RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/26/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Ketiga LTV/FTV dan Uang Muka). |
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. |
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan PADG Perubahan Ketiga LTV/FTV dan Uang Muka, dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung upaya pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia perlu melanjutkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif.
- Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif berupa melanjutkan pelonggaran Rasio LTV untuk Kredit Properti (KP), Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti (PP), dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB atau PKB) untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dan sektor otomotif.
Substansi Pengaturan:
- Melanjutkan pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/6/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
- Jangka waktu batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB tersebut di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- PADG Perubahan Ketiga LTV/FTV dan Uang Muka ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.