Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
3/15/2016 9:00 AM
Hits: 7455

Surat Edaran Bank Indonesia No.18/3/DKEM tanggal 15 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan valuta Asing bagi Bank Umum Kon

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan
​:
Surat Edaran Bank Indonesia No.18/3/DKEM tanggal 15 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku
​:
16 Maret 2016
 
Latar Belakang Pengaturan:
1.      Sebagai tindak lanjut atas keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 18 Februari 2016 mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
2.Atas perubahan PBI tersebut, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
 
Substan
si Pengaturan:
1.  Perubahan Bagian II Tata Cara Perhitungan GWM Primer, dimana kewajiban GWM Primer dalam Rupiah diturunkan dari 7,5% (tujuh koma lima persen) menjadi sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah. Perubahan ini juga berdampak pada beberapa contoh perhitungan GWM dalam Lampiran.
2.  Perubahan Lampiran III mengenai Contoh Perhitungan GWM dalam Rupiah dan Perhitungan Sanksi Kewajiban Membayar.
§  Penyesuaian contoh perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah, baik GWM Primer, GWM Sekunder maupun GWM LFR sebagai dampak dari penurunan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dari 7,5% (tujuh koma lima persen) menjadi 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah.
§  Penyesuaian contoh perhitungan jasa giro bagi bank yang dapat memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah dan contoh perhitungan sanksi bagi bank yang tidak dapat memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah.
3.    Perubahan Lampiran IV mengenai Contoh Perhitungan GWM bagi Bank yang Melakukan Merger. Penyesuaian contoh perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah, baik GWM Primer, GWM Sekunder maupun GWM LFR sebagai dampak dari penurunan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dari 7,5% (tujuh koma lima persen) menjadi 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah bagi Bank yang melakukan merger, baik sebelum merger maupun setelah merger berlaku efektif.
 
 

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga