Tentang BI
Informasi seputar organisasi, transformasi dan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Fungsi Utama
Informasi terkait fungsi utama yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia demi mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Rupiah
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Publikasi
Produk publikasi Bank Indonesia meliputi peraturan, laporan, dan kajian, serta kalender kegiatan Bank Indonesia.
Statistik
Produk statistik yang meliputi indikator historikal seluruh sektor yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia.
Layanan
Berbagai layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia mencakup permohonan informasi, pengaduan, perizinan dsb.
Informasi Publik
Informasi publik Bank Indonesia dalam rangka memenuhi Undang-Undang KIP Tahun 2008.
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Ringkasan:
Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG Perubahan Kedua KLM).
Substansi Pengaturan:
Penyesuaian pengaturan KLM sebagai berikut:
Penyesuaian cakupan sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan;
sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan/atau
konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat.
Penyesuaian cakupan Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut:
Kredit properti atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan;
Kredit kendaraan bermotor atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor; dan/atau
Kredit atau Pembiayaan kepada sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang.
Penyesuaian kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh KLM atas pemberian Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM, menjadi mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 5% (lima persen).
Penyesuaian threshold dan rincian besaran KLM, sehingga keseluruhan threshold dan rincian besaran KLM menjadi sebagai berikut:
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu:
No.
Kelompok Sektor
Nilai Rata-Rata Pertumbuhan Kredit/
Pembiayaan
(% yoy)
KLM (%)
Nilai Rata-Rata Pangsa Kredit (%)
Di bawah Threshold (%)
Di atas Threshold
(%)
1.
Sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan
≤10%
>10%
≤0%
-
1,3%
>0%-3%
1,4%
>3%-5%
1,5%
>5%
1,5%+
2.
Sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif
≤5%
0,2%
0,3%
0,4%
0,4%+
3.
Sektor konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat
0,1%
0,3%+
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM:
Nilai RPIM (%)
Besaran KLM (%)
≥5%-<15%
0,8%
≥15%-<30%
0,9%
≥30%
1,0%+
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi):
Pangsa Pembiayaan UMi
>0%
KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan:
Rata-Rata Pangsa Kredit/Pembiayaan Berwawasan Lingkungan
0,5%
Penyesuaian pengaturan mengenai tambahan besaran KLM sebagai berikut:
Tambahan besaran KLM berasal dari:
pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu; dan/atau
Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM.
Tambahan besaran KLM ditetapkan paling banyak sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) untuk masing-masing sektor tertentu, bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
bagi sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen);
bagi sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen); dan/atau
bagi sektor konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat, memiliki nilai rata-rata pangsa Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dan nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan lebih besar dari 5% (lima persen).
Tambahan besaran KLM ditetapkan paling banyak sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), bagi Bank yang memenuhi kriteria pencapaian RPIM lebih besar dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen).
Bank Indonesia memberikan tambahan besaran KLM dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bank dapat memperoleh tambahan besaran KLM sepanjang besaran KLM Bank secara keseluruhan belum mencapai 4% (empat persen).
Lampiran I: Daftar Sektor Tertentu
Lampiran II: Contoh Perhitungan KLM
Lampiran III: Rincian Data untuk Pemberian KLM
Lampiran IV: Contoh Periode atau Posisi Data yang Digunakan sebagai Dasar Pemberian KLM
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024.pdf
Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024.pdf
Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024.zip
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Baca Juga
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sarana Transaksi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, B