RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit
Properti, Rasio Financing to Value untuk
Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG
LTV/FTV dan Uang Muka).
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal ditetapkan.
|
Ringkasan:
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value
untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value
untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan
Uang Muka) yang berlaku
sejak tanggal
2 Desember 2019, maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur mekanisme
pelaksanaan ketentuan rasio loan to value
untuk kredit properti, rasio financing to
value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan
kendaraan bermotor dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG LTV/FTV dan Uang Muka).
Substansi
Pengaturan:
1.
PADG LTV/FTV
dan Uang Muka mengatur lebih lanjut antara lain terkait pengaturan mengenai (i)
penyesuaian
rasio LTV/FTV maupun Uang Muka, (ii) penetapan rasio LTV/FTV untuk properti
berwawasan lingkungan dan Uang Muka untuk kendaraan bermotor berwawasan
lingkungan, (iii) penyesuaian persyaratan NPL/NPF baik untuk kredit/pembiayaan
properti maupun kredit/pembiayaan kendaraan bermotor, (iv) pelaporan untuk
kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan maupun kredit/pembiayaan
kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, serta (v) ketentuan lainnya seperti range luas bangunan salah satu tipe
Rumah Tapak dan Rumah Susun yaitu
dari sebelumnya ≥22m2 s.d. 70m2 menjadi >21m2 s.d.
70m2.
2.
Adapun, struktur pengaturan
dari PADG LTV/FTV dan Uang Muka, yaitu:
a.
Ketentuan Umum
b.
Pengaturan Rasio LTV
dan Rasio FTV
1)
Penghitungan Kredit, Penghitungan
Pembiayaan, Nilai Agunan, dan Penilaian Agunan
a)
Penghitungan Kredit
dan Nilai Agunan untuk BUK
b)
Penghitungan
Pembiayaan dan Nilai Agunan untuk BUS dan UUS
c)
Tata Cara Penilaian
Agunan
2)
Rasio LTV untuk KP
dan Rasio FTV untuk PP
3)
Rasio LTV untuk KP
dan Rasio FTV untuk PP bagi Properti Berwawasan Lingkungan
4)
Penghitungan Rasio Kredit
Bermasalah, Rasio Pembiayaan Bermasalah, Rasio KP Bermasalah, dan Rasio PP
Bermasalah
5)
Sumber Data, Nilai yang Digunakan, dan Laporan
Lain
6)
Kewajiban Administratif
7)
Kredit Tambahan atau Pembiayaan Baru
Berdasarkan Properti yang Masih Menjadi Agunan dari KP atau PP Sebelumnya dan
KP atau PP yang Diambil Alih
a)
Kredit Tambahan atau Pembiayaan Baru
Berdasarkan Properti yang Masih Menjadi Agunan dari KP atau PP Sebelumnya
b)
KP atau PP yang
Diambil Alih
8)
KP atau PP untuk Properti yang Belum Tersedia
Secara Utuh
a)
Persyaratan KP atau PP untuk Pemilikan Properti
yang Belum Tersedia Secara Utuh
b)
Tahapan Pencairan KP atau PP untuk Pemilikan
Properti yang Belum Tersedia Secara Utuh
9)
Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian KP atau
PP
c.
Pengaturan Uang Muka
KKB atau PKB
1)
Uang Muka KKB atau PKB
2)
Penghitungan Rasio Kredit Bermasalah, Rasio
Pembiayaan Bermasalah, Rasio KKB Bermasalah, dan Rasio PKB Bermasalah
3)
Sumber Data, Laporan
Lain, dan Nilai yang Digunakan
d.
Larangan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Uang Muka
e.
Pelaporan
f.
Evaluasi Kebijakan Loan To Value untuk KP, Financing
To Value untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB
g.
Tata Cara Pengenaan Sanksi
h.
Ketentuan Penutup
i.
Lampiran PADG
1)
Contoh penetapan
penilai agunan
2)
Contoh penghitungan dan penetapan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP
3)
Rincian sumber data
untuk penghitungan rasio Kredit
bermasalah, Rasio Pembiayaan Bermasalah, dan Rasio KP
Bermasalah
4)
Contoh Penghitungan dan Penetapan
Rasio LTV untuk Kredit Tambahan (Top Up)
atau Rasio FTV Untuk Pembiayaan Baru dan Pengambilalihan (Take Over) KP atau PP
5)
Contoh Penghitungan dan
Penetapan Rasio LTV dan Rasio FTV untuk Pemilikan Properti yang Belum Tersedia
Secara Utuh
6)
Contoh Penghitungan dan
Penetapan Uang Muka untuk KKB dan PKB
7)
Rincian Sumber Data untuk
Penghitungan Rasio Kredit Bermasalah, Rasio Pembiayaan Bermasalah, Rasio KKB
Bermasalah, dan Rasio PKB Bermasalah
8)
Contoh Larangan Pemberian
Kredit atau Pembiayaan Untuk Pemenuhan Uang Muka
9)
Format Laporan
10)
Daftar Alamat Surat Elektronik (Email)
11)
Contoh Penghitungan Sanksi Kewajiban Membayar
3.
Memperhatikan muatan pengaturan teknis dalam PADG LTV/FTV dan Uang Muka
sebagaimana diinformasikan dalam angka 1 (satu), selain
pengaturan yang sifatnya merupakan penyesuaian dengan muatan pengaturan PBI, terdapat sejumlah pengaturan baru dalam PADG LTV/FTV dan Uang Muka terkait pengaturan secara lebih teknis, antara lain sebagai berikut:
a.
formula NPL dan NPF yang digunakan sebagai
persyaratan LTV/FTV dan Uang Muka;
b.
rincian sumber data;
c.
tata cara pelaporan untuk kredit/pembiayaan
properti berwawasan lingkungan maupun kredit/pembiayaan kendaraan bermotor
berwawasan lingkungan dengan mengacu pada pengaturan laporan pembiayaan properti;
d.
penyesuaian pada lampiran antara lain mengenai
contoh, format laporan, dan referensi.
4.
Dengan berlakunya PADG LTV/FTV dan Uang Muka, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/22/PADG/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Rasio Loan to Value
untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan
Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
---000---