Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
11/30/2018 8:00 AM
Hits: 10897

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/31/PADG/2018 tanggal 30 November 2018 tentang “Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makropr

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/31/PADG/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah” (Perubahan PADG RIM dan PLM)
Berlaku
:
Sejak tanggal ditetapkan, 30 November 2018.
 
Ringkasan:
1.          Bank Indonesia telah menetapkan perubahan kebijakan mengenai fleksibilitas surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia untuk Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah (PLM Syariah).
 
2.          Kebijakan dimaksud dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut:
a.          Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan peningkatan fleksibilitas dan distribusi likuiditas dalam mendukung pengelolaan likuiditas perbankan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan meskipun secara umum kondisi likuditas perbankan saat ini masih memadai; dan
b.          untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas dalam mendukung pengelolaan likuiditas perbankan tersebut, perlu ditingkatkan besaran persentase penggunaan surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi repo dengan Bank Indonesia pada instrumen PLM dan PLM Syariah.
 
3.          Perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Hal ini sesuai dengan amanat pendelegasian yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM), dimana dalam hal terdapat perubahan kebijakan fleksibilitas surat berharga yang dapat direpokan untuk PLM dan PLM Syariah maka perubahan dimaksud akan diatur dalam PADG.
  
4.          Sehubungan dengan perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan dalam rangka pelaksanaan atas perubahan kebijakan tersebut maka diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang dituangkan dalam bentuk perubahan PADG.
 
Substansi Pengaturan:
1.          Substansi pengaturan dalam Perubahan PADG RIM dan PLM meliputi:
a.      Besaran persentase surat berharga BUK untuk pemenuhan PLM yang dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, ditetapkan dari sebelumnya paling banyak 2% (dua persen) menjadi paling banyak sebesar 4% (empat persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
b.      Besaran persentase surat berharga BUS untuk pemenuhan PLM Syariah yang dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam rangka operasi pasar terbuka syariah, ditetapkan dari sebelumnya paling banyak 2% (dua persen) menjadi paling banyak sebesar 4% (empat persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
 
2.          Selain perubahan pengaturan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), rumusan pengaturan lainnya dalam PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, tidak mengalami penyesuaian (tetap).
 
3.          Perubahan PADG RIM dan PLM dimaksud berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 30 November 2018.
 
---000---

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga