RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial
dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
|
Berlaku
|
:
|
mulai
tanggal diundangkan
|
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
Bank Indonesia melakukan
penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemenuhan Penyangga Likuiditas Makroprudensial
(PLM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah (PLM Syariah) melalui penerbitan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial
dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM) yang dilatarbelakangi dengan
pertimbangan sebagai berikut:
1. Terdapat
instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas
berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.
2. Surat
berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip
syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah
sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.
Substansi
Penyempurnaan Pengaturan:
1. Penambahan
jenis transaksi OPT yang menggunakan
surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional
(BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi
transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah
Bank Indonesia kepada Bank Indonesia.
2. Bagi
BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), jumlah surat berharga yang diperhitungkan
dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo
dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia
oleh UUS dalam OPT Syariah.
3. Penyelarasan
terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah yang sebelumnya telah diatur
dalam PADG Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan
Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei
2020 sebagai berikut:
a.
Kewajiban pemenuhan PLM bagi BUK ditetapkan
sebesar 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah;
b.
Kewajiban pemenuhan PLM Syariah bagi BUS ditetapkan
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah;
c.
Penggunaan surat berharga untuk pemenuhan PLM BUK
dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip
syariah Bank Indonesia ditetapkan paling banyak 6% (enam persen) dari DPK BUK
dalam rupiah; dan
d.
Penggunaan surat berharga untuk pemenuhan PLM
Syariah BUS dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas
berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia ditetapkan paling banyak 4,5% (empat
koma lima) dari DPK BUS dalam rupiah.