Peraturan

BI Icon
Departemen Komunikasi​​
4/5/2024 9:00 PM
Hits: 946

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 ​tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (PADG PLJPS BUS)

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (PADG PLJPS BUS)
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Ringkasan:  ​

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah sebagai tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Substansi Pengaturan:

Substansi pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Persyaratan BUS untuk memperoleh PLJPS, yaitu:
    1. solvabilitas;
    2. memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJPS; dan
    3. memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJPS.
  2. Pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad pembiayaan yang dapat diagunkan, dokumen agunan, agunan lain, nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan, tata cara penggantian agunan PLJPS, serta pengikatan agunan.
  3. Pelaksanaan asesmen mandiri oleh BUS atas pemenuhan persyaratan PLJPS serta pelaksanaan penilaian oleh KJPP dan verifikasi oleh KAP atas agunan PLJPS sebelum mengajukan permohonan PLJPS.
  4. Tata cara permohonan PLJPS termasuk dokumen yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia dan waktu permohonan.
  5. Service Level Agreement (SLA) dalam tahap permohonan PLJPS sampai dengan pencairan PLJPS, yaitu:
    1. pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJPS paling lama 4 (empat) hari kalender setelah tanggal permohonan PLJPS;
    2. penandatanganan akta perjanjian pemberian PLJPS dan akta pengikatan agunan PLJPS serta surat kuasa menjual agunan PLJPS dilakukan paling lama 1 (satu) hari kalender setelah diperoleh hasil pengecekan kelengkapan dokumen; dan
    3. penyampaian surat pemberitahuan aktivasi pemberian PLJPS kepada BUS paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah penandatanganan akta perjanjian pemberian PLJPS dan akta pengikatan agunan PLJPS serta surat kuasa menjual agunan PLJPS dilaksanakan.
  6. Mekanisme pencairan PLJPS dimana BUS dapat mengajukan permohonan pencairan PLJPS sejak tanggal aktivasi pemberian PLJPS dan Bank Indonesia melakukan pencairan melalui pengkreditan rekening giro rupiah BUS di Bank Indonesia. Selain itu, diatur pula kondisi dan mekanisme terkait pembatasan pencairan, PLJPS dan penghentian pencairan PLJPS.
  7. Tata cara perpanjangan jangka waktu PLJPS baik yang dilakukan tanpa atau bersamaan dengan penambahan dan penurunan plafon PLJPS.
  8. Perhitungan bagi hasil PLJPS dilakukan secara harian atas saldo pokok PLJPS dihitung dengan rumus: 
    X = P x R x k x t/360 
    Keterangan:  
    X    : besarnya bagi hasil yang diterima Bank Indonesia. 
    P    : saldo pokok PLJPS. 
    R    : tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudarabah sebelum distribusi pada BUS yang menerima PLJPS. 
    k    : nisbah bagi hasil untuk Bank Indonesia. 
    t     : jumlah hari kalender perhitungan bagi hasil. 
  9. Pengaturan pembayaran kembali PLJPS baik selama periode PLJPS, pembayaran kembali dipercepat, pembayaran kembali saat tanggal jatuh waktu, dan pembayaran kembali setelah tanggal jatuh waktu.
  10. Eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS dalam hal BUS ditetapkan cidera janji. 
  11. Kewajiban PLJPS BUS meliputi saldo pokok (outstanding), bagi hasil PLJPS, dan biaya lainnya terkait dengan pemberian PLJPS merupakan beban BUS. 
  12. Penyampaian laporan oleh BUS yang menerima PLJPS, yaitu:
    1. laporan harian yang terdiri atas:
      1. laporan penggunaan PLJPS;
      2. laporan kondisi likuiditas BUS; dan
      3. laporan proyeksi arus kas 30 (tiga puluh) hari kalender ke depan;
    2. laporan terkait agunan sukuk korporasi dan aset pembiayaan yang tidak memenuhi persyaratan kualitas dan adanya pelunasan pembiayaan oleh nasabah BUS; dan/atau
    3. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum;
    4. laporan rencana tindak untuk mengatasi kesulitan likuiditas; dan
    5. laporan lain yang diminta oleh Bank Indonesia.
  13. Pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban yang terkait PLJPS.
  14. Terdapat lampiran PADG yang meliputi:

Lampiran Topik​
IContoh peringkat dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk agunan sukuk korporasi
IIContoh perhitungan nilai agunan PLJPS
IIIFormat daftar agunan PLJPS berupa surat berharga syariah
IVFormat daftar agunan PLJPS berupa aset pembiayaan
VContoh daftar agunan PLJPS berupa aset tetap
VIPanduan penilaian agunan PLJPS oleh KJPP
VII

Format daftar rekapitulasi hasil penilaian KJPP atas nilai pasar

agunan aset pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah

VIIIPanduan verifikasi agunan PLJPS oleh KAP
IXContoh surat permohonan PLJPS
XContoh surat pernyataan
XIContoh surat pernyataan dari pemegang saham pengendali
XIIFormat proyeksi arus kas pada saat pengajuan permohonan PLJPS
XIIIContoh akta perjanjian pemberian PLJPS
XIVContoh akta gadai
XVContoh akta fidusia
XVIContoh akta pemberian hak tanggungan
XVIIContoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta gadai
XVIIIContoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta fidusia
XIXContoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta pemberian hak tanggungan
XXContoh jaminan perusahaan/jaminan pribadi
XXI

Contoh isian terkait know your customer pembukaan sub rekening

efek dalam rangka pengagunan sukuk korporasi

XXIIContoh surat pernyataan keaslian dokumen
XXIIIContoh surat sanggup bayar
XXIVFormat laporan rencana arus kas yang mencerminkan kebutuhan di hari yang bersangkutan
XXVContoh perhitungan bagi hasil PLJPS
XXVIContoh surat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS
XXVIIContoh perubahan akta perjanjian pemberian PLJPS
XXVIIIContoh perubahan akta gadai
XXIXContoh perubahan akta fidusia
XXXContoh surat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS yang disertai dengan penambahan/penurunan plafon PLJPS
XXXIContoh surat permohonan pelunasan PLJPS sebelum jatuh waktu
XXXIIContoh perhitungan kewajiban membayar (gharamah maliyah) PLJPS
XXXIIIFormat laporan penggunaan PLJPS
XXXIVFormat laporan kondisi likuiditas
XXXVFormat laporan proyeksi arus kas pada periode PLJPS
XXXVIFormat daftar agunan sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan Bank Indonesia

 


​​

Lampiran
Kontak

​​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 5/2/2024 3:15 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga