RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial |
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025
|
Ringkasan:
I. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran Kredit atau Pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG Perubahan Ketiga KLM).
II. Substansi Pengaturan:
Penyesuaian pengaturan KLM sebagai berikut:
- Penyesuaian cakupan sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
-
sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan;
-
sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan/atau
-
perumahan,
real estate, dan konstruksi:
-
sektor perumahan termasuk perumahan rakyat; dan/atau
-
sektor konstruksi dan
real estate selain perumahan.
- Penyesuaian besaran KLM sehingga besaran KLM secara keseluruhan menjadi paling banyak sebesar 5% dengan rincian sebagai berikut:
-
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu:
No.
| Kelompok Sektor | Nilai Rata-Rata Pertumbuhan Kredit/ Pembiayaan (% yoy) | KLM (%)
|
Nilai Rata-Rata Pangsa Kredit (%) |
Di bawah
Threshold (%) | Di atas
Threshold (%) |
1.
| Sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan
| | ≤5%
| >5%
|
≤0%
| -
| 1,4%
|
>0%-5%
| 1,4%
| 1,5%
|
>5%
| 1,5%
| 1,5%+
|
2.
| Sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif | | ≤5%
| >5%
|
≤0%
| -
| 0,2%
|
>0%-5%
| 0,2%
| 0,3%
|
>5%
| 0,3%
| 0,3%+
|
3.
| Sektor perumahan,
real estate, dan konstruksi:
|
|
a. Sektor perumahan termasuk perumahan rakyat |
| ≤2%
| >2%
|
≤0%
| -
| 0,9%
|
>0%-5%
| 1%
| 1,1%
|
>5%
| 1,1%
| 1,1%+
|
b. Sektor konstruksi dan
real estate selain perumahan
|
| ≤5%
| >5%
|
≤0%
| -
| 0,2%
|
>0%-5%
| 0,2%
| 0,3%
|
>5%
| 0,3%
| 0,3%+
|
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM:
≥5%-<15%
| 0,8%
|
≥15%-<30%
| 0,9%
|
≥30%
| 1,0%+
|
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi):
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan:
- Penyesuaian pengaturan mengenai tambahan besaran KLM sehingga menjadi sebagai berikut:
-
Tambahan besaran KLM berasal dari:
-
pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu; dan/atau
-
Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM.
-
Tambahan besaran KLM ditetapkan paling banyak sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) untuk masing-masing sektor tertentu, bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
bagi sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen);
-
bagi sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen); dan/atau
-
bagi sektor perumahan,
real estate, dan konstruksi:
-
bagi sektor perumahan termasuk perumahan rakyat, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 2% (dua persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen); dan
-
bagi sektor konstruksi dan
real estate selain perumahan, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen).
-
Tambahan besaran KLM ditetapkan paling banyak sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), bagi Bank yang memenuhi kriteria pencapaian RPIM lebih besar dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen).
- Penyesuaian lainnya terkait:
-
batas waktu penerimaan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM;
-
penyampaian informasi dalam hal terdapat perubahan cakupan pemberian KLM, kriteria pemberian KLM, besaran KLM, periode dan mekanisme pemberian KLM, serta data dan laporan sumber data pemberian KLM; dan
-
penelitian ulang dan perhitungan ulang dalam hal terdapat ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM.
- Penyesuaian lampiran, meliputi:
-
Lampiran I: Daftar Sektor Tertentu
-
Lampiran II: Contoh Perhitungan KLM
-
Lampiran III: Rincian Data untuk Pemberian KLM
- PADG Perubahan Ketiga KLM ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025.