Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

12/6/2022 12:00 AM
Hits: 12961

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/16/PADG/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka).

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/16/PADG/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Fina​ncing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka).​

Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka, dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu melanjutkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
  2. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif berupa melanjutkan pelonggaran Rasio LTV untuk Kredit Properti (KP), Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti (PP), dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB atau PKB) untuk mendorong pertumbuhan KP, PP, KKB, dan PKB.

 

Substansi Pengaturan:

1. Melanjutkan pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/6/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Berikut tabel rasio LTV/FTV untuk KP/PP selengkapnya:





​TIPE PROPERTI (m2)

TERMASUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN

​​

​BATASAN RASIO LTV/FTV

(PALI​NG TINGGI)

BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF
BANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF ​

KP/PP

FASILITAS I dst

KP/PP FASILITAS I

KP/PP

FASILITAS II dst

​​RUMAH TAPAK
Tipe > 70100%95%90%
Tipe >21 – 70100%95%95%
Tipe ≤ 21100%100%95%
​​RUMAH SUSUN​ ​ ​
Tipe > 70100%95%90%
Tipe >21 – 70100%95%95%
Tipe ≤ 21100%100%95%
RUKO/RUKAN100%95%90%

Dan berikut tabel Uang Muka untuk KKB/PKB selengkapnya:


​JENIS KENDARAAN

TERMASUK KENDARAAN BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN​

BATASAN UANG MUKA

(PALING SEDIKIT)​

BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPFBANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF
RODA 20%10%
RODA 3 ATAU LEBIH – NON PRODUKTIF0%10%
RODA 3 ATAU LEBIH – PRODUKTIF0%5%

 2. Jangka waktu penerapan atas batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB tersebut di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 

]3.  PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.  

 




Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​
Halaman ini terakhir diperbarui 12/23/2022 2:49 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga