RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/4/PBI/2018 tanggal 3 April
2018 tentang
Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan
Unit Usaha Syariah.
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal diundangkan.
|
Ringkasan:
Latar Belakang Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan
Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM):
1.
Bank
Indonesia memperkenalkan instrumen kebijakan makroprudensial yaitu Rasio
Intermediasi Makroprudensial (RIM d/h. GWM LFR) dan Penyangga Likuiditas
Makroprudensial (PLM d/h. GWM Sekunder) yang merupakan bagian dari kebijakan
makroprudensial untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik dan gangguan
terhadap fungsi intermediasi perbankan. Instrumen kebijakan RIM diharapkan
dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan
kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip
kehati-hatian. Sedangkan dengan
instrumen kebijakan PLM, diharapkan dapat mengatasi risiko likuiditas perbankan
mengingat risiko likuiditas ini mampu mengamplifikasi risiko lain menjadi risiko sistemik.
2.
Kebijakan
ini juga diimplementasikan pada perbankan syariah sehingga dapat memperkuat
intermediasi dan meningkatkan ketahanan perbankan syariah (RIM Syariah dan PLM
Syariah).
3.
Instrumen
kebijakan makroprudensial ini bersifat countercyclical dan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi
ekonomi dan keuangan.
Kebijakan RIM dan PLM
bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM LFR dan
GWM sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM. Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM
Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak
ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM. Dalam perkembangannya instrumen-instrumen ini
mengalami penyempurnaan antara lain: 1) dengan menambahkan komponen surat
berharga untuk menghasilkan perhitungan RIM dan RIM Syariah; 2) fleksibilitas
dalam penerapan PLM; dan 3) memperkenalkan instrumen kebijakan PLM Syariah bagi
bank syariah.
*) Akan diatur dalam ketentuan terpisah.
|
Substansi Pengaturan:
1.
Instrumen
Pengaturan dan Kewajiban Pemenuhan:
No
|
Instrumen Pengaturan
|
Kewajiban Pemenuhan
|
a
|
RIM
|
Giro RIM
|
b
|
RIM Syariah
|
Giro RIM Syariah
|
c
|
PLM
|
PLM
|
d
|
PLM Syariah
|
PLM Syariah
|
2.
Objek
Pengaturan:
No
|
Instrumen
Pengaturan-Kewajiban Pemenuhan
|
Objek Pengaturan
|
a
|
RIM-Giro RIM
|
BUK
|
b
|
RIM Syariah-Giro RIM Syariah
|
BUS dan UUS
|
c
|
PLM
|
BUK (termasuk UUS)
|
d
|
PLM Syariah
|
BUS
|
3.
Hari
Pemenuhan:
a.
Pemenuhan
Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah wajib dilakukan pada saat BI
menyelenggarakan sistem Bank Indonesia-Real
Time Gross Settlement.
b. Pemenuhan Giro RIM, Giro
RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dilakukan berdasarkan posisi akhir hari.
4.
Pemenuhan
kewajban :
Pemenuhan kewajiban Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban pemenenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah dipenuhi setelah
pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah secara harian.
b. Giro RIM atau Giro RIM Syariah
-
Giro RIM atau Giro RIM Syariah dipenuhi dengan saldo
rekening giro rupiah bank di Bank Indonesia setelah pemenuhan giro wajib
minimum dalam rupiah secara harian.
-
Giro
RIM atau Giro RIM Syariah dipenuhi dengan membandingkan posisi saldo rekening
giro rupiah bank di Bank Indonesia setiap akhir hari selama
2 (dua) periode laporan
terhadap Giro RIM atau Giro RIM Syariah yang dihitung menggunakan
rata-rata
harian DPK dalam rupiah 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan
sebelumnya.
c. PLM dan PLM Syariah
- PLM dipenuhi
dengan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter (OM) atau PLM Syariah dipenuhi dengan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter Syariah (OMS).
- Dalam kondisi tertentu,
surat berharga yang digunakan untuk memenuhi PLM atau PLM Syariah dapat digunakan
dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, dengan jumlah paling banyak ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari DPK
dalam rupiah.
- PLM atau PLM Syariah
dihitung dengan membandingkan jumlah surat berharga yang dimiliki pada setiap
akhir hari selama 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata
harian jumlah DPK dalam rupiah selama 2 (dua) periode laporan
pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
5.
Pengaturan
Giro RIM dan Giro RIM Syariah:
Pengaturan
|
RIM (BUK)
|
RIM Syariah (BUS dan UUS)
|
Besaran dan Parameter
|
Batas atas 92%
|
Batas atas 92%
|
Batas bawah 80%
|
Batas bawah 80%
|
KPMM sebesar 14%
|
KPMM sebesar 14%
Bagi UUS, KPMM mengikuti KPMM BUK yang menjadi induk
UUS.
|
Parameter disinsentif atas sebesar 0,2
|
Parameter disinsentif atas sebesar 0,2
|
Parameter disinsentif bawah sebesar 0,1
|
Parameter disinsentif bawah sebesar 0,1
|
Cakupan Kredit/
Pembiayaan dan DPK untuk perhitungan
RIM/RIM Syariah
|
Kredit: rupiah dan valas
|
Pembiayaan: rupiah dan valas
|
DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing yaitu: (i) giro, (ii) tabungan, dan (iii) simpanan berjangka/deposito, tidak termasuk dana
antarbank.
|
DPK BUS atau UUS: dalam rupiah dan valuta asing yaitu: (i) dana simpanan wadiah dan
(ii) dana
investasi tidak terikat, tidak termasuk dana antarbank.
|
Sumber
Data
|
LBBU
|
LBBUS
|
Kriteria
SB yg Dimiliki
|
Dalam bentuk
obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi;
|
Dalam bentuk sukuk
korporasi;
|
Diterbitkan oleh
korporasi bukan bank dan oleh penduduk;
|
Ditawarkan kepada
publik melalui penawaran umum (public offering);
|
Memiliki peringkat
yang diterbitkan lembaga pemeringkat paling rendah setara dengan peringkat
investasi; dan
|
Ditatausahakan di
lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian
transaksi efek.
|
%
Surat Berharga yg Dimiliki
|
100%
|
Kriteria
SB yg Diterbitkan
|
Dalam bentuk MTN,
FRN, dan/atau obligasi selain obligasi subordinasi;
|
Dalam bentuk MTN
syariah dan/atau sukuk selain sukuk subordinasi;
|
Dimiliki bukan
bank baik penduduk dan bukan penduduk;
|
Ditawarkan kepada
publik melalui penawaran umum (public offering);
|
Memiliki peringkat
yang diterbitkan lembaga pemeringkat paling rendah setara dengan peringkat
investasi; dan
|
Ditatausahakan di
lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian
transaksi efek.
|
Pelaporan surat berharga
|
Mekanisme penyampaian dilakukan secara offline (email).
|
Cakupan DPK u/ pemenuhan Giro RIM/Giro RIM Syariah
|
Rata-rata harian total
DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di Indonesia, yang meliputi
kewajiban dlm rupiah kpd pihak ketiga bukan bank, yg terdiri atas (i) giro,
(ii) tabungan, (iii) simpanan berjangka/deposito, dan (iv) kewajiban lainnya.
|
Rata-rata harian total DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah
pada seluruh kantor BUS dan UUS di Indonesia yang meliputi kewajiban dlm rupiah kpd
pihak ketiga bukan bank, baik kpd penduduk maupun bkn penduduk, yg terdiri
atas (i) dana investasi wadiah, (ii) dana investasi tidak terikat, dan (iii)
kewajiban lainnya.
|
Kelonggaran atas Pemenuhan Giro RIM/Giro RIM Syariah
|
BI dapat memberikan
kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah terkait dengan penyaluran kredit/pembiayaan dan
penghimpunan dana.
|
Pemberian kelonggaran tersebut dilakukan atas
dasar permintaan BUK, BUS, dan UUS
serta mempertimbangkan rekomendasi OJK.
|
Bagi BUK,
BUS, dan UUS yang mendapatkan kelonggaran tersebut maka akan dikecualikan
dari pengenaan sanksi.
|
6.
Pengaturan
PLM dan PLM Syariah:
Pengaturan
|
PLM (BUK, termasuk UUS)
|
PLM Syariah (BUS)
|
Besaran
|
4% dari DPK BUK dalam rupiah (termasuk DPK UUS).
|
4% dari DPK BUS dalam rupiah.
|
Komponen Pemenuhan
|
•
surat berharga dalam rupiah yang dimiliki BUK yang dapat
digunakan dalam operasi moneter (antara
lain SBI/SDBI/SBN); dan
•
surat berharga dalam rupiah yang dimiliki UUS yang dapat
digunakan dalam operasi moneter syariah (antara
lain SBIS/SBSN).
|
surat berharga syariah dalam rupiah yang dimiliki BUS yang
dapat digunakan dalam operasi moneter syariah (antara lain SBIS/SBSN).
|
Formula Perhitungan
|
Persentase kepemilikan surat berharga dalam rupiah yang
dimiliki oleh BUK dari DPK dalam rupiah.
|
Persentase kepemilikan surat berharga syariah dalam
rupiah yang dimiliki oleh BUS dari DPK dalam rupiah.
|
Fleksibilitas
|
Dalam kondisi
tertentu, surat berharga yang digunakan untuk memenuhi PLM dapat digunakan
dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, dengan jumlah paling banyak ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari DPK
BUK dalam rupiah.
|
Dalam kondisi
tertentu, surat berharga yang digunakan untuk memenuhi PLM Syariah dapat
digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar
terbuka, dengan jumlah paling banyak ditetapkan sebesar 2%
(dua persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
|
Sumber Data
|
DPK BUK dalam rupiah untuk
pemenuhan PLM diperoleh dari LBBU.
|
DPK BUS dalam rupiah untuk
pemenuhan PLM Syariah diperoleh dari LBBUS.
|
DPK BUK dalam rupiah untuk perhitungan PLM adalah rata-rata harian total DPK BUK
dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di Indonesia.
|
DPK BUS dalam rupiah untuk perhitungan PLM Syariah adalah rata-rata harian total DPK BUS
dalam rupiah pada seluruh kantor BUS di Indonesia.
|
DPK BUK dalam rupiah meliputi
(i) giro, (ii) tabungan, (iii) simpanan berjangka/deposito, dan (iv)
kewajiban lainnya.
|
DPK BUS dalam rupiah meliputi
(i) dana simpanan wadiah,
(ii) dana investasi tidak terikat, dan (iii) kewajiban lainnya.
|
7.
Kewajiban
pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah tetap berlaku bagi:
a. Bank penerima PLJP/PLJP
Syariah;
b. BUK/BUS yang melakukan
penggabungan atau peleburan;
c. BUK yang melakukan
perubahan kegiatan usaha menjadi BUS; dan
d. BUK yang melakukan
pemisahan UUS menjadi BUS, dimana khusus untuk kewajiban PLM Syariah akan
berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS
menjadi BUS.
8.
Pemberlakuan:
a.
Kewajiban pemenuhan Giro RIM dan PLM
mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
b.
Kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah
dan PLM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
c.
Kewajiban penyampaian laporan surat berharga
bagi BUK dalam rangka pemenuhan kewajiban Giro RIM mulai berlaku untuk laporan
posisi bulan Mei 2018.
d.
Kewajiban penyampaian laporan surat
berharga syariah
bagi BUS dan UUS dalam rangka pemenuhan
kewajiban Giro RIM Syariah
mulai berlaku untuk laporan posisi bulan Agustus 2018.
---000---