Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
9/30/2020 2:00 PM
Hits: 16242

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku
:
mulai tanggal diundangkan
 
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemenuhan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah (PLM Syariah) melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.       Terdapat instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.
2.       Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi  pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.
 
Substansi Penyempurnaan Pengaturan:
1.       Penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia kepada Bank Indonesia.
2.       Bagi BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.
3.       Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah yang sebelumnya telah diatur dalam PADG Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sebagai berikut:
a.           Kewajiban pemenuhan PLM bagi BUK ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah;
b.           Kewajiban pemenuhan PLM Syariah bagi BUS ditetapkan sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah;
c.           Penggunaan surat berharga untuk pemenuhan PLM BUK dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia ditetapkan paling banyak 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah; dan
d.           Penggunaan surat berharga untuk pemenuhan PLM Syariah BUS dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia ditetapkan paling banyak 4,5% (empat koma lima) dari DPK BUS dalam rupiah.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga