Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​

12/10/2024 2:00 PM
Hits: 3747

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Keenam LTV/FTV dan Uang Muka).

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

​​RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Keenam LTV/FTV dan Uang Muka).​

Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. ​

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan PADG Perubahan Keenam LTV/FTV dan Uang Muka, dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia melanjutkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif  untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan yang seimbang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
  2. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif berupa melanjutkan pelonggaran Rasio LTV untuk Kredit Properti (KP), Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti (PP), dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB atau PKB) untuk mendorong pertumbuhan KP, PP, KKB, dan PKB.

 

Substansi Pengaturan:

    1. ​Melanjutkan pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.​
    2. Berikut tabel rasio LTV/FTV untuk KP/PP:


      TIPE PROPERTI (m2TER​​MASUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN​​



      ​BATASAN RASIO LTV/FTV (PALING TINGGI)​

      BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF
      BANK YANG TIDAK​ MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF

      KP/PP FASILITAS I dst

      KP/PP FASILITAS I

      KP/PP FASILITAS II dst

      ​​RUMAH TAPAK​ ​ ​
      Tipe > 70100%
      95%
      90%
      Tipe >21 – 70100%
      95%
      95%
      Tipe ≤ 21100%
      100%
      95%
      ​​RUMAH SUSUN​ ​
      Tipe > 70100%
      95%
      90%
      Tipe >21 – 70100%
      95%
      95%
      Tipe ≤ 21100%
      100%
      95%
      RUKO/RUKAN100%
      95%
      90%​


      Dan berikut tabel Uang Muka untuk KKB/PKB selengkapnya:

      JENIS KENDARAAN TERMASUK KENDARAAN BERMOTOR​ BERWAWASAN LINGKUNGAN​

      BATASAN UANG MUKA (PALING SEDIK​IT)

      BANK YANG MEMENUHI
      PERSYARATAN NPL/NPF
      BANK YANG TIDAK MEMENUHI
      PERSYARATAN NPL/NPF
      RODA 20%
      10%
      RODA 3 ATAU LEBIH – NON PRODUKTIF0%
      10%
      RODA 3 ATAU LEBIH – PRODUKTIF0%
      5%
    3. ​Jangka waktu penerapan atas batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB tersebut di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
    4. PADG Perubahan Keenam LTV/FTV dan Uang Muka ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id

​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 12/10/2024 3:29 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga