RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
20/31/PADG/2018 tanggal 30
November 2018 tentang “Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan
Unit Usaha Syariah” (Perubahan PADG RIM dan PLM)
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal ditetapkan, 30 November 2018.
|
Ringkasan:
1.
Bank
Indonesia telah menetapkan perubahan kebijakan mengenai fleksibilitas surat berharga yang
dapat direpokan kepada Bank Indonesia untuk Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)
dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah (PLM Syariah).
2.
Kebijakan
dimaksud dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan
peningkatan fleksibilitas dan distribusi likuiditas dalam mendukung pengelolaan
likuiditas perbankan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas sistem
keuangan meskipun secara umum kondisi likuditas perbankan saat ini masih memadai; dan
b.
untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas dalam mendukung
pengelolaan likuiditas perbankan tersebut, perlu ditingkatkan besaran
persentase penggunaan surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi repo
dengan Bank Indonesia pada instrumen PLM dan PLM Syariah.
3.
Perubahan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG). Hal ini sesuai dengan amanat pendelegasian yang telah diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan
Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM), dimana dalam hal
terdapat perubahan kebijakan fleksibilitas surat berharga yang dapat direpokan
untuk PLM dan PLM Syariah maka perubahan dimaksud akan diatur dalam PADG.
4.
Sehubungan dengan perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan dalam rangka pelaksanaan atas perubahan
kebijakan tersebut maka diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas
Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan
Unit Usaha Syariah yang
dituangkan dalam bentuk perubahan PADG.
Substansi
Pengaturan:
1.
Substansi
pengaturan dalam Perubahan PADG RIM dan PLM meliputi:
a.
Besaran persentase surat berharga BUK untuk
pemenuhan PLM yang dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi
pasar terbuka, ditetapkan dari sebelumnya paling banyak 2% (dua persen) menjadi paling banyak sebesar
4% (empat persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
b. Besaran persentase surat berharga BUS untuk pemenuhan PLM
Syariah yang dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank
Indonesia dalam rangka operasi pasar terbuka syariah, ditetapkan dari
sebelumnya paling banyak 2% (dua persen) menjadi paling banyak sebesar
4% (empat persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
2.
Selain perubahan pengaturan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), rumusan pengaturan lainnya dalam PADG
Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas
Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah, tidak mengalami penyesuaian (tetap).
3.
Perubahan
PADG RIM dan PLM dimaksud berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 30 November
2018.
---000---