Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
5/31/2019 8:00 AM
Hits: 18745

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN
 
Peraturan                       :  Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Tanggal Berlaku             :  1 September 2019
1.           Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini mencabut Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan SEBI No. 18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016.
2.          Penerbitan PADG ini dimaksudkan untuk meningkatkan Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler pada penyelenggaraan  transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia melalui:
a.     penambahan Setelmen Dana; dan
b.     penyesuaian biaya transaksi menggunakan SKNBI baik dari Penyelenggara ke Peserta maupun dari Peserta kepada nasabah.
3.         Pokok-pokok penyempurnaan dalam PADG PTDKB adalah sebagai berikut:
Substansi Pengaturan
Ketentuan Saat Ini
Ketentuan Baru
Periode Setelmen
1.     5 kali dalam 1 hari untuk Layanan Transfer Dana, yaitu pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.45.
9 kali dalam 1 hari untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler, yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, 16.45.
2.     2 kali dalam 1 hari untuk Layanan Pembayaran Reguler, yaitu pukul 08.00 dan 14.15.
Biaya SKNBI yang Dikenakan BI kepada Peserta
1.     Layanan Transfer Dana: Rp 1000,- per DKE
Rp 600,- per DKE.
2.     Layanan Kliring Warkat Debit: Rp 1.000,- per DKE
3.     Layanan Pembayaran Reguler:
§   Rp 1.000,- per DKE
§   Rp 500,- per rincian transaksi
4.     Layanan Penagihan Reguler:
§   Rp 1.000,- per DKE
§   Rp 500,- per rincian transaksi
Tetap
 
Substansi Pengaturan
Ketentuan Saat Ini
Ketentuan Baru
Biaya SKNBI yang Dikenakan Peserta kepada Nasabah
1.     Layanan Transfer Dana: Rp 5.000,- per DKE
Maksimal Rp3.500,00
2.     Layanan Kliring Warkat Debit: maksimal Rp 5.000,- per DKE
3.     Layanan Pembayaran Reguler: maksimal Rp 5.000,- per DKE
4.     Layanan Penagihan Reguler: maksimal Rp 5.000,- per DKE
Tetap
4.           Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan transaksi masyarakat melalui SKNBI khususnya Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler menjadi semakin cepat, mudah, dan murah.
5.           Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2019.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga