RINGKASAN PERATURAN
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/24/PADG/2021 Tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tanggal Berlaku : Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Latar Belakang penerbitan PADG ini adalah adanya kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan guna meningkatkan efisiensi, kemudahan, dan transparansi dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika. Kebijakan tersebut perlu didukung dengan mengembangkan sistem pendukung layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan secara elektronik dan tersentralisasi. Adapun ruang lingkup materi pengaturan dalam PADG ini meliputi kepesertaan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dan financial market infrastructure yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Sistem Bank Indonesia-Elektronik Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.