Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;Sistem Pembayaran Ritel;bukan default.aspx

​BI FAST

Apa itu BI-FAST?

BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), daan tersedia setiap saat (24/7). BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.


Tujuan Pengembangan BI-FAST

  1. BI-FAST dibangun dalam rangka mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end.
  2. Kebijakan BI-FAST merupakan national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
  3. Pengembangan BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran untuk mendukung terciptanya
    ekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).

 

Manfaat BI-FAST bagi industri dan masyarakat

  • Real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat).
  • Lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran).
  • Secure (dilengkapi dengan fitur fraud detection dan Anti-Money Laundering/AML, Countering Financing of Terrorism/CFT).
  • Efisien (penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening)

 

Tanya Jawab BI-FAST

Informasi Lebih lanjut seputar BI-FAST dapat diakses melalui informasi Bantuan dan Tanya Jawab umum maupun untuk peserta BI-FAST. Bank Indonesia juga membuka layanan komunikasi untuk peserta BI-FAST agar sistem pembayaran tetap berjalan lancar. Peserta dapat menghubungi helpdesk SPBI atau Bank Indonesia BICARA terkait penyelenggaran BI-FAST. Sebagai panduan awal, peserta dapat memperoleh informasi umum tentang BI-FAST pada menu FAQ Penyelenggaran BI-FAST​.

Bantuan dan Tanya Jawab Informasi Umum BI-FAST

Bantuan dan Tanya Jawab Penyelenggaraan BI-FAST


Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT)

Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, ke depan akan dilakukan pengembangan Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT) sebagai platform yang mengintegrasikan seluruh kanal pembayaran dengan menggunakan teknologi API untuk mendukung penyelenggaraan transaksi pembayaran secara real-time dengan menggunakan single ID dan single interface. Pengembangan IPT dilakukan untuk meningkatkan inklusi keuang​an melalui interoperabilitas berbagai kanal pembayaran.

SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)

Pengertian SKNBI 

​Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan regular. (PADG NO.21/12/PADG/2019)  
  • Layanan Transfer Dana adalah layanan dalam SKNBI yang memroses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari satu pengirim kepada satu penerima. 
  • Layanan Kliring Warkat Debit adalah layanan dalam SKNBI yang memroses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar-Peserta dari satu pengirim tagihan kepada satu penerima tagihan, disertai dengan fisik warkat debit. 
  • Layanan Pembayaran Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memroses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari satu/beberapa pengirim kepada satu/beberapa penerima. 
  • Layanan Penagihan Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memroses penagihan sejumlah dana antar-Peserta dari satu pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.

Pricing Policy SKNBI


 

No. Layanan SKNBI BI ke Bank Bank ke Nasabah
1 Layanan Transfer Dana Rp1,00/DKE Maksimal Rp2.900,00
2 Layanan Kliring Warkat Debit Rp1.000,00/DKE Maksimal Rp5.000,00
3 Layanan Pembayaran Reguler Rp500,00/rincian transaksi Maksimal Rp5.000,00
4 Layanan Penagihan Reguler Rp500,00/rincian transaksi Maksimal Rp5.000,00

Window Time

No Kegiatan
Jam Operasional*
1 Sistem Buka 06.30
2 Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler  
  a. Setelmen ke 1 08.00
  b. Setelmen ke 2 09.00
  c. Setelmen ke 3 10.00
  d. Setelmen ke 4 11.00
  e. Setelmen ke 5 12.00
  f. Setelmen ke 6 13.00
  g. Setelmen ke 7 14.00
  h. Setelmen ke 8 15.00
  i. Setelmen ke 9 16.45
3 Kliring Warkat Debit  
  a. Setelmen Wilayah Zona I 13.30
  b. Setelmen Wilayan Zona II 14.30
  c. Setelmen Wilayah Zona III 15.30
  d Setelmen Wilayah Zona IV 12.00
4 Layanan Penagihan Reguler  
  Setelmen 16.00
5 Sistem Tutup 16.45​

Pedoman Kepesertaan

Pedoman kepesertaan dapat diunduh melalui tautan berkut:


 

GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL​​

Latar Belakang 

Sistem pembayaran ritel di Indonesia masih kompleks dan terfragmentasi akibat belum optimalnya prinsip interkoneksi dan interoperabilitas.  Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran menginisiasikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam mewujudkan ekosistem pembayaran ritel nasional yang terkoneksi secara optimal dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas.
 
GPN juga dirancang secara strategis untuk memfasilitasi program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai, Public to Government (P2G), elektronifikasi jalan tol, Elektronifikasi moda transportasi, serta mendukung transaksi di e-commerce nasional, dan meningkatkan keuangan inklusif.
 

Definisi GPN 

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) adalah sistem yang terdiri atas Standar, Switching dan Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. ​



Tujuan GPN 

Kebijakan GPN bertujuan untuk: 
  1. Mewujudkan infrastruktur yang terkoneksi, termanfaatkan bersama, dan konvergen untuk mencapai interoperabilitas yang optimal. 
  2. Meningkatkan peran industri sistem pembayaran domestik melalui pemanfaatan teknologi terkini dan inovasi berbasis infrastruktur domestik, dalam menyediakan layanan dan produk yang dibutuhkan masyarakat. 
  3. Memperluas jangkauan produk dan jasa sistem pembayaran ritel untuk peningkatan transaksi non-tunai dan keuangan inklusif. 
  4. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi serta perlindungan konsumen. 
  5. Menata kelembagaan industri sistem pembayaran yang akan menjalankan fungsi standard, switching, dan services
  6. Mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional melalui interkoneksi switching dan mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lebih efisien, aman, dan andal. 

Cakupan GPN 

GPN mencakup transaksi pembayaran domestik yang meliputi​:
  1. Interkoneksi Switching. 
  2. Interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran melalui kanal ATM, Electronic Data Captured (EDC), agen, Payment Gateway (PG), kanal pembayaran QRIS, dan kanal pembayaran lainnya.  
  3. Interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya. ​​



Penyelenggara GPN 

Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services​.  
  1. Lembaga Standard:
    • Memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security.
    • Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) ditetapkan BI sebagai Lembaga Standar GPN.

  2. Lembaga Switching:
    • Memiliki fungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas. 
    • Terdapat 4 (empat) Lembaga Switching GPN, yaitu PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, PT. Rintis Sejahtera, PT. Alto Network, dan PT. Jalin Pembayaran Nusantara.
      ​​
  3. Lembaga Services
    • Memiliki tugas antara lain menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonsiliasi, kliring, setelmen, dan mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud, manajemen risiko, dan mitigasi risiko; menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen; dan melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia terkait fungsi Services.  
    • Fungsi Lembaga Services dilaksanakan oleh PT. Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). 

Pihak yang Terhubung GPN 

Pihak yang terhubung dengan GPN meliputi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway (PG), dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
 

Pengaturan GPN 

  1. Pemrosesan transaksi pembayaran domestik
    Setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui GPN. Yang dimaksud dengan transaksi pembayaran secara domestik adalah transaksi yang menggunakan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Branding Nasional
    Branding nasional adalah seperangkat aturan terkait logo, perluasan akseptasi nasional dan pemrosesan domestik. Pihak yang terhubung dengan GPN wajib mencantumkan logo nasional pada setiap instrumen pembayaran yang diterbitkan

  3. Skema Harga​​
    • Dalam penetapan kebijakan skema harga Bank Indonesia mempertimbangkan prinsip-prinsip antara lain mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi layanan, dan inovasi; dan didasarkan pada aspek cost of recovery ditambah margin yang wajar, pengelolaan manajemen risiko, dan kenyamanan.
    • Kebijakan skema harga GPN pada kartu debet dilakukan melalui penetapan Merchant Discount Rate (MDR) yakni biaya yang dikenakan kepada merchant atau pedagang. 
    • Berikut ini adalah skema harga GPN yakni sbb​:

    J​enis Ske​ma Harga​​​​​
    Besaran Skema Harga Keterangan​​​
    a.    On us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang sama) 
    • MDR ​dibebankan kepada merchant/ pedagang​
       ​(seperti yang saat ini berlaku) 
    • Angka/harga ini akan dievaluasi secara berkala
       dan dapat ditinjau kembali apabila diperlukan  

    Merchant Reguler 

    MDR 0,15% 

    Merchant Khusus Pendidikan 

    MDR 0,15% 

    Merchant Khusus SPBU 

    MDR 0,15% 

    Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi 

    MDR 0% 

    b.    Off us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda) 

    Merchant Reguler 

    MDR 1% 

    Merchant Khusus Pendidikan 

    MDR 0,75% 

    Merchant Khusus SPBU 

    MDR 0,5% 

    Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi 

    MDR 0% 

Cara memperoleh kartu GPN disertai contoh foto kartu berlogo GPN 

Bagi nasabah eksisting atau nasabah yang kartunya rusak/hilang/kadaluarsa, dapat mendatangi kantor cabang bank Penerbit kartu dengan membawa kartu identitas, buku tabungan dan kartu debet yang akan diganti dengan kartu berlogo nasional. Sedangkan bagi nasabah yang membuka akun baru, bank menyampaikan informasi mengenai kartu debet berlogon nasional dan bagaimana memperoleh kartu tersebut.​
 
Beberapa contoh kartu GPN yang diterbitkan perbankan.
kartu GPN.png

 Logo GPN dan Filosofinya
logo GPN.png

Sertifikat Merek Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)​

Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran memiliki mandat hukum yang kuat sebagai pemilik dan pengelola atas pengaturan dan implementasi logo nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hal ini juga didukung oleh persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI-Kemenkumham) terhadap permohonan pendaftaran merek GPN atas nama BI dan menerbitkan sertifikat merek GPN kepada BI selaku pemegang merek GPN yang sah.  ​

Sertifikat Merek GPN dapat diunduh melalui tautan berikut:

Sertifikat Merek GPN

Baca Juga