RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to
Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk
Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
|
Berlaku
|
:
|
Mulai
tanggal 2 Desember 2019
|
Ringkasan
Latar
Belakang Pengaturan:
Bank
Indonesia melakukan penyesuaian terhadap batasan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit
Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan
Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value
untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value
untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV
dan Uang Muka) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Dalam rangka mendorong penguatan fungsi
intermediasi perbankan, maka masih terdapat ruang bagi kebijakan
makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko
prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk
terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi
dan sistem keuangan yang terjaga.
2.
Dalam
upaya perwujudan pembangunan
berkelanjutan melalui ekonomi berwawasan lingkungan (green economy), Bank
Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung penerapan hal tersebut yang merupakan konsep yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan risiko lingkungan yaitu
dengan berperan serta dalam mendorong terciptanya pembiayaan
berwawasan lingkungan (green financing) melalui pengaturan rasio LTV/FTV
untuk kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk properti berwawasan
lingkungan dan pengaturan Uang Muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau
pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor berwawasan
lingkungan.
Substansi Pengaturan :
1.
Penyempurnaan kebijakan mengenai rasio LTV/FTV
untuk KP/PP termasuk pengaturan rasio LTV/FTV untuk KP/PP bagi properti
berwawasan lingkungan:
a.
Penyesuaian batasan maksimum
rasio LTV/FTV untuk KP/PP yaitu ditambah 5% dari rasio LTV/FTV yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dalam ketentuan sebelumnya.
b.
Pengaturan batasan maksimum
rasio LTV/FTV untuk KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan yaitu ditambah
5% dari batasan maksimum rasio LTV/FTV yang sudah direlaksasi. Khusus untuk
rasio LTV/FTV yang telah mencapai 100% maka menjadi tidak ditetapkan Bank
Indonesia melainkan diserahkan kepada kebijakan bank dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian.
c.
Penyesuaian atas persyaratan
rasio kredit bermasalah dan rasio pembiayaan bermasalah dari neto menjadi bruto
sehingga selengkapnya persyaratan rasio menjadi:
1)
rasio kredit bermasalah atau
rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen); dan
2)
rasio KP bermasalah atau rasio
PP bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).
Penyesuaian persyaratan rasio tersebut juga berdampak kepada
persyaratan KP/PP untuk properti yang belum tersedia secara utuh (inden).
d.
Penyesuaian salah satu tipe rumah
yaitu dari tipe “22m2 sampai dengan 70m2” menjadi tipe
“>21m2 sampai dengan 70m2”.
2.
Sehubungan dengan angka 1 di
atas, terlampir tabel rasio LTV/FTV selengkapnya:
a.
Batasan maksimum rasio LTV/FTV
bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio.
KP & PP AKAD MURABAHAH & AKAD ISTISHNA’
|
TIPE PROPERTI
(m2)
|
FASILITAS KP & PP
|
FASILITAS KP & PP UNTUK PROPERTI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
|
I
|
II dst
|
I
|
II dst
|
RUMAH TAPAK
|
|
|
Tipe > 70
|
-
|
85%
|
-
|
90%
|
Tipe >21 – 70
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
-
|
-
|
-
|
RUMAH SUSUN
|
|
|
Tipe > 70
|
-
|
85%
|
-
|
90%
|
Tipe >21 – 70
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
RUKO/RUKAN
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
PP AKAD MMQ & AKAD
IMBT
|
TIPE PROPERTI (m2)
|
FASILITAS PP
|
FASILITAS PP UNTUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN
|
I
|
II dst
|
I
|
II dst
|
RUMAH
TAPAK
|
|
|
Tipe > 70
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
Tipe >21 – 70
|
-
|
95%
|
-
|
-
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
-
|
-
|
-
|
RUMAH SUSUN
|
|
|
Tipe > 70
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
Tipe >21 – 70
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
RUKO/RUKAN
|
-
|
90%
|
-
|
95%
|
Keterangan:
“-“ = Besaran Rasio FTV diserahkan kepada kebijakan
Bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit
atau Pembiayaan.
b.
Batasan maksimum rasio LTV/FTV
bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio.
KP & PP AKAD MURABAHAH & AKAD ISTISHNA’
|
TIPE PROPERTI (m2)
|
FASILITAS KP & PP
|
FASILITAS KP & PP UNTUK PROPERTI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
|
I
|
II
|
III dst
|
I
|
II
|
III dst
|
RUMAH TAPAK
|
|
|
|
Tipe > 70
|
85%
|
75%
|
65%
|
90%
|
80%
|
70%
|
Tipe >21 – 70
|
-
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
RUMAH SUSUN
|
|
|
|
Tipe > 70
|
85%
|
75%
|
65%
|
90%
|
80%
|
70%
|
Tipe >21 – 70
|
95%
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
RUKO/RUKAN
|
-
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
PP AKAD MMQ & AKAD IMBT
|
TIPE PROPERTI (m2)
|
FASILITAS PP
|
FASILITAS PP UNTUK PROPERTI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
|
I
|
II
|
III dst
|
I
|
II
|
III dst
|
RUMAH TAPAK
|
|
|
|
Tipe > 70
|
90%
|
80%
|
70%
|
95%
|
85%
|
75%
|
Tipe >21 – 70
|
-
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
RUMAH SUSUN
|
|
|
|
Tipe > 70
|
90%
|
80%
|
70%
|
95%
|
85%
|
75%
|
Tipe >21 – 70
|
95%
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
Tipe ≤ 21
|
-
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
RUKO/RUKAN
|
-
|
85%
|
75%
|
-
|
90%
|
80%
|
Keterangan:
“-“ = Besaran Rasio LTV atau Rasio FTV diserahkan kepada
kebijakan Bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian
Kredit
atau Pembiayaan.
3.
Penyempurnaan kebijakan mengenai Uang Muka
untuk KKB/PKB termasuk pengaturan Uang Muka untuk KKB/PKB bagi kendaraan bermotor
berwawasan lingkungan:
a.
Penyesuaian batasan minimum Uang
Muka untuk KKB/PKB yaitu dikurangi 5%-10% dari yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dalam ketentuan sebelumnya.
b.
Pengaturan batasan minimum Uang
Muka untuk KKB/PKB bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yaitu
dikurangi 5% dari batasan minimum Uang Muka yang sudah direlaksasi.
c.
Penyesuaian atas persyaratan
rasio KKB bermasalah dan rasio PKB bermasalah dari bruto menjadi neto sehingga
selengkapnya persyaratan rasio menjadi:
1)
rasio kredit bermasalah atau
rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen); dan
2)
rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah
secara neto kurang dari 5% (lima persen).
4.
Sehubungan
dengan angka 3 di atas, terlampir tabel Uang Muka selengkapnya:
a.
Batasan minimum Uang Muka bagi
bank yang memenuhi persyaratan rasio.
JENIS KENDARAAN
|
UANG MUKA
|
UANG MUKA UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN
|
KKB
|
PKB
|
KKB
|
PKB
|
Roda 2
|
15%
|
15%
|
10%
|
10%
|
Roda 3 atau Lebih – Non
Produktif
|
15%
|
15%
|
10%
|
10%
|
Roda 3 atau Lebih –
Produktif
|
10%
|
10%
|
5%
|
5%
|
b.
Batasan minimum Uang Muka bagi
bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio.
JENIS KENDARAAN
|
UANG MUKA
|
UANG MUKA UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN
|
KKB
|
PKB
|
KKB
|
PKB
|
Roda 2
|
20%
|
20%
|
15%
|
15%
|
Roda 3 atau Lebih – Non
Produktif
|
25%
|
25%
|
20%
|
20%
|
Roda 3 atau Lebih –
Produktif
|
15%
|
15%
|
10%
|
10%
|
5.
Pengaturan lain:
a.
Pelaporan offline untuk KP/PP bagi properti
berwawasan lingkungan serta KKB/PKB bagi kendaraan bermotor berwawasan
lingkungan.
b.
Penyesuaian untuk perubahan sebelumnya yang dilakukan melalui PADG
sesuai dengan amanat pendelegasian di PBI yaitu perubahan batasan plafon KP/PP
yang menggunakan penilai independen untuk penilaian agunan dari Rp5 miliar
menjadi Rp10 miliar.
6.
Pemberlakuan:
PBI mulai berlaku pada tanggal 2
Desember 2019.
---000---