RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan Peraturan Bank Indonesia No 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Tanggal Berlaku : 22 Desember 2020
I. Latar Belakang
Guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen, termasuk mengenai pengaturan Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, Bank Indonesia senantiasa memperhatikan isu mengenai Perlindungan Konsumen dalam berbagai kebijakan dan ketentuan yang dikeluarkan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Perlindungan Konsumen yang efektif dan dipercaya Konsumen akan memberikan dampak yang positif bagi kegiatan usaha di Indonesia.
Secara umum, manfaat dari Perlindungan Konsumen adalah menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Perlindungan Konsumen, meningkatkan tingkat keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan Konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.
Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penguatan terhadap 4 (empat) fungsi untuk terciptanya kegiatan Perlindungan Konsumen menjadi lebih efektif, yaitu fungsi pengaturan dan kebijakan, pengawasan, penanganan pengaduan, serta edukasi dan literasi, serta didukung dengan kerja sama nasional maupun internasional. Penguatan Perlindungan Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia diharapkan dapat menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, terutama Konsumen yang kurang berdaya, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Penguatan Perlindungan Konsumen tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan praktik terbaik di internasional (international best practices) dan sebagai bentuk komitmen Bank Indonesia dalam mendukung kebijakan Perlindungan Konsumen nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia perlu meningkatkan efektivitas implementasi Perlindungan Konsumen pada setiap aturan melalui penyusunan suatu ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen yang komprehensif sehingga dapat memayungi dan menjadi landasan implementasi bagi ketentuan lainnya.
II. Materi Pengaturan
1. Ruang lingkup
Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia meliputi:
a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c. pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
dengan memperhatikan aspek pengaturan dalam ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta keseimbangan hubungan antara Penyelenggara dan Konsumen.
2. Penyelenggara
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran meliputi:
- Penerbitan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
- Penerbitan uang elektronik;
- Penerbitan cek dan/atau bilyet giro;
- Penyelenggaran dompet elektronik;
- Penyelenggaraan transfer dana termasuk transfer dana yang dilakukan melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
- Penyelenggaraan penerusan transaksi pembayaran; dan/atau
- Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang merupakan Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang yang melakukan :
- Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing merupakan pihak yang melakukan kegiatan :
- Penerbitan instrumen Pasar Uang; dan/atau
Pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berhubungan langsung dengan Konsumen.
3. Prinsip Perlindungan Konsumen
Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi:
- Kesetaraan dan perlakuan yang adil;
- Keterbukaan dan transparansi;
- Edukasi dan literasi;
- Perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
- Perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
- Perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;
- Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Penerapan prinsip Perlindungan Konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.
4. Sumber Daya Manusia
- Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen.
- Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi edukasi, fungsi perlindungan data dan/atau informasi Konsumen, serta fungsi penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen wajib mengikuti pelatihan yang mendukung pelaksanaan fungsi.
5. Penanganan Pengaduan Konsumen oleh Bank Indonesia
a. Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara, Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada badan atau lembaga penyelesaian sengketa atau kepada Bank Indonesia.
b. Pengaduan yang dapat disampaikan Konsumen kepada Bank Indonesia yaitu yang termasuk dalam ruang lingkup Perlindungan Konsumen.
c. Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia berupa adanya:
- ketidakpahaman Konsumen;
- indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
- kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen.
d. Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia yang merupakan kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen, dilakukan dengan ketentuan:
- Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara;
- permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, badan/lembaga penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan
- Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
e. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia secara langsung dan/atau tidak langsung.
f. Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia berupa:
- edukasi;
- konsultansi; dan
- fasilitasi.
6. Penerapan Manajemen Risiko
Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko terkait Perlindungan Konsumen, mencakup paling sedikit:
- pengawasan aktif oleh pengurus dan pengawas;
- kecukupan kebijakan dan prosedur;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan
- sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
7. Pengenaan Sanksi
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI ini dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
8. Tatacara Pelaporan
a. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan terkait Perlindungan Konsumen kepada Bank Indonesia, mencakup:
- laporan rencana pelaksanaan edukasi;
- laporan pelaksanaan edukasi; dan
- laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen.
b. Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen bagi Penyelenggara dilakukan sebagai berikut:
- untuk Penyelenggara yang merupakan bank umum, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bulanan bank umum terintegrasi;
- untuk Penyelenggara yang merupakan bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank yang menerbitkan alat pembayaran menggunakan kartu, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank;
- untuk Penyelenggara yang merupakan bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai uang elektronik; dan
- untuk Penyelenggara yang merupakan lembaga selain bank yang melakukan kegiatan transfer dana, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai transfer dana.
9. Kegiatan Pengawasan
a. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenggara melalui:
- pengawasan tidak langsung; dan/atau
- pengawasan langsung.
b. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan, Bank Indonesia berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara.
c. Penyelenggara wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank Indonesia.
d. Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya. Pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya merupakan pengawasan dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku Penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.
10. Mekanisme Koordinasi
Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam penerapan Perlindungan Konsumen.
11. Tanggal efektif berlakunya PBI
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2020.