Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​

5/22/2024 12:00 AM
Hits: 6685

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Pera​tu​​ran:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024

 

Ringkasan:

I. Latar Belakang

Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG Perubahan KLM).  ​

II. Substansi Pengaturan:

  1. Perluasan cakupan sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia menjadi sebagai berikut: 
    1. sektor hilirisasi; 
    2. sektor otomotif, sektor perdagangan, sektor listrik, gas, dan air, serta sektor jasa sosial;
    3. sektor perumahan (termasuk perumahan residensial dan komersial atau produktif); dan/atau
    4. sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
    5. melakukan kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi pelindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
    6. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS-SK.
  2. Penyesuaian kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM, menjadi sebagai berikut:
    1. mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen); dan 
    2. bagi Bank dengan pencapaian RPIM lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen), kriteria untuk memperoleh KLM termasuk kriteria memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank.
  3. Penyesuaian besaran KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu dan besaran KLM atas Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi), sehingga keseluruhan rincian besaran KLM menjadi sebagai berikut:
  4. No.​​
    Kredit atau Pembiayaan​
    Besaran KLM​ (%)
    ​​​1.​

           
    Sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia
     
    a. Sektor hilirisasi
    Paling banyak 0,8
    b.  Sektor otomotif, sektor perdagangan,  sektor listrik, gas, dan air, serta sektor jasa sosial
    Paling banyak 0,5
    c. Sektor perumahan
    Paling banyak 0,4
    d. Sektor pariwisata dan ekonomi kreatifPaling banyak 0,5
    2.Inklusif yang dinilai melalui pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)Paling banyak 1
    3.Ultra mikro 0,3
    4.Berwawasan lingkungan0,5​

    4. ​​​Penyesuaian threshold dan rincian besaran KLM, menjadi sebagai berikut:

    a. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu:

    No.
    Kelompok SektorNilai Rata-Rata Pertumbuhan Kredit/Pembiayaan (%)
    Besaran KLM (%)
    ​1. ​ ​​Sektor hilirisa​si ​ ​≥2-5
    0,6
    >5-8
    0,8
    >8
    0,8+
    ​2.
    ​ ​
    ​Sektor otomotif, sektor perdagangan, dan sektor listrik, gas, air, serta sektor jasa sosial ​ ​≥1-3
    0,4
    >3-5
    0,5
    >5
    0,5+
    ​3. ​ ​​Sek​tor perumahan ​ ​≥2-5
    0,3
    >5-6
    0,4
    >6
    0,4+
    ​4. ​ ​​Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ​ ​≥3-7
    0,4
    >7-8
    0,5
    >8
    0,5+

    b. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM:

    Nilai RPIM​​​​​
    Besaran KLM (%)
    ≥10-<20
    0,5
    ≥20-<30
    0,8
    ≥30
    1,0​​

    c. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi):

    Pangsa Pembiayaan UMi
    Besaran KLM (%)
    >0
    0,3

    d. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan:

    Pangsa KP/PP dan KKB/PKB Berwawasan Lingkungan​Besaran KLM (%)
    >0
    0,5

    5. Penambahan pengaturan mengenai tambahan besaran KLM paling banyak sebesar 0,2% (nol koma dua persen) masing-masing untuk sektor tertentu, bagi Bank dengan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

      1. ​bagi sektor hilirisasi, lebih besar dari 8% (delapan persen);
      2. bagi sektor otomotif, sektor perdagangan, dan sektor listrik, gas, air, serta sektor jasa sosial, lebih besar dari 5% (lima persen);
      3. bagi sektor perumahan, lebih dari 6% (enam persen); dan
      4. bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, lebih besar dari 8% (delapan persen).

    Bank dapat memperoleh tambahan besaran KLM sepanjang besaran KLM Bank secara keseluruhan belum mencapai 4% (empat persen).

    Bank Indonesia memberikan tambahan besaran KLM dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing kelompok sektor tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi.

    6. Penyesuaian lampiran, meliputi:

      1. Lampiran I: Daftar Sektor Tertentu
      2. Lampiran II: Contoh Perhitungan KLM
      3. Lampiran III: Rincian Data untuk Pemberian KLM
      4. Lampiran VII: Penelitian Ulang Pemberian KLM

    PADG Perubahan KLM ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 7/3/2024 8:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga