Mengacu pada konsep dan praktik tata kelola lembaga publik dan bank sentral, Sistem Tata Kelola Bank Indonesia adalah sebagai suatu sistem yang terdiri aras norma, aturan (rules), peraturan, dan prosedur yang digunakan oleh Dewan Gubernur untuk mengatur dan mengendalikan lembaga guna memastikan tujuan dari mandat Bank Indonesia dapat tercapai secara efektif, efisien, dan taat asas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selanjutnya, sebagaimana konsep
central bank governance, tujuan sistem tata kelola adalah tercapainya tujuan bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Dengan demikian, tujuan Sistem Tata Kelola Bank Indonesia dapat dirumuskan sejalan dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yakni “mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan".
Agar lebih selaras dengan konsep dan praktik tata kelola yang berlaku umum, hasil akhir tata kelola dalam Kerangka Tata Kelola existing dapat disesuaikan menjadi “sasaran sistem tata kelola", yakni kredibilitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia berlandasakan prinsip tata kelola yang baik dan profesional yang tercermin dalam kinerja kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan kerangka tata kelola Bank Indonesia perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan karakteristik khusus bank sentral, yakni sebagai
policy maker dan sebagai lembaga publik pada umumnya. Sebagai
policy maker, Bank Indonesia memiliki kebijakan yang berimplikasi luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan sehingga akuntabilitasnya juga menjadi luas, yakni kepada masyarakat umum (public at large).
Untuk itu Bank Indonesia perlu menerapkan tata kelola pada area kebijakan (policy governance) yang kuat dalam perumusan dan penetapan kebijakan Bank Indonesia agar selaras dengan norma, aturan (rules), prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sejalan dengan mandat untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebagai lembaga publik, Bank Indonesia memiliki karakteristik sebagaimana
independent service organisation yang perlu menerapkan tata kelola pada area kelembagaan (institutional governance) yang sejalan dengan praktik pengelolaan lembaga yang baik (sound business practice). Hal ini dilakukan guna memastikan pengelolaan kelembagaan di Bank Indonesia dilakukan secara efektif, efisien, dan taat asas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta konsep dan praktik tata kelola bank sentral, prinsip Sistem Tata Kelola Bank Indonesia mencakup Independensi, Konsistensi, Koordinasi, Akuntabilitas, dan Transparansi (IKKAT).
Elemen Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia merupakan aspek pokok yang perlu dilaksanakan dalam rangka penerapan prinsip IKKAT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia sehari-hari.
Penerapan Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia dijabarkan ke dalam tiga strategi yakni, perumusan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Strategi Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia diperlukan dalam rangka penyempurnaan yang berkesinambungan sebagai upaya implementasi praktik tata kelola yang baik dan profesional. Pemantauan dan evaluasi dalam strategi sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan dilakukan untuk memperoleh umpan balik melalui penilaian internal dan eksternal dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan dan penegakan tata kelola Bank Indonesia.
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.