RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
22/21/PADG/2020 tentang Rasio Loan
to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk
Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan
Bermotor (PADG LTV/FTV dan Uang Muka).
|
Berlaku
|
:
|
mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2020.
|
Ringkasan:
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018
tentang Rasio Loan to Value
untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan
Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV
dan Uang Muka), maka diperlukan penyesuaian penghitungan dan penetapan Uang
Muka untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) khusus untuk
kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Dengan demikian perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk
Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang mengatur penyesuaian
penghitungan dan penetapan Uang Muka untuk KKB atau PKB khusus untuk Kendaraan
Bermotor Berwawasan Lingkungan.
Substansi Pengaturan:
1.
PADG
LTV/FTV dan Uang Muka mengatur lebih
lanjut mengenai penghitungan dan penetapan batasan minimum uang muka
bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara
bruto dan rasio KKB/PKB bermasalah secara neto untuk memberikan KKB atau PKB
dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sehingga
selengkapnya menjadi:
a.
untuk
pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
b.
untuk
pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi
kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
c.
untuk
pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi
kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).
2.
Selain
perubahan pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat penyesuaian terhadap
lampiran PADG LTV/FTV dan Uang Muka yaitu pada Lampiran VI yang berisikan
informasi mengenai contoh penghitungan dan penetapan Uang Muka untuk KKB dan
PKB.
3.
Pemberlakuan:
PADG mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.