Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​​​
12/12/2024 10:00 PM
Hits: 8720

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peruba​han Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

 

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​​​:​
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025

Ringkasan:

  1. Latar Belakang

    Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG Perubahan Kedua KLM).  

     

  2. Substansi Pengaturan:

    Penyesuaian pengaturan KLM sebagai berikut:

  1. Penyesuaian cakupan sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:

    1. sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan;

    2. sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan/atau

    3. konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat.

  2. Penyesuaian cakupan Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut: 

    1. Kredit properti atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan;

    2. Kredit kendaraan bermotor atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor; dan/atau

    3. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang.

  3. Penyesuaian kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM, menjadi mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 5% (lima persen).

  4. Penyesuaian threshold dan rincian besaran KLM, sehingga keseluruhan threshold dan rincian besaran KLM menjadi sebagai berikut: 

    1. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu:

    No.

    Kelompok Sektor

    Nilai Rata-Rata​ Pertumbuhan Kredit/

    Pembiayaan

    (% yoy)

    KLM (%)

    Nilai Rata-Rata Pangsa Kredit (%)

    Di bawah Threshold (%)

    Di atas Threshold

    (%)

    1.

    Sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan

                             ≤10%

    >10%

    ≤0%

    -

    1,3%

    >0%-3%

    1,3%

    1,4%

    >3%-5%

    1,4%

    1,5%

    >5%

    1,5%

    1,5%+

    2.

    Sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif

                              ≤5%

    >5%

    ≤0%

    -

    0,2%

    >0%-3%

    0,2%

    0,3%

    >3%-5%

    0,3%

    0,4%

    >5%

    0,4%

    0,4%+

    3.

    Sektor konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat

                             ≤10%

    >10%

    ≤0%

    -

    0,1%

    >0%-3%

    0,1%

    0,2%

    >3%-5%

    0,2%

    0,3%

    >5%

    0,3%

    0,3%+

    1. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM:

    Nilai RPIM (%)

    Besaran KLM (%)

    ≥5%-<15%

    0,8%

    ≥15%-<30%

    0,9%

    ≥30%

    1,0%+

    1. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi):

    Pangsa Pembiayaan UMi

    Besaran KLM (%)

    >0%

    0,3%

    1. KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan: 

    Rata-Rata Pangsa Kredit/Pembiayaan Berwawasan Lingkungan

    Besaran KLM (%)

    >0%

    0,5%

  5. Penyesuaian pengaturan mengenai tambahan besaran KLM sebagai berikut: 

    1. Tambahan besaran KLM berasal dari: 

      1. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu; dan/atau

      2. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM.

    2. Tambahan besaran KLM ditetapkan paling banyak sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) untuk masing-masing  sektor tertentu, bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

      1. bagi sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen);

      2. bagi sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen); dan/atau

      3. bagi sektor konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen).

    3. Tambahan besaran KLM ditetapkan paling banyak sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), bagi Bank yang memenuhi kriteria pencapaian RPIM lebih besar dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen).

    4. Bank Indonesia memberikan tambahan besaran KLM dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

    5. Bank dapat memperoleh tambahan besaran KLM sepanjang besaran KLM Bank secara keseluruhan belum mencapai 4% (empat persen). 

  6. ​Penyesuaian lampiran, meliputi: 
    1. Lampiran I: Daftar Sektor Tertentu 

    2. Lampiran II: Contoh Perhitungan KLM

    3. Lampiran III: Rincian Data untuk Pemberian KLM

    4. Lampiran IV: Contoh Periode atau Posisi Data yang Digunakan sebagai Dasar Pemberian KLM 

  7. PADG Perubahan Kedua KLM ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id

​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 12/19/2024 8:11 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga