Peraturan
|
:
|
PBI No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal 28 Desember 2015
|
Ringkasan:
Latar
Belakang Pengaturan:
-
Dalam rangka
mencegah peningkatan risiko sistemik dari pertumbuhan kredit yang berlebihan
dan menyerap kerugian yang dapat ditimbulkan, diperlukan adanya tambahan modal
sebagai penyangga berupa countercyclical
buffer;
-
Untuk memperjelas
pengaturan mengenai countercyclical
buffer sebagai salah satu instrumen makroprudensial.
Substansi
Pengaturan:
1. Bank wajib membentuk Countercyclical
Buffer mulai 1 Januari 2016.
2. Bank Indonesia menetapkan besaran Countercyclical
Buffer dalam kisaran antara 0% sampai dengan 2,5% dari
Aset Tertimbang Menurut Risiko bank. Besaran Countercyclical Buffer yang ditetapkan Bank
Indonesia tersebut wajib dibentuk oleh bank bersama dengan pembentukan
penyangga modal lainnya yaitu Capital
Conservation Buffer dan Capital
Surcharge untuk Domestic Systemically
Important Bank (D-SIB) yang telah diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban
penyediaan modal minimum (KPMM).
3. Bank Indonesia dapat menetapkan besaran kisaran Countercyclical Buffer yang berbeda dari
kisaran sesuai dengan perkembangan kondisi makroekonomi, sistem keuangan di
Indonesia, dan/atau kondisi perekonomian global.
4. Untuk pertama kali, besaran Countercyclical Buffer ditetapkan sebesar 0% mulai 1 Januari 2016.
5. Pembentukan tambahan modal berupa Countercyclical Buffer wajib dipenuhi dengan komponen Modal Inti
Utama (Common Equity Tier 1).
Khusus bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di
luar negeri, pembentukan Countercyclical
Buffer wajib dipenuhi dengan komponen pembentukan capital conservation buffer yang berlaku bagi kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai
kewajiban penyediaan modal minimum bank.
6. Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran Countercyclical Buffer paling kurang 1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
7. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menetapkan besaran dan
waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer,
yang dapat berupa:
a.
tetap pada besaran Countercyclical Buffer yang berlaku;
atau
b.
perlunya
penyesuaian besaran Countercyclical
Buffer.
8. Pengumuman besaran Countercyclical
Buffer
a.
Dalam hal
berdasarkan evaluasi ditetapkan bahwa besaran Countercyclical Buffer tidak berubah maka Bank Indonesia
mengeluarkan pengumuman di laman (website)
Bank Indonesia.
b.
Dalam hal
berdasarkan evaluasi perlu ditetapkan perubahan Countercyclical Buffer maka Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran
Bank Indonesia mengenai perubahan besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer.
9. Bank Indonesia menetapkan penyesuaian Countercyclical Buffer sebagai berikut:
a.
Kenaikan besaran Countercyclical Buffer berlaku paling
cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan.
b.
Penurunan besaran Countercyclical Buffer berlaku sejak
ditetapkan.
10. PBI ini berlaku sejak tanggal diundangkan.