Apa itu BI-FAST?
BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), daan tersedia setiap saat (24/7). BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.
Tujuan Pengembangan BI-FAST
- BI-FAST dibangun dalam rangka mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end.
- Kebijakan BI-FAST merupakan national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
-
Pengembangan BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran untuk mendukung terciptanya
ekosistem yang
integrated,
interoperable, dan
interconnected (3i).
Manfaat BI-FAST bagi industri dan masyarakat
- Real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat).
- Lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran).
- Secure (dilengkapi dengan fitur
fraud detection dan
Anti-Money Laundering/AML,
Countering Financing of Terrorism/CFT).
- Efisien (penggunaan
proxy address sebagai alternatif nomor rekening)
Tanya Jawab BI-FAST
Informasi Lebih lanjut seputar BI-FAST dapat diakses melalui informasi Bantuan dan Tanya Jawab umum maupun untuk peserta BI-FAST. Bank Indonesia juga membuka layanan komunikasi untuk peserta BI-FAST agar sistem pembayaran tetap berjalan lancar. Peserta dapat menghubungi helpdesk SPBI atau Bank Indonesia BICARA terkait penyelenggaran BI-FAST. Sebagai panduan awal, peserta dapat memperoleh informasi umum tentang BI-FAST pada menu FAQ Penyelenggaran BI-FAST.
Bantuan dan Tanya Jawab Informasi Umum BI-FAST
Bantuan dan Tanya Jawab Penyelenggaraan BI-FAST
Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT)
Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, ke depan akan dilakukan pengembangan Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT) sebagai platform yang mengintegrasikan seluruh kanal pembayaran dengan menggunakan teknologi API untuk mendukung penyelenggaraan transaksi pembayaran secara real-time dengan menggunakan single ID dan single interface. Pengembangan IPT dilakukan untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui interoperabilitas berbagai kanal pembayaran.
Pengertian SKNBI
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan regular. (PADG NO.21/12/PADG/2019)
-
Layanan Transfer Dana adalah layanan dalam SKNBI yang memroses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari satu pengirim kepada satu penerima.
-
Layanan Kliring Warkat Debit adalah layanan dalam SKNBI yang memroses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar-Peserta dari satu pengirim tagihan kepada satu penerima tagihan, disertai dengan fisik warkat debit.
-
Layanan Pembayaran Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memroses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari satu/beberapa pengirim kepada satu/beberapa penerima.
-
Layanan Penagihan Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memroses penagihan sejumlah dana antar-Peserta dari satu pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
Pricing Policy SKNBI
No. |
Layanan SKNBI |
BI ke Bank |
Bank ke Nasabah |
1 |
Layanan Transfer Dana |
Rp1,00/DKE |
Maksimal Rp2.900,00 |
2 |
Layanan Kliring Warkat Debit |
Rp1.000,00/DKE |
Maksimal Rp5.000,00 |
3 |
Layanan Pembayaran Reguler |
Rp500,00/rincian transaksi |
Maksimal Rp5.000,00 |
4 |
Layanan Penagihan Reguler |
Rp500,00/rincian transaksi |
Maksimal Rp5.000,00 |
Window Time
No |
Kegiatan
|
Jam Operasional* |
1 |
Sistem Buka |
06.30 |
2 |
Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler |
|
|
a. Setelmen ke 1 |
08.00 |
|
b. Setelmen ke 2 |
09.00 |
|
c. Setelmen ke 3 |
10.00 |
|
d. Setelmen ke 4 |
11.00 |
|
e. Setelmen ke 5 |
12.00 |
|
f. Setelmen ke 6 |
13.00 |
|
g. Setelmen ke 7 |
14.00 |
|
h. Setelmen ke 8 |
15.00 |
|
i. Setelmen ke 9 |
16.45 |
3 |
Kliring Warkat Debit |
|
|
a. Setelmen Wilayah Zona I |
13.30 |
|
b. Setelmen Wilayan Zona II |
14.30 |
|
c. Setelmen Wilayah Zona III |
15.30 |
|
d Setelmen Wilayah Zona IV |
12.00 |
4 |
Layanan Penagihan Reguler |
|
|
Setelmen |
16.00 |
5 |
Sistem Tutup |
16.45
|
Pedoman Kepesertaan
Pedoman kepesertaan dapat diunduh melalui tautan berkut:
Latar Belakang
Sistem pembayaran ritel di Indonesia masih kompleks dan terfragmentasi akibat belum optimalnya prinsip interkoneksi dan interoperabilitas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran menginisiasikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam mewujudkan ekosistem pembayaran ritel nasional yang terkoneksi secara optimal dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas.
GPN juga dirancang secara strategis untuk memfasilitasi program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai, Public to Government (P2G), elektronifikasi jalan tol, Elektronifikasi moda transportasi, serta mendukung transaksi di e-commerce nasional, dan meningkatkan keuangan inklusif.
Definisi GPN
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau
National Payment Gateway (NPG) adalah sistem yang terdiri atas Standar,
Switching dan
Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Tujuan GPN
Kebijakan GPN bertujuan untuk:
-
Mewujudkan infrastruktur yang terkoneksi, termanfaatkan bersama, dan konvergen untuk mencapai interoperabilitas yang optimal.
-
Meningkatkan peran industri sistem pembayaran domestik melalui pemanfaatan teknologi terkini dan inovasi berbasis infrastruktur domestik, dalam menyediakan layanan dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
-
Memperluas jangkauan produk dan jasa sistem pembayaran ritel untuk peningkatan transaksi non-tunai dan keuangan inklusif.
-
Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi serta perlindungan konsumen.
-
Menata kelembagaan industri sistem pembayaran yang akan menjalankan fungsi
standard,
switching, dan
services.
-
Mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional melalui interkoneksi
switching dan mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lebih efisien, aman, dan andal.
Cakupan GPN
GPN mencakup transaksi pembayaran domestik yang meliputi:
-
Interkoneksi Switching.
-
Interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran melalui kanal ATM,
Electronic Data Captured (EDC), agen,
Payment Gateway (PG), kanal pembayaran QRIS, dan kanal pembayaran lainnya.
-
Interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.
Penyelenggara GPN
Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services.
-
Lembaga Standard:
-
Lembaga
Switching:
-
Memiliki fungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.
-
Terdapat 4 (empat) Lembaga
Switching GPN, yaitu PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, PT. Rintis Sejahtera, PT. Alto Network, dan PT. Jalin Pembayaran Nusantara.
-
Lembaga
Services:
Pihak yang Terhubung GPN
Pihak yang terhubung dengan GPN
meliputi Penerbit,
Acquirer, Penyelenggara
Payment Gateway (PG), dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pengaturan GPN
-
Pemrosesan transaksi pembayaran domestik
Setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui GPN. Yang dimaksud dengan transaksi pembayaran secara domestik adalah transaksi yang menggunakan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-
Branding Nasional
Branding nasional adalah seperangkat aturan terkait logo, perluasan akseptasi nasional dan pemrosesan domestik. Pihak yang terhubung dengan GPN wajib mencantumkan logo nasional pada setiap instrumen pembayaran yang diterbitkan
-
Skema Harga
-
Dalam penetapan kebijakan skema harga Bank Indonesia mempertimbangkan prinsip-prinsip antara lain mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi layanan, dan inovasi; dan didasarkan pada aspek
cost of recovery ditambah margin yang wajar, pengelolaan manajemen risiko, dan kenyamanan.
-
Kebijakan skema harga GPN pada kartu debet dilakukan melalui penetapan
Merchant Discount Rate (MDR) yakni biaya yang dikenakan kepada
merchant atau pedagang.
-
Berikut ini adalah skema harga GPN yakni sbb:
Jenis Skema Harga
|
Besaran Skema Harga |
Keterangan
|
a. On us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang sama) |
- MDR dibebankan kepada merchant/ pedagang
(seperti yang saat ini berlaku)
- Angka/harga ini akan dievaluasi secara berkala
dan dapat ditinjau kembali apabila diperlukan
|
Merchant Reguler
|
MDR 0,15%
|
Merchant Khusus Pendidikan
|
MDR 0,15%
|
Merchant Khusus SPBU
|
MDR 0,15%
|
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi
|
MDR 0%
|
b. Off us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda) |
Merchant Reguler
|
MDR 1%
|
Merchant Khusus Pendidikan
|
MDR 0,75%
|
Merchant Khusus SPBU
|
MDR 0,5%
|
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi
|
MDR 0%
|
Cara memperoleh kartu GPN disertai contoh foto kartu berlogo GPN
Bagi nasabah eksisting atau nasabah yang kartunya rusak/hilang/kadaluarsa, dapat mendatangi kantor cabang bank Penerbit kartu dengan membawa kartu identitas, buku tabungan dan kartu debet yang akan diganti dengan kartu berlogo nasional. Sedangkan bagi nasabah yang membuka akun baru, bank menyampaikan informasi mengenai kartu debet berlogon nasional dan bagaimana memperoleh kartu tersebut.
Beberapa contoh kartu GPN yang diterbitkan perbankan.
Logo GPN dan Filosofinya
Sertifikat Merek Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran memiliki mandat hukum yang kuat sebagai pemilik dan pengelola atas pengaturan dan implementasi logo nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hal ini juga didukung oleh persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI-Kemenkumham) terhadap permohonan pendaftaran merek GPN atas nama BI dan menerbitkan sertifikat merek GPN kepada BI selaku pemegang merek GPN yang sah.
Sertifikat Merek GPN
dapat diunduh melalui tautan berikut:
Sertifikat Merek GPN