Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
11/26/2019 12:00 PM
Hits: 42487

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembia

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Berlaku
:
Mulai tanggal 2 Desember 2019
 
Ringkasan
 
Latar Belakang Pengaturan:
Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap batasan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.          Dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan, maka masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga.
2.          Dalam upaya perwujudan pembangunan berkelanjutan melalui ekonomi berwawasan lingkungan (green economy), Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung penerapan hal tersebut yang merupakan konsep yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan risiko lingkungan yaitu dengan berperan serta dalam mendorong terciptanya pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing) melalui pengaturan rasio LTV/FTV untuk kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk properti berwawasan lingkungan dan pengaturan Uang Muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
 
Substansi Pengaturan :
1.          Penyempurnaan kebijakan mengenai rasio LTV/FTV untuk KP/PP termasuk pengaturan rasio LTV/FTV untuk KP/PP bagi properti berwawasan lingkungan:
a.                       Penyesuaian batasan maksimum rasio LTV/FTV untuk KP/PP yaitu ditambah 5% dari rasio LTV/FTV yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam ketentuan sebelumnya.
b.                       Pengaturan batasan maksimum rasio LTV/FTV untuk KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan yaitu ditambah 5% dari batasan maksimum rasio LTV/FTV yang sudah direlaksasi. Khusus untuk rasio LTV/FTV yang telah mencapai 100% maka menjadi tidak ditetapkan Bank Indonesia melainkan diserahkan kepada kebijakan bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
c.                       Penyesuaian atas persyaratan rasio kredit bermasalah dan rasio pembiayaan bermasalah dari neto menjadi bruto sehingga selengkapnya persyaratan rasio menjadi:
1)             rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen); dan
2)     rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).
Penyesuaian persyaratan rasio tersebut juga berdampak kepada persyaratan KP/PP untuk properti yang belum tersedia secara utuh (inden).
d.                                 Penyesuaian salah satu tipe rumah yaitu dari tipe “22m2 sampai dengan 70m2” menjadi tipe “>21m2 sampai dengan 70m2”.
2.          Sehubungan dengan angka 1 di atas, terlampir tabel rasio LTV/FTV selengkapnya:
a.          Batasan maksimum rasio LTV/FTV bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio.
KP & PP AKAD MURABAHAH & AKAD ISTISHNA’
TIPE PROPERTI (m2)
FASILITAS KP & PP
FASILITAS KP & PP UNTUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN
I
II dst
I
II dst
RUMAH TAPAK
 
 
Tipe > 70
-
85%
-
90%
Tipe >21 – 70
-
90%
-
95%
Tipe ≤ 21
-
-
-
-
RUMAH SUSUN
 
 
Tipe > 70
-
85%
-
90%
Tipe >21 – 70
-
90%
-
95%
Tipe ≤ 21
-
90%
-
95%
RUKO/RUKAN
-
90%
-
95%
 
PP AKAD MMQ & AKAD IMBT
TIPE PROPERTI (m2)
FASILITAS PP
FASILITAS PP UNTUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN
I
II dst
I
II dst
RUMAH TAPAK
 
 
Tipe > 70
-
90%
-
95%
Tipe >21 – 70
-
95%
-
-
Tipe ≤ 21
-
-
-
-
RUMAH SUSUN
 
 
Tipe > 70
-
90%
-
95%
Tipe >21 – 70
-
90%
-
95%
Tipe ≤ 21
-
90%
-
95%
RUKO/RUKAN
-
90%
-
95%
Keterangan:
“-“ = Besaran Rasio FTV diserahkan kepada kebijakan Bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan.
 
b.          Batasan maksimum rasio LTV/FTV bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio.
KP & PP AKAD MURABAHAH & AKAD ISTISHNA’
TIPE PROPERTI (m2)
FASILITAS KP & PP
FASILITAS KP & PP UNTUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN
I
II
III dst
I
II
III dst
RUMAH TAPAK
 
 
 
Tipe > 70
85%
75%
65%
90%
80%
70%
Tipe >21 – 70
-
85%
75%
-
90%
80%
Tipe ≤ 21
-
-
-
-
-
-
RUMAH SUSUN
 
 
 
Tipe > 70
85%
75%
65%
90%
80%
70%
Tipe >21 – 70
95%
85%
75%
-
90%
80%
Tipe ≤ 21
-
85%
75%
-
90%
80%
RUKO/RUKAN
-
85%
75%
-
90%
80%
 
PP AKAD MMQ & AKAD IMBT
TIPE PROPERTI (m2)
FASILITAS PP
FASILITAS PP UNTUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN
I
II
III dst
I
II
III dst
RUMAH TAPAK
 
 
 
Tipe > 70
90%
80%
70%
95%
85%
75%
Tipe >21 – 70
-
85%
75%
-
90%
80%
Tipe ≤ 21
-
-
-
-
-
-
RUMAH SUSUN
 
 
 
Tipe > 70
90%
80%
70%
95%
85%
75%
Tipe >21 – 70
95%
85%
75%
-
90%
80%
Tipe ≤ 21
-
85%
75%
-
90%
80%
RUKO/RUKAN
-
85%
75%
-
90%
80%
Keterangan:
“-“ = Besaran Rasio LTV atau Rasio FTV diserahkan kepada kebijakan Bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan.
 
3.          Penyempurnaan kebijakan mengenai Uang Muka untuk KKB/PKB termasuk pengaturan Uang Muka untuk KKB/PKB bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan:
a.      Penyesuaian batasan minimum Uang Muka untuk KKB/PKB yaitu dikurangi 5%-10% dari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam ketentuan sebelumnya.
b.      Pengaturan batasan minimum Uang Muka untuk KKB/PKB bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yaitu dikurangi 5% dari batasan minimum Uang Muka yang sudah direlaksasi.
c.       Penyesuaian atas persyaratan rasio KKB bermasalah dan rasio PKB bermasalah dari bruto menjadi neto sehingga selengkapnya persyaratan rasio menjadi:
1)             rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen); dan
2)                rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara neto kurang dari 5% (lima persen).
4.          Sehubungan dengan angka 3 di atas, terlampir tabel Uang Muka selengkapnya:
a.          Batasan minimum Uang Muka bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio.
JENIS KENDARAAN
UANG MUKA
UANG MUKA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN
KKB
PKB
KKB
PKB
Roda 2
15%
15%
10%
10%
Roda 3 atau Lebih – Non Produktif
15%
15%
10%
10%
Roda 3 atau Lebih – Produktif
10%
10%
5%
5%
 
b.          Batasan minimum Uang Muka bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio.
JENIS KENDARAAN
UANG MUKA
UANG MUKA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN
KKB
PKB
KKB
PKB
Roda 2
20%
20%
15%
15%
Roda 3 atau Lebih – Non Produktif
25%
25%
20%
20%
Roda 3 atau Lebih – Produktif
15%
15%
10%
10%
 
5.          Pengaturan lain:
a.      Pelaporan offline untuk KP/PP bagi properti berwawasan lingkungan serta KKB/PKB bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
b.      Penyesuaian untuk perubahan sebelumnya yang dilakukan melalui PADG sesuai dengan amanat pendelegasian di PBI yaitu perubahan batasan plafon KP/PP yang menggunakan penilai independen untuk penilaian agunan dari Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar.
 
6.          Pemberlakuan:
PBI mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
 
---000---
 

Lampiran
Kontak
​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga