Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi​
9/8/2023 5:00 PM
Hits: 3125

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan​​:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi oleh penerbitan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) oleh Bank Indonesia. Dalam kaitannya dengan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP), SRBI memenuhi kriteria sebagai surat berharga yang memiliki peringkat tinggi sehingga dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP. Oleh karena itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu disesuaikan untuk menambah SRBI dalam cakupan agunan PLJP berupa surat berharga.
 
Substansi Pengaturan:
Substansi penyesuaian pengaturan dalam PBI ini meliputi:

  1. Penyesuaian jenis surat berharga sebagai agunan PLJP. Jenis surat berharga berperingkat tinggi yang dapat dijadikan agunan PLJP oleh Bank Umum Konvensional adalah: a.         
    1. SBI; 
    2. SDBI; 
    3. SukBI; 
    4. SRBI; 
    5. SBN; 
    6. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan: 
      1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi; 
      2. aktif diperdagangkan; dan 
      3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
    7. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. Penetapan nilai surat berharga sebagai agunan PLP​
    1. SRBI dihitung berdasarkan nilai jual SRBI yang tercantum di Bank Indonesia - scripless securities settlement system
    2. (BI-SSSS). b. Nilai agunan PLJP berupa SRBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SRBI
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.


 

---000---​



Lampiran
Kontak


Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​​​




Halaman ini terakhir diperbarui 9/19/2023 5:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga