RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah |
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023 |
Ringkasan:
I.
Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penurunan besaran rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan besaran rasio PLM Syariah. Penurunan juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan dan mendorong pendalaman pasar keuangan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor … Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI Perubahan Ketujuh RIM PLM).
II.
Substansi Pengaturan:
- Penyesuaian pengaturan PLM sebagai berikut:
- Besaran kewajiban PLM menjadi 5% (lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah. Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah DPK BUK dalam rupiah termasuk DPK UUS dalam rupiah.
- Surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia (transaksi PaSBI) kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka. Penggunaan surat berharga dalam transaksi repo dan transaksi PasBI tersebut yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban PLM ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
- Penyesuaian pengaturan PLM Syariah sebagai berikut:
- Besaran kewajiban PLM Syariah menjadi 3,5% (tiga koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
- Surat berharga syariah untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka syariah. Penggunaan surat berharga syariah dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI tersebut yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah ditetapkan paling banyak 3,5% (tiga koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.