Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
12/23/2015 5:00 AM
Hits: 17311

Peraturan Bank Indonesia No.17/22/PBI/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

Peraturan
:
PBI No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer
Berlaku
:
Sejak tanggal 28 Desember 2015
 
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
-       Dalam rangka mencegah peningkatan risiko sistemik dari pertumbuhan kredit yang berlebihan dan menyerap kerugian yang dapat ditimbulkan, diperlukan adanya tambahan modal sebagai penyangga berupa countercyclical buffer;
-       Untuk memperjelas pengaturan mengenai countercyclical buffer sebagai salah satu instrumen makroprudensial.
 
Substansi Pengaturan:
1.      Bank wajib membentuk Countercyclical Buffer mulai 1 Januari 2016.
2.      Bank Indonesia menetapkan besaran Countercyclical Buffer dalam kisaran antara 0% sampai dengan 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko bank. Besaran Countercyclical Buffer yang ditetapkan Bank Indonesia tersebut wajib dibentuk oleh bank bersama dengan pembentukan penyangga modal lainnya yaitu Capital Conservation Buffer dan Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) yang telah diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM).
3.      Bank Indonesia dapat menetapkan besaran kisaran Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sesuai dengan perkembangan kondisi makroekonomi, sistem keuangan di Indonesia, dan/atau kondisi perekonomian global.
4.      Untuk pertama kali, besaran Countercyclical Buffer ditetapkan sebesar 0% mulai 1 Januari 2016.
5.      Pembentukan tambahan modal berupa Countercyclical Buffer wajib dipenuhi dengan komponen Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1).
Khusus bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, pembentukan Countercyclical Buffer wajib dipenuhi dengan komponen pembentukan capital conservation buffer yang berlaku bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank.
6.      Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran Countercyclical Buffer paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
7.      Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menetapkan besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer, yang dapat berupa:
             a.        tetap pada besaran Countercyclical Buffer yang berlaku; atau
             b.        perlunya penyesuaian besaran Countercyclical Buffer.
8.      Pengumuman besaran Countercyclical Buffer
             a.        Dalam hal berdasarkan evaluasi ditetapkan bahwa besaran Countercyclical Buffer tidak berubah maka Bank Indonesia mengeluarkan pengumuman di laman (website) Bank Indonesia.
             b.        Dalam hal berdasarkan evaluasi perlu ditetapkan perubahan Countercyclical Buffer maka Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai perubahan besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer.
9.      Bank Indonesia menetapkan penyesuaian Countercyclical Buffer  sebagai berikut:
               a.        Kenaikan besaran Countercyclical Buffer berlaku paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan.
               b.        Penurunan besaran Countercyclical Buffer berlaku sejak ditetapkan.
10.    PBI ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga