RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan | :
| Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Khusus ketentuan mengenai penggunaan data kantor cabang luar negeri untuk komponen kedit atau embiayaan dan dana pihak ketiga dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan RIM Syariah mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022 |
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi dengan pertimbangan untuk memastikan efektivitas implementasi ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial sehingga dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta mendukung ketahanan likuiditas perbankan.
Substansi Penyempurnaan Pengaturan:
Substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini meliputi:
- Pelonggaran Target RIM atau Target RIM Syariah
- Bank Indonesia dapat memberikan pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah terhadap:
- Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit atau pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; dan/atau
- Bank dengan kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pemenuhan ketentuan RIM atau RIM Syariah, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari OJK.
- Bank dengan kondisi tertentu adalah Bank yang antara lain sedang mengalami permasalahan perkreditan atau permasalahan likuiditas yang dapat memengaruhi tingkat kesehatan Bank.
- Pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank Indonesia.
- Pengecualian atas pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan ketentuan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) atau PLM Syariah diberikan terhadap:
- Bank Umum Konvensional (BUK) atau Bank Umum Syariah (BUS) dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan/atau
- BUK atau BUS yang sedang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah,tanpa perlu mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia.
- Penyesuaian sumber data
- Sumber data berupa laporan online untuk perhitungan RIM atau RIM Syariah, Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan PLM atau PLM Syariah bersumber dari laporan bank umum terintegrasi.
- Dalam perhitungan RIM atau RIM Syariah, selain data kredit atau Pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) dari kantor cabang dalam negeri, diperhitungkan pula data kredit atau Pembiayaan dan DPK dari kantor cabang luar negeri.
- Penyempurnaan pengaturan waktu pemenuhan atau waktu penghentian pemenuhan RIM atau RIM Syariah, Giro RIM atau Giro RIM Syariah dan/atau PLM atau PLM Syariah untuk Bank yang melakukan:
- langkah strategis mendasar meliputi BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BUS; BUK atau BUS yang mengajukan pencabutan izin usaha; kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi atau konversi; dan
- pendirian Bank baru.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.