No: 15/ 31 /DKom
Bank Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Loan To Value (LTV) / Financing To Value (FTV) untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti. Rasio LTV/FTV adalah angka rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian kredit/pembiayaan. Adapun ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun (apartemen, flat, kondominium dan griya tawang), rumah kantor dan rumah toko.
Kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit pada sektor properti serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di sisi lain, ketentuan LTV/FTV juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah – bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti. Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Penyempurnaan ketentuan LTV/FTV dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun (flat dan apartemen) pasca penerapan ketentuan LTV/FTV pada pertengahan 2012. Tingginya pertumbuhan sektor properti juga mempengaruhi perilaku debitur dalam memanfaatkan kredit/pembiayaan dari bank. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi yang menunjukkan penggunaan kredit konsumsi lainnya untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti. Untuk mengantisipasi peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti, dengan mempertimbangkan profil risiko debitur/nasabah termasuk kemampuan pelunasan kredit (repayment capacity), ketentuan yang baru akan memberlakukan LTV/FTV dengan persentase yang menurun (regresif). Sasaran utama dari pengaturan dimaksud adalah mengantisipasi potensi risiko “gagal bayar” yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit.
Penerapan LTV/FTV juga disertai dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit melalui pengenaan persyaratan tambahan dalam proses pemberian kredit dan berlaku sama (equal treatment) baik untuk bank konvensional maupun bank syariah. Persyaratan tambahan tersebut berupa kewajiban calon debitur/debitur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait dengan pemilikan properti atau beragun properti yang diterima dari bank yang sama atau bank lain ketika mengajukan permohonan kredit, untuk kemudian akan diperhitungkan dalam menentukan urutan fasilitas kredit serta besaran LTV/FTV yang dikenakan.
Secara ringkas, ketentuan LTV/FTV yang baru adalah sebagai berikut:
KREDIT, PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN ISTISHNA’
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH (MMQ) DAN
IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT)
Ketentuan LTV/FTV yang baru juga mengatur : (1) perlakuan terhadap debitur suami istri; (2) perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya; serta (3) larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan/atau kredit/pembiayaan konsumsi beragun properti. Selain itu, diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit/pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh yakni hanya diperkenankan pada pemberian fasilitas kredit pertama
Ketentuan mengenai LTV/FTV akan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian serta perkembangan industri perbankan secara keseluruhan.
Jakarta, 25 September 2013
Departemen Komunikasi
Difi A. Johansyah
Direktur Eksekutif