|
Peraturan
|
:
|
Surat
Edaran
Bank Indonesia No.18/3/DKEM tanggal 15 Maret 2016 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP tanggal
26 Juni 2015
perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam
Rupiah dan valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
|
|
Berlaku
|
:
|
16
Maret 2016
|
Latar Belakang Pengaturan:
1.
Sebagai
tindak lanjut atas keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal
18 Februari 2016 mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam
Rupiah, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional.
2.Atas
perubahan PBI tersebut, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Surat
Edaran
Bank
Indonesia Nomor 17/17/DKMP
tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam
Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Substan
si Pengaturan:
1.
Perubahan
Bagian II Tata Cara Perhitungan GWM Primer, dimana kewajiban GWM Primer dalam
Rupiah diturunkan dari 7,5% (tujuh koma lima persen) menjadi sebesar 6,5% (enam
koma lima persen) dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah. Perubahan ini juga
berdampak pada beberapa contoh perhitungan GWM dalam Lampiran.
2.
Perubahan Lampiran III mengenai Contoh Perhitungan GWM dalam Rupiah dan Perhitungan Sanksi Kewajiban Membayar.
§
Penyesuaian contoh
perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah, baik GWM Primer, GWM Sekunder maupun
GWM LFR sebagai dampak dari penurunan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam
Rupiah dari 7,5% (tujuh koma lima persen) menjadi 6,5% (enam koma lima persen) dari
DPK dalam Rupiah.
§
Penyesuaian contoh
perhitungan jasa giro bagi bank yang dapat memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam
rupiah dan contoh perhitungan sanksi bagi bank yang tidak dapat memenuhi
kewajiban GWM dalam Rupiah.
3.
Perubahan Lampiran IV mengenai
Contoh Perhitungan GWM bagi Bank yang Melakukan Merger. Penyesuaian contoh perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah,
baik GWM Primer, GWM Sekunder maupun GWM LFR sebagai dampak dari penurunan
kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dari 7,5% (tujuh koma lima
persen) menjadi 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah bagi Bank
yang melakukan merger, baik sebelum merger maupun setelah merger berlaku
efektif.