Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi​​
12/28/2023 6:00 PM
Hits: 4464

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​​:​
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ringkasan: ­

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagai tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang “Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 tahun 2023 tentang “Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional" (PBI PLJP).

Substansi Pengaturan:
Substansi pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Persyaratan BUK untuk memperoleh PLJP, yaitu:
    1. solvabilitas;
    2. memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP; dan
    3. memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJP.
  2. Pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad pembiayaan yang dapat diagunkan, dokumen agunan, agunan lain, nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan, tata cara penggantian agunan PLJP, serta pengikatan agunan. 
  3. Pelaksanaan asesmen mandiri oleh BUK atas pemenuhan persyaratan PLJP serta pelaksanaan penilaian oleh KJPP dan verifikasi oleh KAP atas agunan PLJP sebelum mengajukan permohonan PLJP.
  4. Tata cara permohonan PLJP termasuk dokumen yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia dan waktu permohonan.
  5. Service Level Agreement (SLA) dalam tahap permohonan PLJP sampai dengan pencairan PLJP, yaitu:
    1. Pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJP paling lama 4 (empat) hari kalender setelah tanggal permohonan PLJP;
    2. Penandatanganan akta perjanjian pemberian PLJP dan akta pengikatan agunan PLJP serta surat kuasa menjual agunan PLJP dilakukan paling lama 1 (satu) hari kalender setelah diperoleh hasil pengecekan kelengkapan dokumen; dan
    3. Penyampaian surat pemberitahuan aktivasi pemberian PLJP kepada BUK paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah penandatanganan akta perjanjian pemberian PLJP dan akta pengikatan agunan PLJP serta surat kuasa menjual agunan PLJP dilaksanakan.
  6. Mekanisme pencairan PLJP dimana BUK dapat mengajukan permohonan pencairan PLJP sejak tanggal aktivasi pemberian PLJP dan Bank Indonesia melakukan pencairan melalui pengkreditan rekening giro rupiah BUK di Bank Indonesia. Selain itu, diatur pula kondisi dan mekanisme terkait pembatasan pencairan, PLJP dan penghentian pencairan PLJP.
  7. Tata cara perpanjangan jangka waktu PLJP baik yang dilakukan tanpa atau bersamaan dengan penambahan dan penurunan plafon PLJP.
  8. Perhitungan bunga PLJP dilakukan secara harian atas baki debit PLJP dihitung dengan rumus 
    X = P x R x t/360 
    Keterangan: 
    X :  besarnya bunga yang diterima Bank Indonesia. 
    P : baki debit PLJP. 
    R : tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) ditambah 100 (seratus) basis poin. 
    t :  jumlah hari kalender perhitungan bunga.
  9. Pengaturan pembayaran kembali PLJP baik selama periode PLJP, pembayaran kembali dipercepat, pembayaran kembali saat tanggal jatuh waktu, dan pembayaran kembali setelah tanggal jatuh waktu.
  10. Eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP dalam hal BUK ditetapkan cidera janji.
  11. Kewajiban PLJP BUK meliputi baki debit (outstanding), bunga PLJP, dan biaya lainnya terkait dengan pemberian PLJP merupakan beban BUK.
  12. Penyampaian laporan oleh BUK yang menerima PLJP, yaitu:
    1. laporan harian yang terdiri atas:
      1. laporan penggunaan PLJP;
      2. laporan kondisi likuiditas BUK; dan
      3. laporan proyeksi arus kas 30 (tiga puluh) hari kalender ke depan;
    2. laporan terkait agunan Obligasi Korporasi atau Sukuk Korporasi dan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang tidak memenuhi persyaratan kualitas dan adanya pelunasan Kredit/Pembiayaan oleh debitur atau nasabah BUK; dan/atau
    3. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum;
    4. laporan rencana tindak untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas; dan
    5. laporan lain yang diminta oleh Bank Indonesia.
  13. Pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban yang terkait PLJP.
  14. Terdapat Lampiran PADG yang meliputi:

Lampiran Topik​
IContoh peringkat dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk agunan obligasi korporasi dan sukuk korporasi
IIContoh perhitungan nilai agunan PLJP
IIIFormat daftar agunan PLJP berupa surat berharga
IVFormat daftar agunan PLJP berupa aset kredit dan/atau aset pembiayaan
VContoh daftar agunan PLJP berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah
VIPanduan penilaian agunan PLJP oleh KJPP
VIIFormat daftar rekapitulasi hasil penilaian KJPP atas nilai pasar agunan aset kredit/pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah
VIIIPanduan verifikasi agunan PLJP oleh KAP
IXContoh surat permohonan PLJP
XContoh surat pernyataan
XIContoh surat pernyataan jika pemegang saham pengendali bank merupakan perorangan
XIIFormat proyeksi arus kas pada saat pengajuan permohonan PLJP
XIIIContoh akta perjanjian pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek
XIVContoh akta gadai
XVContoh akta fidusia
XVIContoh akta pemberian hak tanggungan
XVIIContoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta gadai
XVIIIContoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta fidusia
XIXContoh surat kuasa untuk menjual berdasarkan akta pemberian hak tanggungan
XXContoh jaminan perusahaan/pribadi
XXIContoh isian terkait know your customer pembukaan sub rekening efek dalam rangka pengagunan sukuk/obligasi korporasi
XXIIContoh surat pernyataan Kkeaslian dokumen
XXIIIContoh surat sanggup bayar
XXIVFormat laporan rencana arus kas yang mencerminkan kebutuhan di hari yang bersangkutan
XXVContoh perhitungan bunga PLJP
XXVIContoh surat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP
XXVIIContoh perubahan perjanjian terkait perpanjangan waktu tanpa disertai perubahan plafon
XXVIIIContoh perubahan akta gadai
XXIXContoh perubahan akta fidusia
XXXContoh surat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP yang disertai dengan penambahan/penurunan plafon PLJP
XXXIContoh surat permohonan pelunasan PLJP sebelum jatuh waktu
XXXIIFormat laporan penggunaan dana PLJP
XXXIIIFormat laporan kondisi likuiditas
XXXIVFormat laporan proyeksi arus kas pada periode PLJP
XXXVFormat daftar agunan obligasi korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan bank indonesia

 

---000---​

​​

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​


Halaman ini terakhir diperbarui 1/16/2024 12:50 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga