Peraturan

BI Icon
​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​
8/1/2024 10:00 PM
Hits: 2006

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nom​or 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank​


Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Neger​i Bank
Berlaku    
mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024


Ringkasan

I. Latar Belakang

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

  1. utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar negeri bank jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. perlunya instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko; dan 
  3. perlunya penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pendanaan luar negeri Bank.

Dalam rangka implementasi ketentuan tersebut di atas maka perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan teknis pengaturan rasio pendanaan luar negeri bank yang dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank.

II. Substansi Pengaturan

  1. Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) adalah rasio Kewajiban Jangka Pendek terhadap Modal Bank.
  2. Bank Indonesia menetapkan batasan RPLN paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal.
  3. Bank wajib mematuhi batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada angka 1 secara harian.
  4. Kewajiban jangka pendek yang diperhitungkan dalam RPLN terdiri atas Utang Luar Negeri (ULN) bank jangka pendek, surat utang valuta asing domestik jangka pendek, dan/atau Transaksi Partisipasi Risiko (TPR) jangka pendek.
  5. Tidak termasuk dalam perhitungan kewajiban jangka pendek adalah sebagai berikut:
    1. ULN bank jangka pendek:
      1. dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank;
      2. dari PSP untuk penyaluran kredit ke sektor riil;
      3. yang dijamin atau memiliki agunan berupa instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank Indonesia, yaitu Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI);
    2. giro milik bukan penduduk:
      1. yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian Surat Berharga Negara (SBN), pembelian surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
      2. yang digunakan untuk menampung hasil penjualan kembali atau divestasi atas penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian SBN, pembelian surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
      3. non-PSP yang digunakan untuk penyaluran kredit ke proyek infrastruktur;
      4. (yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan proyek infrastruktur;
    3. giro atau deposito milik bukan penduduk yang diperuntukkan sebagai penyimpanan sementara dana setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
    4. giro, tabungan, dan deposito:
      1. milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional;
      2. milik bukan penduduk yang ditempatkan di kantor cabang luar negeri bank yang berkantor pusat di Indonesia dan digunakan untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada bukan penduduk;
    5. kewajiban bank kepada bukan penduduk yang timbul:
      1. dari transaksi lindung nilai;
      2. akibat transaksi repurchase agreement (repo) instrumen valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia, yaitu SVBI dan SUVBI;
    6. dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN) sampai dengan 100% dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha); dan/atau
    7. bentuk pendanaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    Perhitungan atas hal-hal yang tidak termasuk dalam kewajiban jangka pendek harus memastikan tidak terdapat komponan yang dihitung lebih dari 1 (satu) kali, dan didukung dengan data dan/atau dokumen yang memadai.
  6. Besaran parameter kontrasiklikal yaitu sebesar positif 5% (lima persen), 0% (nol persen), atau negatif 5% (lima persen). Dalam hal parameter kontrasiklikal berlaku sebagai faktor penambah maka berlaku pada saat ditetapkan, sedangkan jika parameter kontrasiklikal sebagai faktor pengurang maka berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
  7. CBLN wajib:
    1. menginformasikan hasil penetapan dan perubahan penetapan declared dana usaha kepada Bank Indonesia; dan
    2. memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah declared dana usaha.
  8. Bank Indonesia dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban bank untuk memenuhi batasan RPLN berdasarkan surat permohonan bank Kepada Bank Indonesia disertai dokumen pendukung dan informasi yang terkait.
  9. Bank yang memiliki Kewajiban Jangka Pendek wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan melalui pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh Bank Indonesia meliputi:
    1. kapasitas permodalan berupa rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko bank;
    2. risiko kredit berupa rasio kredit atau pembiayaan bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan
    3. risiko pasar berupa posisi devisa neto dengan besaran persentase posisi devisa neto sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai posisi devisa neto.
    Dalam hal bank tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia berwenang meminta bank menyesuaikan batasan RPLN dan/atau kegiatan pengawasan lainnya yang diperlukan.
  10. Sumber data untuk perhitungan RPLN didasarkan dari laporan bank terkait pada Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT).
  11. Parameter kontrasiklikal ditetapkan sebesar 0% (nol persen) sehingga batasan RPLN menjadi sebesar 30% (tiga puluh persen).
  12. Perhitungan RPLN dengan kewajiban jangka pendek yang telah menerapkan ketentuan pada angka 5 dilakukan sejak posisi data laporan mengenai RPLN tanggal 1 Agustus 2024.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 8/8/2024 4:50 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga