Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan : | Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/10/PBI/2010 - Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum | Berlaku : | 1 Juli 2010 | |
Ringkasan : I. Latar Belakang dan Tujuan
Dinamika perekonomian dewasa ini dan ke depan memunculkan sejumlah tantangan yang membutuhkan kestabilan moneter dan sistem keuangan yang kokoh guna menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang. Salah satu upaya untuk memperkokoh stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan adalah pendalaman pasar keuangan, termasuk pendalaman pasar valuta asing domestik yang memungkinkan perbankan memiliki ruang gerak yang memadai dalam pengelolaan eksposur valuta asing dengan tetap berpegang pada prinsip kehatian-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto Bank Umum dalam bentuk Perubahan Ketiga Atas PBI No.5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
II. Materi Pengaturan
-
Penghapusan pengaturan tentang Posisi Devisa Neto untuk Neraca Bank
-
Penyempurnaan pengaturan tentang Posisi Devisa Neto setiap saat dengan memberikan tenggang waktu 30 menit dan batasan paling tinggi sebesar 20% dari modal bank.
-
PDN setiap 30 (tiga puluh) menit adalah penjumlahan antara PDN secara keseluruhan akhir hari kerja sebelumnya dengan posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit.
-
PDN setiap 30 menit tersebut dihitung sejak sistem tresuri dibuka sampai dengan sistem tresuri ditutup.
Contoh :
-
Bank A memiliki waktu pembukaan sistem tresuri pada pukul 08.00 WIB. Posisi Devisa Neto dengan batas maksimal 20% Modal setiap akhir jangka waktu 30 menit dihitung sejak pukul 08.00 WIB dengan tenggang waktu 30 menit yaitu:
-
Pukul 08.30 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
-
Pukul 09.00 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
-
Pukul 09.30 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal; dan seterusnya hingga sistem tresuri ditutup.
-
Bank B memiliki waktu pembukaan sistem tresuri pada pukul 07.45 WIB. Posisi Devisa Neto dengan batas maksimal 20% Modal setiap akhir jangka waktu 30 menit dihitung sejak pukul 07.45 WIB dengan tenggang waktu 30 menit yaitu:
-
Pukul 08.15 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
-
Pukul 08.45 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
-
Pukul 09.15 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal; dan seterusnya hingga sistem tresuri ditutup.
-
Posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh) menit merupakan selisih bersih antara transaksi beli dan jual valuta asing yang terkait dengan kegiatan tresuri Bank pada posisi akhir 30 (tiga puluh) menit yang bersangkutan.
-
Perhitungan posisi terbuka tresuri tersebut termasuk transaksi valuta asing yang telah dilakukan (deal done) namun belum dimasukkan ke dalam sistem tresuri.
Contoh :
Bank A memiliki waktu pembukaan sistem tresuri pada pukul 08.00 WIB. Apabila terjadi transaksi valuta asing pada pukul 08.20 WIB namun belum dimasukkan ke dalam sistem tresuri sampai dengan pukul 08.30 WIB, maka transaksi dimaksud termasuk dalam perhitungan PDN setiap 30 (tiga puluh) menit pada pukul 08.30 WIB.
-
Penyempurnaan mengenai sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran ketentuan PDN sebesar Rp250 juta per hari pelanggaran dengan batas paling banyak sebesar Rp5 miliar per tahun kalender.
-
Kewajiban bagi bank untuk melaporkan (self declare) atas terjadinya pelanggaran PDN, baik untuk PDN secara keseluruhan maupun PDN setiap 30 menit secara harian.
-
Dalam hal terjadi pelanggaran kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan atas PDN pada akhir hari dan PDN setiap 30 (tiga puluh) menit, Bank wajib menyampaikan laporan pelanggaran dimaksud kepada Bank Indonesia.
-
Laporan pelanggaran tersebut disampaikan paling lambat pukul 16.00 WIB pada 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya pelanggaran dan ditandatangani paling kurang oleh pejabat eksekutif Bank.
-
Pengaturan Pengenaan Sanksi
-
Pelanggaran atas ketentuan PDN akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp250 juta per hari pelanggaran dengan batas paling banyak sebesar Rp5 miliar per tahun kalender.
-
Selain bentuk sanksi di atas, terhadap jenis pelanggaran tertentu akan dikenakan tambahan berupa dilakukan proses fit & proper test dan/atau penilaian tingkat kesehatan bank.