RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan | :
| Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (PBI PLJPS BUS)
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
| |
Ringkasan: | | |
Latar Belakang Pengaturan:
- Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan penanganan permasalahan bank melalui pengaturan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJPS).
- Menindaklanjuti undang-undang tersebut, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan pengaturan PLJPS yang antara lain mencakup penguatan mencakup persyaratan bagi BUS untuk memperoleh PLJPS, agunan PLJPS, jangka waktu, dan koordinasi Bank Indonesia dengan OJK terkait pemberian PLJPS serta penguatan lainnya.
- Penguatan kebijakan dimaksud dituangkan dalam PBI PLJPS BUS yang mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Substansi Pengaturan:
Penguatan peraturan dalam PBI PLJP BUS, meliputi antara lain:
- Penyesuaian definisi kesulitan likuiditas adalah kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUS tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
Penguatan persyaratan PLJPS, yaitu BUS harus memenuhi persyaratan:
- solvabilitas;
- memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJPS; dan
- memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJPS.
Agunan PLJPS
Penambahan aset tetap sebagai agunan yang dapat digunakan untuk jaminan PLJPS, sehingga agunan PLJPS menjadi:
- surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi;
- aset pembiayaan; dan
- aset tetap.
- Peyesuaian nilai agunan terhadap plafon untuk surat berharga syariah negara (SBSN) yaitu ditetapkan paling rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari plafon PLJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN, sejalan dengan penyesuaian pada haircut transaksi operasi moneter syariah.
- Penyesuaian periode restrukturisasi aset pembiayaan yang dapat diterima sebagai agunan PLJPS pada “periode stimulus COVID-19" menjadi periode sesuai perpanjangan waktu kebijakan relaksasi restrukturisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penambahan pembiayaan pensiunan sebagai agunan PLJPS dengan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, antara lain dijamin dengan asuransi jiwa dan asuransi pembiayaan.
- Jangka waktu PLJPS disesuaikan menjadi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJPS dan dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2 (dua) periode sehingga secara keseluruhan maksimum 90 (sembilan puluh) hari kalender.
- Penguatan koordinasi Bank Indonesia dengan OJK terkait pemberian PLJPS.
- Bank Indonesia berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJPS untuk menilai pemenuhan persyaratan PLJPS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Koordinasi antara Bank Indonesia dan OJK paling sedikit mengenai:
- permintaan penilaian kepada OJK mengenai pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUS; dan
- pelaksanaan penilaian bersama Bank Indonesia dan OJK mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas BUS untuk mengembalikan PLJPS.
Penguatan pengawasan terhadap BUK yang menerima PLJPS.
Pengawasan terhadap BUS yang menerima PLJPS dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan penggunaan dana PLJPS sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJPS sesuai dengan perjanjian pemberian PLJPS. Pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan PLJPS selama periode pemberian PLJPS. Selain itu, sebagai bagian dari pengawasan, Bank Indonesia menyampaikan surat kepada BUS penerima PLJPS mengenai larangan dan pembatasan selama periode pemberian PLJPS atau selama BUS belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJPS.
- PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.