Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
|
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank
indonesia Nomor 18/23/DSta tanggal 26 Oktober 2016 perihal Pemantauan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
|
|
Berlaku
|
:
|
1 November 2016
|
Ringkasan:
1.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 18/23/DSta perihal Pemantauan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah merupakan ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Penyempurnaan ketentuan ini
dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan
informasi kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD), dimana perlu diatur kembali
mengenai penyampaian keterangan dan data terkait LLD, termasuk ketentuan dimana
transaksi outgoing transfer tertentu
perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung oleh nasabah.
2.
Pokok-pokok Pengaturan
a.
Pelapor
Pelapor
adalah seluruh bank umum
b.
Laporan LLD
Laporan
LLD yang wajib disampaikan bank terdiri atas:
1) Laporan Transaksi, yaitu laporan mengenai transaksi bank
dan/atau nasabah yang mempengaruhi AFLN bank dan/atau KFLN bank.
2) Laporan Posisi, yaitu laporan mengenai posisi dan penambahan
atau pengurangan dari setiap jenis AFLN bank dan/atau KFLN bank.
3) Laporan pendukung, yaitu laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) dan Daftar
Penyampaian Dokumen Pendukung DHE (DPDP).
c.
Koreksi Laporan LLD
Apabila bank tidak menyampaikan Laporan LLD secara benar
dan/atau lengkap maka bank menyampaikan koreksi atas Laporan LLD yang telah
disampaikan kepada Bank Indonesia.
d.
Penyampaian Laporan LLD dan Koreksi
Laporan LLD
1) Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD
dilakukan secara online,
masing-masing sesuai Masa
Penyampaian Laporan (MPL) dan Masa
Penyampaian Koreksi Laporan (MPKL).
2) MPL adalah periode penyampaian Laporan LLD dari tanggal 1
sampai dengan tanggal 15 setelah berakhirnya periode laporan.
3) MPKL adalah periode penyampaian koreksi Laporan LLD dari
tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setelah berakhirnya periode laporan.
4) Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD yang
melampaui MPKL dilakukan secara offline.
5) Laporan LLD atau koreksi Laporan LLD yang disampaikan oleh
bank kepada Bank Indonesia harus melalui pentahapan uji pelaporan, yaitu memenuhi persyaratan kuantitas dan persyaratan kualitas.
6) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila
Laporan LLD disampaikan setelah
berakhirnya MPL sampai dengan akhir bulan MPL dalam jam kerja
7) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila
Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir jam kerja pada akhir
bulan MPL.
e.
Pengaksepan Perintah Transfer Dana
Nasabah dan Penyampaian Dokumen Pendukung Outgoing
Transfer
1) Outgoing transfer adalah transaksi LLD nasabah berupa transfer dana keluar
dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD100,000.00 (seratus ribu
dolar Amerika Serikat)
2) Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana
untuk outgoing transfer nasabah
sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung outgoing transfer.
3) Untuk outgoing transfer
yang dokumen pendukung outgoing transfer-nya
tidak terdapat dalam daftar
yang disediakan, nasabah harus menggunakan
surat pernyataan
yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sesuai.
4) Penyampaian dokumen pendukung outgoing transfer tidak berlaku bagi transaksi yang dilakukan oleh
bank untuk kepentingan bank itu sendiri dan transaksi pemindahan simpanan oleh
nasabah yang sama di dalam negeri.
5) Nilai outgoing transfer
yang dilakukan nasabah paling banyak sebesar nilai nominal dari dokumen
pendukung outgoing transfer dengan
toleransi lebih sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai
yang tercantum di dokumen pendukung outgoing transfer.
6) Bank dapat menggunakan bukti atau dokumen yang telah
disampaikan nasabah dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia mengenai
transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik/pihak
asing, sebagai dokumen pendukung outgoing
transfer sepanjang bukti atau dokumen tersebut sama dengan dokumen
pendukung outgoing transfer.
7) Dokumen pendukung outgoing
transfer dan surat pernyataan harus diterima bank sebelum pelaksanaan
penyelesaian transaksi.
8) Bank harus melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara
perintah outgoing transfer dengan
dokumen pendukung outgoign transfer-nya, yaitu
terkait nama penerima dan nilai pembayaran.
9) Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dokumen pendukung outgoing transfer serta surat
pernyataan.
f.
Penelitian Kebenaran Laporan
1) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan
penelitian terhadap kebenaran keterangan dan data Laporan LLD dalam bentuk
kegiatan evaluasi dan pemeriksaan langsung (on-site) kepada bank.
2) Apabila dalam kegiatan evaluasi atau pemeriksaan langsung
kepada Bank terhadap laporan LLD ditemukan ketidakwajaran dalam dokumen
pendukung outgoing transfer, Bank
Indonesia berwenang melakukan
penelitian kebenaran kepada nasabah.
3) Bank dan/atau nasabah harus memberikan penjelasan, bukti,
catatan, dokumen pendukung, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dalam rangka
penelitian kebenaran dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
g.
Sanksi Administratif
1) Sanksi Administratif kepada Bank
a) Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk
setiap hari keterlambatan.
b) Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
c) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD dengan
benar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar dengan denda
paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
d)
Bank yang melakukan
pengaksepan perintah transfer dana untuk transaksi outgoing transfer tanpa dilengkapi dokumen pendukung outgoing transfer atau surat
pernyataan dari nasabah dari nasabah dikenakan sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap perintah transfer
dana.
2) Sanksi Administratif kepada Nasabah
a) Nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan keterangan, data,
dan/atau dokumen pendukung dalam rangka transaksi outgoing transfer dengan benar kepada bank dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi dengan nominal paling banyak sebesar
Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) untuk setiap perintah
transfer dana.
b)
Selain dikenakan sanksi
administratif berupa denda, Bank Indonesia dapat menyampaikan informasi
mengenai sanksi administratif berupa denda yang dikenakan ke nasabah kepada instansi yang terkait.
h.
Pembebasan Sanksi Administratif
Berupa Denda
1) Bank atau nasabah yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat diberikan pembebasan sanksi denda dalam hal:
a) Bank atau nasabah menyampaikan surat permohonan pembebasan
pengenaan sanksi denda, yang disertai dengan bukti pendukung; dan
b) Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, bank atau nasabah tidak
melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan LLD oleh
bank dan penyampaian dokumen pendukung outgoing
transfer oleh nasabah kepada bank.
2) Permohonan untuk pembebasan sanksi administratif berupa denda disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya
setelah bulan diterbitkannya surat penetapan sanksi denda.
i.
Ketentuan Penutup
1) Pada saat SEBI ini mulai berlaku:
a) SEBI No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 perihal Pelaporan Kegiatan
Lalu Lintas Devisa Oleh Bank;
b) SEBI No.14/12/DSM tanggal 21 Maret 2012 perihal Perubahan Atas Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 perihal
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank; dan
c) SEBI No.16/20/DSta tanggal 28 November 2014 perihal Perubahan Kedua
Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011
perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank,
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
2) Ketentuan mengenai sanksi atas pengaksepan perintah transfer dana keluar untuk
transaksi LLD tanpa dilengkapi dokumen pendukung outgoing transfer dari nasabah mulai berlaku untuk data periode laporan bulan Maret 2017 yang disampaikan pada bulan April 2017.
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai
berlaku untuk data periode laporan bulan November 2016 yang disampaikan pada
bulan November 2016.