Peraturan

BI Icon
​​​Departemen Komunikasi
4/5/2018 9:00 AM
Hits: 65917

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

 
RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Berlaku
:
Sejak tanggal diundangkan.
 
Ringkasan:
 
Latar Belakang Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM):
1.        Bank Indonesia memperkenalkan instrumen kebijakan makroprudensial yaitu Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM d/h. GWM LFR) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM d/h. GWM Sekunder) yang merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik dan gangguan terhadap fungsi intermediasi perbankan. Instrumen kebijakan RIM diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.  Sedangkan dengan instrumen kebijakan PLM, diharapkan dapat mengatasi risiko likuiditas perbankan mengingat risiko likuiditas ini mampu mengamplifikasi  risiko lain menjadi risiko sistemik. 
2.        Kebijakan ini juga diimplementasikan pada perbankan syariah sehingga dapat memperkuat intermediasi dan meningkatkan ketahanan perbankan syariah (RIM Syariah dan PLM Syariah).
3.        Instrumen kebijakan makroprudensial ini bersifat countercyclical dan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan keuangan.
 
Kebijakan RIM dan PLM bagi bank konvensional telah dikenal sebelumnya melalui kebijakan GWM LFR dan GWM sekunder yang merupakan bagian dari kebijakan GWM.  Sedangkan bagi bank syariah, kebijakan RIM Syariah telah diterapkan dalam bentuk rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga yang juga merupakan bagian dari kebijakan GWM.  Dalam perkembangannya instrumen-instrumen ini mengalami penyempurnaan antara lain: 1) dengan menambahkan komponen surat berharga untuk menghasilkan perhitungan RIM dan RIM Syariah; 2) fleksibilitas dalam penerapan PLM; dan 3) memperkenalkan instrumen kebijakan PLM Syariah bagi bank syariah. 
 
 
 RIM.png
 
 
       *) Akan diatur dalam ketentuan terpisah.
   
Substansi Pengaturan:
1.        Instrumen Pengaturan dan Kewajiban Pemenuhan:
No
Instrumen Pengaturan
Kewajiban Pemenuhan
a
RIM
Giro RIM
b
RIM Syariah
Giro RIM Syariah
c
PLM
PLM
d
PLM Syariah
PLM Syariah
 
2.        Objek Pengaturan:
No
Instrumen Pengaturan-Kewajiban Pemenuhan
Objek Pengaturan
a
RIM-Giro RIM
BUK
b
RIM Syariah-Giro RIM Syariah
BUS dan UUS
c
PLM
BUK (termasuk UUS)
d
PLM Syariah
BUS
 
3.        Hari Pemenuhan:
a.       Pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah wajib dilakukan pada saat BI menyelenggarakan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.
b.       Pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dilakukan berdasarkan posisi akhir hari.
   
 
4.        Pemenuhan kewajban :
Pemenuhan kewajiban Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah adalah sebagai berikut:
a.       Kewajiban pemenenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah dipenuhi setelah pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah secara harian.
b.       Giro RIM atau Giro RIM Syariah
-       Giro RIM atau Giro RIM Syariah dipenuhi dengan saldo rekening giro rupiah bank di Bank Indonesia setelah pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah secara harian.
-       Giro RIM atau Giro RIM Syariah dipenuhi dengan membandingkan posisi saldo rekening giro rupiah bank di Bank Indonesia setiap akhir hari selama 2 (dua) periode laporan terhadap Giro RIM atau Giro RIM Syariah yang dihitung menggunakan rata-rata harian DPK dalam rupiah 2 (dua) periode laporan  pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
c.       PLM dan PLM Syariah
-       PLM dipenuhi dengan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter (OM) atau PLM Syariah dipenuhi dengan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter Syariah (OMS).
-       Dalam kondisi tertentu, surat berharga yang digunakan untuk memenuhi PLM atau PLM Syariah dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, dengan jumlah paling banyak ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari DPK dalam rupiah.     
-       PLM atau PLM Syariah dihitung dengan membandingkan jumlah surat berharga yang dimiliki pada setiap akhir hari selama 2 (dua) periode laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah selama 2 (dua) periode laporan pada 4 (empat) periode laporan sebelumnya.
 
5.        Pengaturan Giro RIM dan Giro RIM Syariah:
Pengaturan
RIM (BUK)
RIM Syariah (BUS dan UUS)
Besaran dan Parameter
Batas atas 92%
Batas atas 92%
Batas bawah 80%
Batas bawah 80%
KPMM sebesar 14%
KPMM sebesar 14%
Bagi UUS, KPMM mengikuti KPMM BUK yang menjadi induk UUS.
Parameter disinsentif atas sebesar 0,2
Parameter disinsentif atas sebesar 0,2
Parameter disinsentif bawah sebesar 0,1
Parameter disinsentif bawah sebesar 0,1
Cakupan Kredit/
Pembiayaan dan DPK untuk perhitungan RIM/RIM Syariah
Kredit: rupiah dan valas
Pembiayaan: rupiah dan valas
DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing yaitu: (i) giro, (ii) tabungan, dan (iii) simpanan berjangka/deposito, tidak termasuk dana antarbank.
DPK BUS atau UUS: dalam rupiah dan valuta asing yaitu: (i) dana simpanan wadiah dan (ii) dana investasi tidak terikat, tidak termasuk dana antarbank.
Sumber Data
LBBU
LBBUS
Kriteria SB yg Dimiliki
Dalam bentuk obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi;
Dalam bentuk sukuk korporasi;
Diterbitkan oleh korporasi bukan bank dan oleh penduduk;
Ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum (public offering);
Memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat paling rendah setara dengan peringkat investasi; dan
Ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.
% Surat Berharga yg Dimiliki
100%
Kriteria SB yg Diterbitkan
Dalam bentuk MTN, FRN, dan/atau obligasi selain obligasi subordinasi;
Dalam bentuk MTN syariah dan/atau sukuk selain sukuk subordinasi;
Dimiliki bukan bank baik penduduk dan bukan penduduk;
Ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum (public offering);
Memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat paling rendah setara dengan peringkat investasi; dan
Ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.
Pelaporan surat berharga
Mekanisme penyampaian dilakukan secara offline (email).
Cakupan DPK u/ pemenuhan Giro RIM/Giro RIM Syariah
Rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di Indonesia, yang meliputi kewajiban dlm rupiah kpd pihak ketiga bukan bank, yg terdiri atas (i) giro, (ii) tabungan, (iii) simpanan berjangka/deposito, dan (iv) kewajiban lainnya.
Rata-rata harian total DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS dan UUS di Indonesia yang meliputi kewajiban dlm rupiah kpd pihak ketiga bukan bank, baik kpd penduduk maupun bkn penduduk, yg terdiri atas (i) dana investasi wadiah, (ii) dana investasi tidak terikat, dan (iii) kewajiban lainnya.
Kelonggaran atas Pemenuhan Giro RIM/Giro RIM Syariah
BI dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah terkait dengan penyaluran kredit/pembiayaan dan penghimpunan dana.
Pemberian kelonggaran tersebut dilakukan atas dasar permintaan BUK, BUS, dan UUS serta mempertimbangkan rekomendasi OJK.
Bagi BUK, BUS, dan UUS yang mendapatkan kelonggaran tersebut maka akan dikecualikan dari pengenaan sanksi.
 
6.        Pengaturan PLM dan PLM Syariah:
Pengaturan
PLM (BUK, termasuk UUS)
PLM Syariah (BUS)
Besaran
4% dari DPK BUK dalam rupiah (termasuk DPK UUS).
4% dari DPK BUS dalam rupiah.
Komponen Pemenuhan
     surat berharga dalam rupiah yang dimiliki BUK yang dapat digunakan dalam operasi moneter (antara lain SBI/SDBI/SBN); dan
     surat berharga dalam rupiah yang dimiliki UUS yang dapat digunakan dalam operasi moneter syariah (antara lain SBIS/SBSN).
surat berharga syariah dalam rupiah yang dimiliki BUS yang dapat digunakan dalam operasi moneter syariah (antara lain SBIS/SBSN).
Formula Perhitungan
Persentase kepemilikan surat berharga dalam rupiah yang dimiliki oleh BUK dari DPK dalam rupiah.
Persentase kepemilikan surat berharga syariah dalam rupiah yang dimiliki oleh BUS dari DPK dalam rupiah.
Fleksibilitas
Dalam kondisi tertentu, surat berharga yang digunakan untuk memenuhi PLM dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, dengan jumlah paling banyak ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
Dalam kondisi tertentu, surat berharga yang digunakan untuk memenuhi PLM Syariah dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka, dengan jumlah paling banyak ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
Sumber Data
DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan PLM diperoleh dari LBBU.
DPK BUS dalam rupiah untuk pemenuhan PLM Syariah diperoleh dari LBBUS.
DPK BUK dalam rupiah untuk perhitungan PLM adalah rata-rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di Indonesia.
DPK BUS dalam rupiah untuk perhitungan PLM Syariah adalah rata-rata harian total DPK BUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS di Indonesia.
DPK BUK dalam rupiah meliputi (i) giro, (ii) tabungan, (iii) simpanan berjangka/deposito, dan (iv) kewajiban lainnya.
DPK BUS dalam rupiah meliputi (i) dana simpanan wadiah, (ii) dana investasi tidak terikat, dan (iii) kewajiban lainnya.
 
7.        Kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah tetap berlaku bagi:
a.       Bank penerima PLJP/PLJP Syariah;
b.       BUK/BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan;
c.       BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS; dan
d.       BUK yang melakukan pemisahan UUS menjadi BUS, dimana khusus untuk kewajiban PLM Syariah akan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS menjadi BUS.
 
8.        Pemberlakuan:
a.       Kewajiban pemenuhan Giro RIM dan PLM mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
b.       Kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
c.       Kewajiban penyampaian laporan surat berharga bagi BUK dalam rangka pemenuhan kewajiban Giro RIM mulai berlaku untuk laporan posisi bulan Mei 2018.
d.       Kewajiban penyampaian laporan surat berharga syariah bagi BUS dan UUS dalam rangka pemenuhan kewajiban Giro RIM Syariah mulai berlaku untuk laporan posisi bulan Agustus 2018.
 
 
---000---

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga