Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​

8/1/2024 1:00 PM
Hits: 1583

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan​​:
Peraturan Bank Indonesia​​ Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024​

 

Ringkasan:

Latar Belakang

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank dilatarbelakangi oleh pertimbangan antara lain sebagai berikut:

  1. Utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar negeri bank jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Perlunya instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko; dan  
  3. Perlunya penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pendanaan luar negeri Bank.

Substansi Pengaturan:

  1. Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) adalah rasio Kewajiban Jangka Pendek terhadap Modal Bank yang dihitung secara harian. Bank Indonesia menetapkan batasan RPLN paling tinggi sebesar 30% dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal.
  2. Kewajiban Jangka Pendek yang diperhitungkan dalam RPLN terdiri atas ULN Bank Jangka Pendek, Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek, dan/atau TPR Jangka Pendek.
  3. Komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek adalah sebagai berikut:
    1. ULN Jangka Pendek: 
      1. dari PSP untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank;
      2. dari PSP untuk penyaluran kredit ke sektor riil;
      3. yang dijamin atau memiliki agunan berupa instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank Indonesia;
    2. giro milik bukan Penduduk:
      1. yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian SBN, pembelian surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
      2. yang digunakan untuk menampung hasil penjualan kembali atau divestasi atas penyertaan langsung, pembelian saham, [embelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian SBN, pembelian surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
      3. non PSP yang digunakan untuk penyaluran kredit ke proyek infrastruktur;
      4. yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan proyek infrastruktur;
    3. giro atau deposito milik bukan Penduduk yang diperuntukkan sebagai penyimpanan sementara dana setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK;
    4. giro, tabungan, dan deposito:
      1. milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional;
      2. milik bukan Penduduk yang ditempatkan di kantor cabang luar negeri Bank yang berkantor pusat di Indonesia dan digunakan untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada bukan Penduduk;
    5. kewajiban bank kepada bukan Penduduk yang timbul:
      1. dari transaksi lindung nilai;
      2. akibat transaksi repurchase agreement (repo) instrumen valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
    6. dana usaha kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri sampai dengan 100% dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha); dan/atau
    7. bentuk pendanaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
    Perhitungan atas hal yang tidak termasuk Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana di atas harus dipastikan tidak dihitung lebih dari 1 (satu) kali dan didukung dengan data dan/atau dokumen yang memadai.
  4. Bank Indonesia menetapkan besaran, tanggal mulai berlaku, tanggal pengakhiran, dan/atau penetapan lainnya terkait parameter kontrasiklikal dengan mempertimbangkan siklus keuangan, faktor eksternal, risiko stabilitas sistem keuangan dan/atau kondisi lainnya yang relevan. Dalam hal parameter kontrasiklikal berlaku sebagai faktor penambah maka berlaku pada saat ditetapkan, sedangkan jika parameter kontrasiklikal sebagai faktor pengurang maka berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
  5. Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib:
    1. menginformasikan hasil penetapan dan perubahan penetapan declared dana usaha kepada Bank Indonesia; dan 
    2. memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah declared dana usaha.
  6. Bank Indonesia dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban Bank untuk memenuhi batasan RPLN dalam hal Bank memerlukan Kewajiban Jangka Pendek untuk mengatasi permasalahan Bank yang mendesak dan/atau untuk memenuhi ketentuan otoritas berdasarkan informasi dan/atau rekomendasi dari otoritas terkait.
  7. Bank yang memiliki Kewajiban Jangka Pendek wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan melalui pemenuhan indikator yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam hal Bank tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia berwenang meminta bank menyesuaikan batasan RPLN dan/atau kegiatan pengawasan lainnya yang diperlukan.
  8. Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap kebijakan RPLN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Dalam hal berdasarkan hasil tidak terdapat perubahan kebijakan RPLN maka akan diinformasikan kepada Bank melalui siaran pers, surat, dan/atau media lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan RPLN akan ditindaklanjuti melalui perubahan ketentuan Bank Indonesia.
  9. Bank Indonesia melakukan pengawasan atas kepatuhan Bank menerapkan RPLN melalui surveilans dan/atau pemeriksaan. Dalam hal ini, Bank Indonesia dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan dari Bank
  10. Ketentuan Bank Indonesia tidak berlaku untuk kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sepanjang kewajiban tersebut didukung oleh bukti transaksi yang mendasarinya (underlying transaction) secara memadai, kecuali fasilitas pembiayaan preshipment.
  11. Perhitungan RPLN dengan Kewajiban Jangka Pendek yang telah menerapkan ketentuan pada angka 3 dilakukan sejak posisi data laporan mengenai RPLN tanggal 1 Agustus 2024.
  12. Peraturan Bank Indonesia No. XX tentang RPLN mencabut pasal-pasal terkait Kewajiban Jangka Pendek pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing.​

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 8/12/2024 4:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga