Cerita BI

BI Icon

​Departemen Komunikasi​​​​

9/24/2026 7:00 PM
Hits: 38

Keuangan Digital Tumbuh Inklusif melalui Kolaborasi dan Inovasi

​​Tidak semua inovasi keuangan digital langsung sampai ke tangan Sobat Rupiah. Sebagian perlu melewati tahap uji coba lebih dulu, sebelum aman dipakai secara luas.

Perjalanan dari eksperimen menuju implementasi inilah yang diangkat dalam sesi Casual Talk "Orchestrating the Next Generation of Indonesia's Digital Finance" di hari pertama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo (FEKDI x IFSE) 2026, Kamis (24/9), di Jakarta International Convention Center (JICC), dengan satu tujuan: keuangan digital yang tumbuh inklusif lewat kolaborasi dan inovasi.

Mengenal Sandbox, Ruang Uji Coba sebelum Inovasi Diterapkan

Sandbox adalah ruang uji coba terbatas bagi inovasi keuangan. Di sini, model bisnis baru dipelajari, dan risikonya dikenali serta dikurangi sebelum inovasi dipakai lebih luas.

OJK menjalankan regulatory sandbox berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024. Hingga Juli 2026, OJK telah menerima 343 konsultasi dari calon peserta dan 35 permohonan untuk ikut uji coba. Sejumlah model bisnis sudah lulus, di antaranya tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

Lulus uji coba bukan akhir prosesnya. Sesi ini menekankan pentingnya menyusun regulasi pasca-sandbox agar ada kepastian hukum. Infrastruktur pengawasan dan pelindungan konsumen juga perlu terus diperkuat secara berkelanjutan.

Dari sini, ukurannya berganti menjadi dampak nyata bagi masyarakat.

Bagaimana Inovasi Bisa Berdampak Nyata bagi Masyarakat?

Kuncinya ada pada prinsip "tiga pas": use case yang pas, harga yang pas, dan kolaborasi yang pas. Prinsip ini menjadi pegangan agar inovasi tidak berhenti di tahap eksperimen, tetapi berlanjut ke penerapan yang hasilnya bisa diukur.

Teknologi juga menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas inklusi keuangan. Pemanfaatan data dan kecerdasan artifisial (AI), misalnya, dinilai bisa mempercepat pengambilan keputusan.

Pembahasan lalu bergeser ke instrumen keuangan. Tokenisasi aset disebut dapat memperluas jumlah investor ritel, sehingga peluang berinvestasi bisa terbuka bagi lebih banyak orang. Teknologi juga dimanfaatkan untuk memperdalam pasar keuangan dan memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif.

Agar dampak itu terwujud, dibutuhkan kerja bareng banyak pihak.

Orkestrasi untuk Arah Transformasi yang Sama

Orkestrasi dalam keuangan digital berarti semua pihak bergerak ke arah yang sama, layaknya pemain orkestra yang mengikuti satu arahan. Di sistem pembayaran, arah itu dipandu oleh Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang mengusung visi mengakselerasi ekonomi digital nasional untuk generasi mendatang.

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memperkuat kolaborasi strategis, termasuk lewat forum bersama yang mempertemukan pelaku industri dan regulator. Salah satu wujudnya adalah Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI), yang diluncurkan kedua lembaga pada Februari 2026. Lewat Hackathon yang terbuka bagi profesional dan mahasiswa, Sobat Rupiah pun berkesempatan ikut melahirkan inovasi keuangan.

Kolaborasi ini ditopang infrastruktur pembayaran yang saling terhubung. QRIS menjadi standar kode QR pembayaran nasional, BI-FAST memungkinkan transfer antarbank secara real-time dengan biaya maksimal Rp2.500 per transaksi, dan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) menyamakan standar keamanan antara bank dan penyedia jasa pembayaran.

Agar semua itu dipakai dengan tenang, satu hal tak boleh terlewat: hak konsumen.

​Hak Konsumen Makin Terlindungi di Ekosistem Digital

Keamanan siber dan pelindungan data konsumen menjadi prioritas dalam ekosistem keuangan digital. Tata kelola yang bertanggung jawab juga diarahkan agar inovasi memberi nilai tambah bagi perekonomian.

Dari sisi BI, komitmen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, yang menggantikan PBI Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini hadir karena pesatnya keuangan digital juga membawa risiko baru, seperti informasi yang tidak seimbang, praktik bisnis yang kurang transparan, dan penyalahgunaan data. Cakupannya meliputi penyelenggara jasa pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta bank umum.

Ada tujuh prinsip yang dipegang. Sobat Rupiah berhak mendapat edukasi yang memadai dan informasi yang terbuka. Sobat Rupiah juga berhak diperlakukan adil oleh pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta dilindungi aset, privasi, dan datanya. Jika muncul masalah, pengaduan dan sengketa harus diselesaikan secara efektif. Dua prinsip lainnya adalah penegakan kepatuhan dan persaingan usaha yang sehat.

Uji coba yang cermat, prinsip "tiga pas", kolaborasi, dan pelindungan konsumen saling melengkapi agar keuangan digital tumbuh inklusif dan inovasinya benar-benar sampai ke masyarakat. FEKDI x IFSE 2026 masih berlangsung hingga Sabtu (26/9) di JICC Jakarta dan terbuka gratis untuk umum. Yuk, Sobat Rupiah, datang dan kenali langsung ragam inovasinya!

Lampiran

​

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

​e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​


Kontak
Halaman ini terakhir diperbarui 9/24/2026 10:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga