Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
10/31/2016 3:00 AM
Hits: 21159

Surat Edaran Bank indonesia Nomor 18/23/DSta tanggal 26 Oktober 2016 perihal Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
Peraturan
:
Surat Edaran Bank indonesia Nomor 18/23/DSta tanggal 26 Oktober 2016 perihal Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Berlaku
:
1 November 2016
Ringkasan:
1.   Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 18/23/DSta perihal Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD), dimana perlu diatur kembali mengenai penyampaian keterangan dan data terkait LLD, termasuk ketentuan dimana transaksi outgoing transfer tertentu perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung oleh nasabah.
2.   Pokok-pokok Pengaturan
a.     Pelapor
Pelapor adalah seluruh bank umum
b.     Laporan LLD
Laporan LLD yang wajib disampaikan bank terdiri atas:
1)      Laporan Transaksi, yaitu laporan mengenai transaksi bank dan/atau nasabah yang mempengaruhi AFLN bank dan/atau KFLN bank.
2)      Laporan Posisi, yaitu laporan mengenai posisi dan penambahan atau pengurangan dari setiap jenis AFLN bank dan/atau KFLN bank.
3)      Laporan pendukung, yaitu laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) dan Daftar Penyampaian Dokumen Pendukung DHE (DPDP).
c.     Koreksi Laporan LLD
Apabila bank tidak menyampaikan Laporan LLD secara benar dan/atau lengkap maka bank menyampaikan koreksi atas Laporan LLD yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
d.     Penyampaian Laporan LLD dan Koreksi Laporan LLD
1)      Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dilakukan secara online, masing-masing sesuai Masa Penyampaian Laporan (MPL) dan Masa Penyampaian Koreksi Laporan (MPKL).
2)      MPL adalah periode penyampaian Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah berakhirnya periode laporan.
3)      MPKL adalah periode penyampaian koreksi Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setelah berakhirnya periode laporan.
4)      Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD yang melampaui MPKL dilakukan secara offline.
5)      Laporan LLD atau koreksi Laporan LLD yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia harus melalui pentahapan uji pelaporan, yaitu memenuhi persyaratan kuantitas dan persyaratan kualitas.
6)      Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan setelah berakhirnya MPL sampai dengan akhir bulan MPL dalam jam kerja
7)      Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir jam kerja pada akhir bulan MPL.
e.     Pengaksepan Perintah Transfer Dana Nasabah dan Penyampaian Dokumen Pendukung Outgoing Transfer
1)      Outgoing transfer adalah transaksi LLD nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat)
2)      Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk outgoing transfer nasabah sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung outgoing transfer.
3)      Untuk outgoing transfer yang dokumen pendukung outgoing transfer-nya tidak terdapat dalam daftar yang disediakan, nasabah harus menggunakan surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sesuai.
4)      Penyampaian dokumen pendukung outgoing transfer tidak berlaku bagi transaksi yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan bank itu sendiri dan transaksi pemindahan simpanan oleh nasabah yang sama di dalam negeri.
5)      Nilai outgoing transfer yang dilakukan nasabah paling banyak sebesar nilai nominal dari dokumen pendukung outgoing transfer dengan toleransi lebih sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai yang tercantum di dokumen pendukung outgoing transfer.
6)      Bank dapat menggunakan bukti atau dokumen yang telah disampaikan nasabah dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik/pihak asing, sebagai dokumen pendukung outgoing transfer sepanjang bukti atau dokumen tersebut sama dengan dokumen pendukung outgoing transfer.
7)      Dokumen pendukung outgoing transfer dan surat pernyataan harus diterima bank sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
8)      Bank harus melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara perintah outgoing transfer dengan dokumen pendukung outgoign transfer-nya, yaitu terkait nama penerima dan nilai pembayaran.
9)      Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dokumen pendukung outgoing transfer serta surat pernyataan.
f.      Penelitian Kebenaran Laporan
1)      Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan penelitian terhadap kebenaran keterangan dan data Laporan LLD dalam bentuk kegiatan evaluasi dan pemeriksaan langsung (on-site) kepada bank.
2)      Apabila dalam kegiatan evaluasi atau pemeriksaan langsung kepada Bank terhadap laporan LLD ditemukan ketidakwajaran dalam dokumen pendukung outgoing transfer, Bank Indonesia berwenang melakukan penelitian kebenaran kepada nasabah.
3)      Bank dan/atau nasabah harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dokumen pendukung, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dalam rangka penelitian kebenaran dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
g.     Sanksi Administratif
1)      Sanksi Administratif kepada Bank
a)      Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
b)      Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
c)      Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD dengan benar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
d)      Bank yang melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transaksi outgoing transfer tanpa dilengkapi dokumen pendukung outgoing transfer atau surat pernyataan dari nasabah dari nasabah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap perintah transfer dana.
2)      Sanksi Administratif kepada Nasabah
a)      Nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung dalam rangka transaksi outgoing transfer dengan benar kepada bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap perintah transfer dana.
b)      Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Bank Indonesia dapat menyampaikan informasi mengenai sanksi administratif berupa denda yang dikenakan ke nasabah kepada instansi yang terkait.
h.     Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda
1)      Bank atau nasabah yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat diberikan pembebasan sanksi denda dalam hal:
a)      Bank atau nasabah menyampaikan surat permohonan pembebasan pengenaan sanksi denda, yang disertai dengan bukti pendukung; dan
b)      Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, bank atau nasabah tidak melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan LLD oleh bank dan penyampaian dokumen pendukung outgoing transfer oleh nasabah kepada bank.
2)      Permohonan untuk pembebasan sanksi administratif berupa denda disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat penetapan sanksi denda.
i.      Ketentuan Penutup
1)   Pada saat SEBI ini mulai berlaku:
a)   SEBI No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank;
b)   SEBI No.14/12/DSM tanggal 21 Maret 2012 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank; dan
c)   SEBI No.16/20/DSta tanggal 28 November 2014 perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2)   Ketentuan mengenai sanksi atas pengaksepan perintah transfer dana keluar untuk transaksi LLD tanpa dilengkapi dokumen pendukung outgoing transfer dari nasabah mulai berlaku untuk data periode laporan bulan Maret 2017 yang disampaikan pada bulan April 2017.
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku untuk data periode laporan bulan November 2016 yang disampaikan pada bulan November 2016.

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga