RINGKASAN
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.
21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan
Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Tanggal Berlaku : 1
September
2019
1.
Peraturan Anggota Dewan
Gubernur (PADG)
ini mencabut Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring
Berjadwal oleh Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan SEBI No. 18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016.
2.
Penerbitan PADG
ini dimaksudkan untuk meningkatkan Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran
Reguler pada penyelenggaraan transfer
dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia melalui:
a.
penambahan Setelmen
Dana; dan
b.
penyesuaian biaya
transaksi menggunakan SKNBI baik dari Penyelenggara ke Peserta maupun dari
Peserta kepada nasabah.
3.
Pokok-pokok
penyempurnaan dalam PADG PTDKB adalah sebagai berikut:
Substansi Pengaturan
|
Ketentuan Saat Ini
|
Ketentuan Baru
|
Periode Setelmen
|
1. 5 kali
dalam 1 hari untuk Layanan Transfer
Dana, yaitu pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.45.
|
9 kali
dalam 1 hari untuk Layanan Transfer
Dana dan Layanan Pembayaran
Reguler, yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00,
15.00, 16.45.
|
2. 2 kali
dalam 1 hari untuk Layanan Pembayaran
Reguler, yaitu pukul 08.00 dan 14.15.
|
Biaya SKNBI yang Dikenakan BI
kepada Peserta
|
1.
Layanan Transfer Dana: Rp 1000,- per DKE
|
Rp 600,- per DKE.
|
2.
Layanan Kliring Warkat
Debit: Rp 1.000,- per DKE
3.
Layanan Pembayaran Reguler:
§ Rp
1.000,- per DKE
§ Rp
500,- per rincian transaksi
4.
Layanan Penagihan Reguler:
§ Rp
1.000,- per DKE
§ Rp
500,- per rincian transaksi
|
Tetap
|
Substansi Pengaturan
|
Ketentuan Saat Ini
|
Ketentuan Baru
|
Biaya SKNBI yang Dikenakan Peserta kepada Nasabah
|
1.
Layanan Transfer Dana: Rp 5.000,- per DKE
|
Maksimal Rp3.500,00
|
2.
Layanan Kliring Warkat
Debit: maksimal Rp
5.000,- per DKE
3.
Layanan Pembayaran Reguler: maksimal Rp 5.000,- per DKE
4.
Layanan Penagihan Reguler: maksimal Rp 5.000,- per DKE
|
Tetap
|
4.
Dengan adanya
penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan transaksi masyarakat melalui SKNBI khususnya Layanan Transfer Dana dan
Layanan Pembayaran Reguler menjadi semakin cepat, mudah, dan murah.
5.
Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada
tanggal 1 September 2019.