RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
PBI No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio
Loan to Value untuk Kredit
Properti, Rasio Financing to Value
untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan
Kendaraan Bermotor
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal 29 Agustus 2016
|
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
1.
Dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas
makroekonomi, diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial untuk mendorong
berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
2.
Penyempurnaan ketentuan mengenai Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) yang telah dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2015 melalui Peraturan Bank
Indonesia No. 17/10/PBI/2015 tentang “Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau
Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor” telah mampu menahan
penurunan kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank namun belum
cukup kuat untuk meningkatkan pertumbuhan kredit/pembiayaan, sehingga diperlukan pelonggaran lebih lanjut yang diharapkan dapat
mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti,
mengingat sektor tersebut memiliki efek multiplier
yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
3.
Penyesuaian kebijakan makroprudensial melalui penyempurnaan ketentuan
mengenai LTV/FTV kemudian dituangkan dalam PBI No. No.18/16/PBI/2016 tentang “Rasio
Loan to Value untuk Kredit Properti,
Rasio Financing to Value untuk
Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan
Bermotor” (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Substansi Penyempurnaan:
1.
Penyesuaian rasio dan tiering LTV untuk Kredit Properti (KP) serta rasio dan tiering FTV untuk Pembiayaan Properti
(PP) untuk untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya sehingga rasio LTV
untuk KP dan rasio FTV untuk PP paling besar menjadi sebagaimana tabel berikut:
2.
Penyesuaian persyaratan untuk penggunaan rasio LTV
untuk KP dan rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sehingga menjadi sebagai
berikut:
a.
rasio Kredit bermasalah dari total Kredit
atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5% (lima persen); dan
b.
rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).
3.
Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 2, maka rasio LTV untuk KP dan rasio FTV
untuk PP paling besar menjadi sebagai berikut:
4. Kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan Pembiayaan
baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan
dari pembiayaan sebelumnya menggunakan
Rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki
kualitas lancar. Hal yang sama juga
berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take
over) dengan kredit tambahan (top up)
atau disertai dengan Pembiayaan baru.
5. KP atau PP untuk
pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan
fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap akan dimuat dalam Surat Edaran Bank
Indonesia.
6. Penyesuaian terhadap
kalimat pengaturan dalam PBI untuk menghindari perbedaan persepsi, antara lain
terhadap definisi Bank, definisi akad-akad syariah, tata cara penilaian agunan,
pengertian debitur atau nasabah dalam larangan kredit uang muka, pengertian dana
yang dititipkan dan/atau disimpan dalam escrow
account di Bank pemberi Kredit atau Pembiayaan, dan pengecualian Program
Perumahan Pemerintah Pusat/Daerah dari PBI LTV/FTV dan Uang Muka dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan
perundang-undangan terkait yang berlaku.
7. PBI ini berlaku sejak
tanggal diundangkan.