Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon

Departemen Komunikasi ​

1/5/2021 1:00 AM
Hits: 7351

BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Siaran Pers
Press Releases


No. 23/3/DKom

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI. Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi: a) Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, b) Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, c) Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan d) Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.  Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional. Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi: a) redefinisi konsumen dan penyelenggara, b) penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, c) penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, d) penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta e) penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital. PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498). Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

 

Jakarta, 5 Januari 2021

Kepala Departemen Komunikasi

Erwin Haryono

Direktur Eksekutif

 

Informasi tentang Bank Indonesia

Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id

Lampiran
Kontak

​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/7/2021 9:10 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :
  • Siaran Pers

Baca Juga