Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​

6/27/2024 6:00 PM
Hits: 6094

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Berlaku:​

mulai berlaku pada tanggal diundangkan​
Ringkasan:  

 

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia untuk mendukung kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan efisiensi dan mitigasi risiko penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia, dilakukan pengembangan sarana pendukung, penyesuaian kriteria penetapan zona wilayah kliring, penyesuaian mekanisme dalam kegiatan pertukaran warkat debit, serta penyesuaian kegiatan pertukaran warkat secara terpusat atau bilateral.

Selanjutnya sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital, diperlukan pula penyesuaian kebijakan biaya transaksi. Penyesuaian kebijakan biaya transaksi meliputi biaya kepada Peserta dalam penyelenggaraan SKNBI dan batas maksimum biaya yang dapat dikenakan oleh Peserta kepada nasabah.

 

Substansi Pengaturan:

Substansi pengaturan dalam PADG ini meliputi:​

  1. Pigeon Hole adalah sarana rak khusus yang digunakan untuk menampung Warkat Debit yang dipertukarkan Peserta pada Wilayah Kliring Manual.
  2. Aplikasi Pertukaran Warkat Debit atau yang selanjutnya disebut Aplikasi PWD adalah sistem yang memberikan informasi rekapitulasi pertukaran Warkat Debit pada Wilayah Kliring Manual.
  3. Security audit dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak menjadi Peserta, atau jika terjadi perubahan dalam sistem teknologi informasi internal Peserta yang terkait dengan SKNBI, security audit dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah terjadi perubahan.
  4. Penyusunan kebijakan teknologi informasi terkait dengan SKNBI mencakup aspek manusia, proses, dan teknologi paling sedikit terdiri atas:
    1. pengamanan data, sistem aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi; 
    2. pengamanan pihak ketiga; dan
    3. pelindungan konsumen dan manajemen fraud.
  5. Pemeliharaan data dilakukan dengan memastikan data dan cadangannya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
  6. Uji coba koneksi sistem cadangan dilakukan terhadap SPK cadangan, jaringan komunikasi data cadangan, dan data cadangan, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selanjutnya, dalam hal peserta telah menggunakan jaringan komunikasi data berbasis software defined wide area network maka uji coba koneksi jaringan komunikasi data cadangan tidak perlu dilakukan.
  7. Perwakilan Peserta di Wilayah Kliring dapat mengajukan permohonan perubahan zona Layanan Kliring Warkat Debit melalui Koordinator PWD untuk kemudian diajukan oleh Koordinator PWD kepada Penyelenggara atau KPwDN, dengan mempertimbangkan:
    1. jumlah rata-rata harian DKE Warkat Debit yang dipertukarkan di wilayah tersebut; 
    2. kebutuhan waktu dalam melakukan verifikasi nasabah;
    3. kebutuhan waktu dalam memproses cek dan/atau bilyet giro;
    4. kebutuhan waktu pemrosesan Layanan Kliring Warkat Debit;
    5. kondisi geografis; dan/atau
    6. pertimbangan lainnya.
  8. Pertukaran Warkat Debit dalam suatu Wilayah Kliring dapat diselenggarakan secara terpusat atau bilateral oleh Koordinator PWD.
  9. Kegiatan Pertukaran Warkat Debit secara bilateral hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan oleh Koordinator PWD yang disetujui oleh Penyelenggara atau KPwDN dengan mempertimbangkan adanya tambahan efisiensi dalam pelaksanaan Pertukaran Warkat Debit secara bilateral.
  10. Pertukaran Warkat Debit secara terpusat yang dilakukan secara manual dapat didukung dengan sarana berupa:
    1. meja dan kursi; dan/atau 
    2. Pigeon Hole.
  11. Kegiatan Pertukaran Warkat Debit yang dilakukan secara manual dapat didukung dengan Aplikasi PWD. Dalam hal Pertukaran Warkat Debit di Wilayah Kliring Manual didukung dengan Aplikasi PWD, Koordinator PWD mengelola user Perwakilan Peserta dalam Aplikasi PWD.
  12. Tambahan persyaratan pembukaan Wilayah Kliring yaitu kesepakatan tertulis mengenai zona Layanan Kliring Warkat Debit.
  13. Permohonan penetapan zona Layanan Kliring Warkat Debit diajukan dengan mempertimbangkan:
    1. jumlah rata-rata harian DKE Warkat Debit yang dipertukarkan di wilayah tersebut; 
    2. kebutuhan waktu dalam melakukan verifikasi nasabah;
    3. kebutuhan waktu dalam memproses cek dan/atau bilyet giro;
    4. kebutuhan waktu pemrosesan Layanan Kliring Warkat Debit;
    5. kondisi geografis; dan/atau
    6. pertimbangan lainnya.
  14. Ketentuan mengenai kegiatan Pertukaran Warkat Debit secara terpusat berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan Pertukaran Warkat Debit secara bilateral.
  15. Kegiatan Pertukaran Warkat Debit secara bilateral diatur dalam prosedur pelaksanaan kegiatan Pertukaran Warkat Debit secara bilateral yang disusun oleh Koordinator PWD sebagai persyaratan permohonan kegiatan Pertukaran Warkat Debit secara bilateral.
  16. Tata Cara Pertukaran Warkat Debit di Wilayah Kliring Manual dengan Sarana Pigeon Hole.
  17. Biaya Proses DKE Transfer Dana yang dikenakan Penyelenggara kepada Peserta sebesar Rp.1,00 (satu rupiah) per DKE Transfer Dana.
  18. Peserta dapat mengenakan biaya transaksi dengan batas maksimum kepada nasabah yang ditetapkan Penyelenggara yaitu Rp2.900,00 (dua ribu sembilan ratus rupiah) per DKE Transfer Dana, untuk Layanan Transfer Dana.
  19. Penyelenggara dapat melakukan evaluasi atas biaya kepada Peserta dalam penyelenggaraan SKNBI dan/atau batas maksimum biaya yang dapat dikenakan oleh Peserta kepada nasabah, yang perubahan tersebut ditetapkan melalui keputusan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
  20. Terdapat lampiran PADG yang disesuaikan meliputi:
LampiranTopik
IPedoman Penyusunan Kebijakan Dan Prosedur Tertulis  SKNBI dan Ruang Lingkup Pelaksanaan Security Audit Peserta
IIWaktu Operasional Layanan SKNBI
VIIPenyelenggaraan Pertukaran Warkat Debit
VIIIBiaya dalam Penyelenggaraan SKNBI
IXKeadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 7/4/2024 1:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga