Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
9/30/2020 9:00 AM
Hits: 3006

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/21/PADG/2020 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG LTV/FTV dan Uang Muka).

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

 
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/21/PADG/2020 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG LTV/FTV dan Uang Muka).
Berlaku
:
mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.
 
Ringkasan:
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), maka diperlukan penyesuaian penghitungan dan penetapan Uang Muka untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) khusus untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Dengan demikian perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang mengatur penyesuaian penghitungan dan penetapan Uang Muka untuk KKB atau PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan.
 
Substansi Pengaturan:
1.      PADG LTV/FTV dan Uang Muka mengatur lebih lanjut mengenai penghitungan dan penetapan batasan minimum uang muka bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto dan rasio KKB/PKB bermasalah secara neto untuk memberikan KKB atau PKB dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sehingga selengkapnya menjadi:
a.      untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
b.      untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
c.      untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).
 
2.        Selain perubahan pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat penyesuaian terhadap lampiran PADG LTV/FTV dan Uang Muka yaitu pada Lampiran VI yang berisikan informasi mengenai contoh penghitungan dan penetapan Uang Muka untuk KKB dan PKB.
 
3.      Pemberlakuan:
PADG mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga