Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

2/24/2022 12:00 AM
Hits: 40552

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan

:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Berlaku

:

mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022


Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), Bank Indonesia perlu mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
  2. untuk mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM, perlu mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif.

Substansi Penyempurnaan Pengaturan:

Substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini meliputi:

  1. Kewajiban dan target RPIM
    1. Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Desember dan untuk pertama kali untuk posisi Desember 2022.
    2. Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank) menetapkan target RPIM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) berdasarkan hasil penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis.
    3. Target RPIM yang ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
    4. Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih, target RPIM yang ditetapkan paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
    5. Kewajiban pemenuhan RPIM dikecualikan bagi Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Umum Konvensional/Bank Umum Syariah dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus, bank perantara, dan Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK.
  2. Penyesuaian Pembiayaan Inklusif
    1. Penyempurnaan terkait pemberian kredit/pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non UMKM selain Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ditujukan untuk membiayai UMKM, PBR, dan/atau pembangunan/pembelian rumah sederhana/rumah sangat sederhana untuk diakui sebagai pemenuhan RPIM.
    2. Penyempurnaan Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) meliputi:
      1. penambahan cakupan yaitu:
        1. pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan; dan
        2. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh LJK non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR; dan
      2. Penerbit SBPI ditambah dengan LJK non-Bank.
  3. Penyesuaian Pelaporan terkait RPIM
    1. Bank wajib menyampaikan data untuk perhitungan RPIM yang dilakukan melalui pelaporan dalam Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan/atau laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    2. Penyampaian laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia secara luring pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2022.
  4. Penyesuaian Terkait Publikasi

Bank Indonesia dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM pada kanal situs web Bank Indonesia dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  1. Kewajiban Giro RPIM
    1. Bank yang tidak memenuhi target RPIM dan memiliki RPIM kurang dari 30% (tiga puluh persen) wajib memenuhi Giro RPIM sebesar hasil perkalian antara konstanta tertentu sebesar 0,1 (nol koma satu) dan nilai kekurangan RPIM.
    2. Kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenakan sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2024 dan dilakukan setiap hari kerja sejak bulan April sampai dengan bulan Desember.
    3. Bank Indonesia menghentikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank yang pada tahun berikutnya dapat mencapai target RPIM yang ditetapkan untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
  2. Pengaturan Sanksi:
    1. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi Bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dengan masa berlaku sejak pemenuhan RPIM posisi akhir Desember 2024.
    2. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar bagi Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM. Sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,01 (nol koma nol satu) dan nilai kekurangan Giro RPIM dan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
    3. Pemenuhan Giro RPIM dan sanksi pemenuhan RPIM dapat dikecualikan bagi Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi OJK.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

 

 

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 3/4/2022 6:25 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga