akuntansi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang diatur melalui Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia. KAKBI terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK) dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan (PKAK).
Proses penyusunan standar akuntansi bagi Bank Indonesia telah dirintis sejak tahun 2008, diawali dengan forum diskusi bersama praktisi dan akademisi untuk membahas keunikan Bank Indonesia dan standar akuntansi yang dapat menjadi rujukan. Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa Bank Indonesia tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi umum karena keunikan tujuan yang diemban oleh Bank Indonesia, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik Bank Indonesia.
Selengkapnya