Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
8/31/2016 9:00 AM
Hits: 70913

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
PBI No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Berlaku
:
Sejak tanggal 29 Agustus 2016
 
Ringkasan:
 
Latar Belakang Pengaturan:
1.     Dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi, diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
2.     Penyempurnaan ketentuan mengenai Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) yang telah dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2015 melalui Peraturan Bank Indonesia No. 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor” telah mampu menahan penurunan kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbuhan kredit/pembiayaan, sehingga diperlukan pelonggaran lebih lanjut yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti, mengingat sektor tersebut memiliki efek multiplier yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
3.     Penyesuaian kebijakan makroprudensial melalui penyempurnaan ketentuan mengenai LTV/FTV kemudian dituangkan dalam PBI No. No.18/16/PBI/2016 tentang “Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor” (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
 
Substansi Penyempurnaan:
1.      Penyesuaian rasio dan tiering LTV untuk Kredit Properti (KP) serta rasio dan tiering FTV untuk Pembiayaan Properti (PP) untuk untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya sehingga rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP paling besar menjadi sebagaimana tabel berikut:
PBI_181616AA.png 
 
2.      Penyesuaian persyaratan untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sehingga menjadi sebagai berikut:
a.       rasio Kredit bermasalah dari total Kredit  atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5% (lima persen); dan
b.       rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah  dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).
 
3.      Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP paling besar menjadi sebagai berikut:
PBI_181616BB.png 
4.      Kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan Pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan Rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar. Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.
 
5.      KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Pengaturan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap akan dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
 
6.     Penyesuaian terhadap kalimat pengaturan dalam PBI untuk menghindari perbedaan persepsi, antara lain terhadap definisi Bank, definisi akad-akad syariah, tata cara penilaian agunan, pengertian debitur atau nasabah dalam larangan kredit uang muka, pengertian dana yang dititipkan dan/atau disimpan dalam escrow account di Bank pemberi Kredit atau Pembiayaan, dan pengecualian Program Perumahan Pemerintah Pusat/Daerah dari PBI LTV/FTV dan Uang Muka dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
 
7.     PBI ini berlaku sejak tanggal diundangkan.


 

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga