Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
5/29/2015 3:45 AM
Hits: 18787

Peraturan Bank Indonesia No.17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan Keempat atas PBI Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia No.17/5/PBI/2015 tentang Perubahan Keempat atas PBI Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Berlaku ​: 1 Juni 2015

 

  1. Latar belakang dan Tujuan

    Dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan diperlukan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui salah satunya peningkatan fleksibilitas transaksi dan likuiditas pasar valuta asing domestik dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut, perubahan keempat PBI Posisi Devisa Neto Bank Umum, khususnya terkait dengan penghapusan pengaturan PDN 30 Menit, ditujukan untuk memberikan ruang gerak yang memadai bagi perbankan untuk mengelola eksposur valuta asing dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang handal, sehingga dapat tercipta likuiditas dan efisiensi pasar valuta asing domestik yang sehat.

  2. Materi Pengaturan

    Pasal 3 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PBI Nomor 12/10/PBI/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum, dihapus.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga