Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

10/7/2021 12:00 AM
Hits: 16598

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/24/PADG/2021 Tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN

 

Peraturan           :   Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/24/PADG/2021 Tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Tanggal Berlaku :   Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Latar Belakang penerbitan PADG ini adalah adanya kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan guna meningkatkan efisiensi, kemudahan, dan transparansi dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika. Kebijakan tersebut perlu didukung dengan mengembangkan sistem pendukung layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan secara elektronik dan tersentralisasi. Adapun ruang lingkup materi pengaturan dalam PADG ini meliputi kepesertaan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dan financial market infrastructure yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Sistem Bank Indonesia-Elektronik Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.

 

Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/6/2022 9:21 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga