Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
6/18/2015 7:00 AM
Hits: 53534

Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Berlaku ​: 18 Juni 2015

 

Latar Belakang Pengaturan:
  1. Untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional agar tetap berada pada momentum yang positif serta untuk mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan makroprudensial secara proporsional dan terukur dalam bentuk pelonggaran terhadap ketentuan perkreditan khususnya di sektor properti dan kendaraan bermotor. Pemberian kelonggaran didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua sektor tersebut memiliki multiplier effect dan backward linkage yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya sehingga dampak lanjutannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
  2. Pelonggaran diberikan dalam bentuk peningkatan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. Disisi lain, untuk mengantisipasi dan sebagai upaya mitigasi risiko agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan, maka penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah.

 

Substansi Pengaturan:

  1. Pokok-pokok perubahan PBI mengenai LTV/FTV dan Uang Muka meliputi beberapa hal berikut:
    1. Perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah sebagaimana tabel berikut:
      pbi_171015_ringsek_1a.png


    2. Perubahan terhadap uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) sebagaimana tabel berikut:
      pbi_171015_ringsek_2.png

  2. Persyaratan penerapan rasio LTV/FTV yang lebih besar dan uang muka Kredit/pembiayaan bermotor yang lebih kecil sebagai berikut:
    • Bank harus memiliki rasio kredit/pembiayaan bermasalah terhadap total kredit/pembiayaan secara bruto (gross) kurang dari 5%;
    • Bank harus memiliki rasio kredit/pembiayaan properti terhadap total kredit/pembiayaan properti secara bruto (gross) kurang 5%; dan
    • Bank harus memiliki rasio kredit/pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah terhadap total kredit/pembiayaan bermotor secara bruto (gross) kurang dari 5%.
  3. Apabila Bank tidak dapat memenuhi persyaratan rasio kredit/pembiayaan bermasalah, maka rasio LTV/FTV dan uang muka menjadi sebagai berikut:
    pbi_171015_ringsek_3a.png

    Sementara, besaran uang muka untuk kredit/pembiayaan bermotor menjadi sebagai berikut:
    pbi_171015_ringsek_4.png

  4. Selain pelonggaran rasio LTV/FTV dan uang muka, pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian kredit/pembiayaan properti melalui mekanisme inden. Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit dan/atau dana yang dititipkan dan/atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit/pembiayaan. Nilai jaminan yang diberikan paling kurang sebesar selisih antara komitmen kredit/pembiayaan dengan pencairan kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank. Sementara itu, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk corporate guarantee, stand by letter of credit atau bank guarantee.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga