RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/8/PBI/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang
Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
|
Berlaku
|
:
|
mulai tanggal 1 Agustus 2018.
|
Ringkasan:
Latar Belakang Penerbitan “Peraturan Bank Indonesia
tentang Rasio
Loan to Value
untuk
Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan
Bermotor”
(PBI LTV/FTV) Tahun 2018:
1.
Dalam
rangka mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan
berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga
stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia memutuskan untuk menerapkan
kebijakan Makroprudensial yang lebih akomodatif di sektor properti melalui: (i)
penyesuaian rasio Loan
to Value (LTV) untuk kredit properti (KP) serta rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan
properti (PP), (ii) penyesuaian jumlah maksimum fasilitas
KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh (inden),
dan (iii) penyesuaian pengaturan tahapan
dan besaran pencairan KP/PP untuk pemilikan properti inden.
2.
Kebijakan
yang lebih akomodatif tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
kondisi
perekonomian nasional yang meliputi pertumbuhan kredit dan pembiayaan properti
yang masih berada pada fase akselerasi dan belum mencapai puncak diikuti dengan
penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat; kemampuan
debitur yang masih cukup baik, serta risiko kredit dan pembiayaan yang relatif
terjaga; dan
b.
karakteristik
sektor properti yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup besar terhadap perekonomian nasional,
dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian dan aspek perlindungan konsumen.
c.
Ke
depan, Bank Indonesia senantiasa siap untuk melakukan penyesuaian kebijakan
dalam hal terdapat indikasi overheating
di sektor properti melalui evaluasi kebijakan paling kurang 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Substansi Pengaturan:
1.
Penyempurnaan kebijakan LTV/FTV yang lebih akomodatif di tahun 2018 meliputi:
a.
penyesuaian rasio LTV
untuk KP dan rasio FTV untuk PP;
b.
penyesuaian jumlah maksimum fasilitas
KP atau PP untuk pemilikan properti inden; dan
c.
penyesuaian
pengaturan tahapan serta besaran pencairan KP atau PP untuk pemilikan
properti inden.
2.
Penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di
tahun 2018 tersebut, berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan:
a. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto kurang dari
5%; dan
b. rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%.
3.
Dalam hal bank memenuhi persyaratan kredit
bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah dan persyaratan rasio KP bermasalah
atau rasio PP bermasalah sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka bank berhak untuk
menerapkan penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persentase
besaran rasio
LTV
untuk KP dan rasio FTV untuk PP, paling tinggi sebesar:
Penetapan rasio LTV dan rasio FTV selain yang diatur
sebagaimana di atas, diserahkan kepada kebijakan bank dengan tetap harus
memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan,
contohnya (i) rasio LTV/FTV untuk fasilitas pertama dan (ii) KP rumah tapak dengan
luas s.d. 21m2.
b. Jumlah fasilitas KP atau
PP untuk pemilikan properti inden ditetapkan paling banyak 5 (lima) fasilitas
KP atau PP untuk pemilikan properti inden. Dalam hal bank memberikan KP atau PP
untuk pemilikan properti inden maka bank wajib memenuhi persyaratan tertentu
yang ditetapkan Bank Indonesia.
c. Bank yang memberikan KP
atau PP untuk pemilikan properti inden sebagaimana dimaksud pada huruf b maka
wajib melakukan pencairan KP atau PP secara bertahap dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari plafon setelah tanda tangan
perjanjian KP atau PP, tanpa diperlukan penilaian perkembangan pembangunan;
2) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari plafon setelah pencairan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan penyelesaian fondasi,
berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan;
3) paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari plafon setelah pencairan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan penyelesaian tutup atap,
berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan; dan
4) sebesar 100% (seratus persen) dari plafon setelah penandatanganan berita
acara serah terima yang dilengkapi dengan akta jual beli dan akta
pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.
Pencairan bertahap dan penilaian perkembangan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada angka 2) dan angka 3) wajib didasarkan atas laporan
perkembangan pembangunan yang berasal dari pengembang dengan verifikasi dari
penilai intern Bank atau penilai independen.
Sehubungan pencairan bertahap tersebut, terdapat penjelasan
sebagai berikut:
1) Bank hanya dapat
melakukan 1 (satu) kali pencairan setelah penandatanganan perjanjian KP atau
PP.
2) Bank
dapat melakukan lebih dari 1 (satu) kali pencairan dalam kurun waktu sebagai berikut:
a) setelah penandatanganan perjanjian KP/PP sampai dengan penyelesaian fondasi; dan
b) setelah penyelesaian fondasi sampai dengan penyelesaian tutup atap;
berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.
3) Dalam hal AJB dan APHT
atau SKMHT belum tersedia maka dapat digunakan cover note dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang
antara lain memuat informasi penyelesaian dokumen tersebut dan kesanggupan
notaris atau PPAT untuk menyerahkannya.
4.
Dalam hal bank tidak memenuhi persyaratan kredit
bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah dan persyaratan rasio KP bermasalah
atau rasio PP bermasalah sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. persentase besaran rasio
LTV
untuk KP dan rasio FTV untuk PP, paling tinggi sebesar:
b. tidak diperkenankan untuk memberikan KP atau PP untuk pemilikan properti inden; dan
c. mekanisme pencairan bertahap dihapuskan.
5.
Selain penyesuaian ketentuan di atas, terdapat
kewajiban bagi bank untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dalam
pemberian KP atau PP dengan pengaturan sebagai berikut:
a.
bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi
pengalihan KP atau PP untuk pemilikan properti inden kepada debitur atau
nasabah lain baik pada bank yang sama maupun pada bank
lain, untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b.
bank
wajib memperhatikan kemampuan debitur atau nasabah untuk menyelesaikan
kewajiban KP atau PP;
c.
bank
wajib memperhatikan kelayakan usaha pengembang terkait penyelesaian properti
yang belum tersedia secara utuh; dan
d.
bank
wajib memastikan bahwa transaksi dalam pemberian KP atau PP harus dilakukan
melalui rekening debitur atau nasabah kepada rekening pengembang atau penjual
yang berada di bank.
Prinsip kehati-hatian dimaksud
harus
dituangkan secara tertulis dalam bentuk pedoman internal bank.
6.
Bank juga harus memiliki
sistem informasi untuk
pemantauan implementasi pengaturan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP .
7.
Bank Indonesia melakukan evaluasi
kebijakan LTV/FTV
untuk KP/PP dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB)/pembiayaan
kendaraan bermotor (PKB) paling sedikit 1 kali
dalam setiap 1 tahun.
Adapun, cakupan evaluasi
kebijakan untuk LTV/FTV antara lain meliputi besaran rasio
LTV/FTV, pengaturan top up, KP/PP
yang diambil alih (take over),
dan KP/PP untuk properti inden.
Sementara itu, cakupan evaluasi kebijakan uang muka untuk KKB/PKB antara lain
uang muka untuk KKB/PKB dan jenis penggunaan KKB/PKB.
8.
Terdapat
penyesuaian pengaturan lainnya antara lain terkait sanksi atas pelanggaran
prinsip kehati-hatian, sanksi atas pelanggaran PBI LTV/FTV sebelumnya, dan penambahan
konten surat pernyataan dari calon debitur terkait KP atau PP untuk pemilikan
properti inden.
9.
Sejumlah
pengaturan yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya secara substansi tidak
berubah antara lain meliputi pengaturan besaran uang muka untuk KKB/PKB, larangan
pemberian kredit atau pembiayaan uang muka, perlakuan untuk top up dan/atau take over terhadap KP atau PP, dan pengecualian program perumahan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari PBI LTV/FTV.
10. Pemberlakuan:
PBI LTV/FTV mulai berlaku
pada tanggal 1 Agustus 2018. Penerbitan PBI LTV/FTV tersebut akan mencabut Peraturan
Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit
Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka
untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
---000---